Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pilihan Badan Hukum untuk Organisasi Non Profit

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pilihan Badan Hukum untuk Organisasi Non Profit

Pilihan Badan Hukum untuk Organisasi Non Profit
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Pilihan Badan Hukum untuk Organisasi Non Profit

PERTANYAAN

Saya beberapa bulan yang lalu telah mendirikan sebuah organisasi/perkumpulan yang berkaitan tentang sosial, kemanusiaan, lingkungan, dan budaya. Karena kami bergerak dengan dana sendiri (non profit), beberapa hari yang lalu ada ditawarkan untuk membuat proposal dana hibah internasional. Namun persyaratannya adalah harus sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kemendagri atau otoritas sejenis. Setelah saya baca artikel-artikel di hukumonline.com, ada beberapa bentuk badan hukum bagi organisasi non profit seperti kami di antaranya yayasan, perkumpulan, dan LSM. Apakah ketiga ini sama atau berbeda? Dan jika ketiga ini berbeda, apakah yang cocok buat kami?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbedaan antara Yayasan dan Perkumpulan sebagai berikut:
    1. Yayasan didirikan karena ada kekayaan para pendiri yang dipisahkan, sementara Perkumpulan didirikan karena adanya orang-orang yang berkumpul membentuk sebuah organisasi.
    2. Pengaturan tentang Yayasan lebih lengkap, jelas, dan mutakhir ketimbang pengaturan atas Perkumpulan. Alasan inilah yang membuat Perkumpulan jarang dipilih dalam praktiknya.
    3. Yayasan memiliki maksud dan tujuan spesifik, yaitu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang non profit. Sementara maksud dan tujuan Perkumpulan hanya non profit.
    4. Yayasan memiliki susunan organ yang jelas diatur dalam Undang-Undang, sementara Perkumpulan tidak ada.
    5. Pengaturan mekanisme perolehan kekayaan dalam Yayasan lebih terinci, sementara Perkumpulan tidak.
     
    Karena kurangnya detail yang Saudara sediakan terkait organisasi/perkumpulan Saudara, kami tidak dapat memberikan saran pilihan yang terbaik bagi organisasi/perkumpulan Saudara. Namun kami merekomendasikan Saudara untuk memahami baik-baik uraian di atas kemudian memilih bentuk badan hukum yang paling pas dengan menyesuaikan pada karakteristik, visi, dan kebutuhan strategis organisasi/perkumpulan Saudara.
     
    Penjelasan lebih lanjut, dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk melihat apakah ada perbedaan antara yayasan, perkumpulan, dan LSM, mari kita lihat dahulu uraian berikut ini.
     
    Yayasan
    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 16/2001”), Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho mendefinisikan yayasan berupa sekumpulan aset dan kekayaan yang disisihkan oleh pendiri untuk kegiatan sosial dan non profit. Artinya, saat yayasan didirikan pertama kali, para pendiri memisahkan sejumlah kekayaan pribadinya, baik uang atau barang, untuk dijadikan kekayaan awal yayasan.
     
    Lebih lanjut dalam yayasan, tidak ada sistem keanggotaan. Organ yang ada dalam yayasan hanyalah pembina, pengurus, dan pengawas. Yayasan dapat melakukan kegiatan yang menghasilkan keuntungan. Namun keuntungan tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan operasional yayasan dan tidak boleh dibagikan kepada pendiri yayasan. Karakter inilah yang membedakan yayasan dengan perseroan terbatas.
     
    Untuk berkembang dan mencari pendapatan, yayasan dapat mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta (penyertaan saham) dalam suatu badan usaha yang biasanya berupa PT (Perseroan Terbatas) dengan batasan tertentu. Badan usaha dimaksud harus melakukan kegiatan usaha yang sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan.
     
    Selain itu, organ yayasan juga dilarang merangkap jabatan sebagai Direksi/Pengurus atau Komisaris/Pengawas dari badan usaha tersebut. Selain dari mendirikan badan usaha, yayasan juga dapat memperoleh kekayaan dari:[1]
    1.    Hibah;
    2.    Hibah wasiat;
    3.    Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
    4.    Wakaf; dan
    5.    Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Lebih lanjut, terkait kekayaannya baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.[2]
     
    Pengurus Yayasan bisa menerima gaji, upah atau honorarium jika dalam anggaran dasar/akta pendirian Yayasan disebutkan demikian serta memenuhi syarat:[3]
    1.    Pengurus bukanlah pendiri yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas Yayasan; dan
    2.    Melakukan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh.  
     
    Untuk operasional hariannya, Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan saat menjalankan tugas Yayasan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab, dalam UU 16/2001 juga diatur mengenai laporan keuangan tahunan yayasan dan kepailitan.
     
    Sebagai bentuk perlindungan Pemerintah, yayasan diberikan status badan hukum (persona standi in juditio) melalui penerbitan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (“SK Kemenhukham”) yang dapat diajukan setelah akta pendirian yayasan dibuat. Artinya, di mata hukum, yayasan dipandang sama seperti manusia sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban, sehingga yayasan Saudara dapat melakukan tindakan-tindakan keperdataan. Dalam hal yayasan membuat perjanjian, maka perikatan yang lahir dari perjanjian pada dasarnya mengikat kepada yayasan sebagai badan hukum, bukan kepada perseorangan organ yayasan.
     
    Setelah adanya akta pendirian dan SK Kemenhukham, yayasan dapat memproses dan memperoleh dokumen legalitas lainnya seperti SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Tanda Daftar Yayasan, dan Izin Operasional. Dengan demikian, akan lebih mudah jika Saudara hendak mengikatkan yayasan dengan pihak ketiga, misalnya saat mengajukan hibah.
     
    Baca juga: Panduan Mendirikan Organisasi di Indonesia: Pendirian Yayasan 

    Perkumpulan
    Perkumpulan adalah berkumpulnya beberapa orang yang hendak mencapai satu tujuan yang sama dalam bidang non-ekonomis. Beberapa orang ini bersepakat mengadakan suatu kerja sama yang bentuk dan caranya diletakkan dalam suatu anggaran dasar. Di sini terlihat bahwa berbeda dengan yayasan, dalam perkumpulan diperkenankan adanya sistem keanggotaan.
     
    Pengaturan mengenai perkumpulan sendiri masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan peninggalan kolonial Belanda. Saat ini Pemerintah masih berusaha menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan supaya perkumpulan di Indonesia lebih tertata.
     
    Berbicara mengenai pendirian perkumpulan, Saudara harus terlebih dahulu mengenali setidaknya dua jenis Perkumpulan yaitu:
    1.    Perkumpulan tanpa badan hukum; dan
    2.    Perkumpulan yang berbadan hukum.
     
    Terkait pertanyaan Saudara, kami akan membahas mengenai perkumpulan yang berbadan hukum saja. Perkumpulan berbadan hukum biasanya dipilih bila ada kebutuhan untuk melakukan pengumpulan dana, mendapatkan insentif pajak, membuka rekening bank atas nama perkumpulan dan sebagainya.
     
    Jika Saudara mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum, perkumpulan Saudara memperoleh status badan hukum (persona standi in juditio) melalui diterbitkannya SK Kemenhukham yang dapat diproses setelah akta pendirian perkumpulan dibuat. Artinya, di mata hukum, perkumpulan ini dipandang sama seperti manusia sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Sehingga perkumpulan Saudara dapat melakukan tindakan-tindakan keperdataan. Dalam hal perkumpulan membuat perjanjian, maka perikatan yang lahir dari perjanjian pada dasarnya mengikat kepada perkumpulan sebagai badan hukum, bukan kepada orang perseorangan yang mendirikan perkumpulan tersebut.
     
    Setelah adanya akta pendirian perkumpulan dan SK Kemenhukham, perkumpulan dapat memproses dan memperoleh dokumen legalitas lainnya seperti SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan SKT Ormas (Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tingkat kotamadya sesuai domisili perkumpulan. Dengan demikian, akan lebih mudah jika Saudara hendak mengikatkan perkumpulan dengan pihak ketiga, misalnya saat mengajukan hibah.
     
    Baca juga:
    1.    Yang Wajib Anda Pahami Sebelum Mendirikan Perkumpulan
    2.    Panduan Mendirikan Perkumpulan
     
     
    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
    Jeff Atkinson dan Martin Scurrah dalam bukunya Globalizing Social Justice; The Role of Non-Governmental Organizations in Bringing about Social Change memberikan pengertian LSM sebagai suatu sekelompok masyarakat (perhimpunan) yang secara formal terorganisir dan merupakan lembaga yang umumnya self-governing, privat, dan non profit (tidak berorientasi pada profit). Dari definisi tersebut dapat kita lihat bahwa LSM adalah suatu organisasi sosial. Istilah LSM sendiri tidak dikenal dalam kerangka hukum positif saat ini.
     
    Namun Rizky Argama dalam artikel Prosedur Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat menyebutkan dari segi kerangka hukum, pengaturan mengenai organisasi sosial di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:
    1.    Organisasi tanpa anggota, sehingga dekat definisinya dengan Yayasan.
    2.    Organisasi berdasarkan keanggotaan, sehingga dekat definisinya dengan Perkumpulan.
     
    Kesimpulan
    Dari uraian diatas, dapat kita lihat ada perbedaan antara Yayasan dan Perkumpulan sebagai berikut:
    1. Yayasan didirikan karena ada kekayaan para pendiri yang dipisahkan, sementara Perkumpulan didirikan karena adanya orang-orang yang berkumpul membentuk sebuah organisasi.
    2. Pengaturan tentang Yayasan lebih lengkap, jelas, dan mutakhir ketimbang pengaturan atas Perkumpulan. Alasan inilah yang membuat Perkumpulan jarang dipilih dalam praktiknya.
    3. Yayasan memiliki maksud dan tujuan spesifik, yaitu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang non profit. Sementara maksud dan tujuan Perkumpulan hanya non profit.
    4. Yayasan memiliki susunan organ yang jelas diatur dalam Undang-Undang, sementara Perkumpulan tidak ada.
    5. Pengaturan mekanisme perolehan kekayaan dalam Yayasan lebih terinci, sementara Perkumpulan tidak.
     
    Karena kurangnya detail yang Saudara sediakan terkait organisasi/perkumpulan Saudara, kami tidak dapat memberikan saran pilihan yang terbaik bagi organisasi/perkumpulan Saudara. Namun kami merekomendasikan Saudara untuk memahami baik-baik uraian di atas kemudian memilih bentuk badan hukum yang paling pas dengan menyesuaikan pada karakteristik, visi, dan kebutuhan strategis organisasi/perkumpulan Saudara.
     
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III Bab IX, pasal 1663 dan 1664;
    2.    Staatsblad 1870 Nomor 64;
    3.    Staatsblad 1939 Nomor 570 tentang Perkumpulan Indonesia (Inlandsche Vereniging) juncto Staatsblad 1942 Nomor 13 dan 14;
    4.    Staatsblad 1933 Nomor 84 Pasal 11 Poin 8;
    5.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
    6.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
    7.    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
     
    Easybiz adalah anak perusahaan hukumonline.com. Untuk informasi mengenai prosedur, syarat dan biaya pendirian PT, pendirian yayasan, serta perizinan usaha hubungi Easybiz di Tel: 0817 689 6896 atau email: [email protected].
     
    Follow twitter kami @easybizID untuk tips seputar bisnis dan perizinan usaha.
     

    [1] Pasal 26 UU 16/2001
    [2] Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004“)
    [3] Pasal 5 ayat (2) UU 28/2004

    Tags

    yayasan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!