KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyelesaian Sengketa Keolahragaan di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Penyelesaian Sengketa Keolahragaan di Indonesia

Penyelesaian Sengketa Keolahragaan di Indonesia
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penyelesaian Sengketa Keolahragaan di Indonesia

PERTANYAAN

Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa olahraga yang ada di negeri ini? Jika melalui arbitrase, kemana saya harus mengajukannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Jika melihat aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, mengenai penyelesaian sengketa keolahragaan diatur dalam Pasal 88 UU 3/2005 yang menjelaskan sebagai berikut:
     
    1. Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga.
    2. Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    3. Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Jika melihat aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, mengenai penyelesaian sengketa keolahragaan diatur dalam Pasal 88 UU 3/2005 yang menjelaskan sebagai berikut:
     
    1. Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga.
    2. Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    3. Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jika melihat aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (“UU 3/2005”), mengenai penyelesaian sengketa keolahragaan diatur dalam Pasal 88 UU 3/2005 yang menjelaskan sebagai berikut:
     
    1. Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga.
    2. Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    3. Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya.
     
    Mengenai alternatif penyelesaian sengketa, dilaksanakan dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, pendapat ahli, dan cara-cara lain yang diperlukan para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[1]
     
    Jadi memang sudah terdapat payung hukum mengenai alur penyelesaian sengketa keolahragaan dalam UU 3/2005 tersebut.
     
    Menyambung pertanyaan Anda terkait dengan jalur arbitrase, yang menjadi menarik perhatian adalah sebagaimana dijelaskan dalam artikel Dualisme Arbitrase Olahraga Indonesia Harus Diakhiri, terdapat dualisme arbitrase olahraga di Indonesia, yakni Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (“BAKI”) dan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (“BAORI”). BAKI dibentuk oleh Komite Olimpiade Indonesia (“KOI”), untuk cabang-cabang yang dipertandingkan dalam olimpiade, sedangkan BAORI dibentuk melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (“KONI”).
     
    Sebagai informasi, diakses dari laman LGS Partners, Dr. Mohamed Idwan Ganie merupakan ketua dari BAKI, sementara jika melihat ke dalam laman Rebut Tiga Emas Di Thailand, Muaythai Bidik Sukses SEA Games dan Asian Games dan Hanya Satu Calon Mendaftar Dalam Pemilihan Ketua BAORI, dapat diketahui bahwa Sudirman lah yang menjabat sebagai ketua BAORI.
     
    Tugas KOI dan KONI
    Untuk mengetahui kemana Anda harus mengajukan, perlu diketahui terlebih dahulu tugas dari KOI maupun KONI.
     
    KOI memang diamanatkan dalam Pasal 44 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 3/2005 yang berbunyi sebagai berikut:
     
    1. Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia atau National Olympic Committee sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee.
    2. Komite Olimpiade Indonesia meningkatkan dan memelihara kepentingan Indonesia, serta memperoleh dukungan masyarakat untuk mengikuti Olympic Games, Asian Games, South East Asia Games, dan pekan olahraga internasional lain.
    3. Komite Olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan peraturan International Olympic Committee, Olympic Council of Asia, South East Asia Games Federation, dan organisasi olahraga internasional lain yang menjadi afiliasi Komite Olimpiade Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
     
    Selain itu, dalam hal pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah penyelenggaraan pekan olahraga internasional, KOI memiliki tugas untuk mengusulkan setelah mendapat persetujuan dari pemerintah.[2] Jika nantinya terpilih sebagai tuan rumah, penyelenggaraan pekan olahraga internasional ditugaskan pelaksanaannya kepada KOI.[3]
     
    Dalam perkembangannya, informasi yang terpercaya mengenai BAKI yang dibentuk oleh KOI nyatanya memang sulit untuk ditelusuri.
     
    Sementara itu, dalam Pasal 36 ayat (1) UU 3/2005 disebutkan bahwa induk organisasi cabang olahraga membentuk suatu komite olahraga nasional. Yang mana frasa “komite olahraga” tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XII/2014 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Komite Olahraga Nasional Indonesia dan komite olahraga nasional lainnya”.
     
    Lebih lengkapnya, frasa “komite olahraga” dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 38 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 39, dan Pasal 46 ayat (2) UU 3/2005 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
     
    Secara tidak langsung dapat dipahami bahwa tugas dari KONI dan komite olahraga nasional lainnya dapat dilihat dalam Pasal 36 ayat (4) UU 3/2005 yaitu:
     
    1. membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional;
    2. mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, serta komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota;
    3. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya; dan
    4. melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multi kejuaraan olahraga tingkat nasional.
     
    Jika melihat ke dalam Anggaran Dasar KONI, disebutkan dalam Pasal 41 ayat (1) bahwa KONI membentuk Badan Arbitrase Olahraga Indonesia yang selanjutnya disingkat BAORI sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena pelanggaran:
    1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
    2. Peraturan lain yang ditetapkan oleh KONI atau anggota;
    3. Konflik dualisme kepengurusan;
    4. Dalam Pelanggaran Pekan Olahraga Nasional (sebagai Dewan Hakim);
    5. Konflik lain yang terkait dengan pembinaan organisasi olahraga.
     
    Yang menarik di sini adalah sengketa sebagaimana disebutkan di atas, penyelesaiannya dilarang dibawa ke yurisdiksi pengadilan manapun di Indonesia.[4] Ketentuan tersebut secara tidak langsung dapat dikatakan berlawanan dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 88 ayat (3) UU 3/2005 yang berbunyi:
     
    Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya.
     
    Disebutkan juga bahwa putusan BAORI bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.[5]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
     
    Referensi:
    1. Anggaran Dasar KONI, diakses pada 12 Oktober 2018, pukul 15.30 WIB.
    2. LGS Partners, diakses pada 12 Oktober 2018, pukul 16.02 WIB;
    3. Hanya Satu Calon Mendaftar Dalam Pemilihan Ketua BAORI, diakses pada 12 Oktober 2018, pukul 16.32 WIB.
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XII/2014.
     

    [1] Penjelasan Pasal 88 ayat (2) UU 3/2005
    [2] Pasal 50 ayat (1) UU 3/2005
    [3] Pasal 50 ayat (3) UU 3/2005
    [4] Pasal 41 ayat (2) Anggaran Dasar KONI
    [5] Pasal 42 ayat (8) Anggaran Dasar KONI

    Tags

    bola
    pengadilan negeri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!