KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Omzet Turun, Bolehkah Gaji Dipotong?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Omzet Turun, Bolehkah Gaji Dipotong?

Omzet Turun, Bolehkah Gaji Dipotong?
Ramon Prama Wijaya, S.H.Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Bacaan 10 Menit
Omzet Turun, Bolehkah Gaji Dipotong?

PERTANYAAN

Apakah dibenarkan jika perusahaan memotong gaji kita 30% dengan alasan omzet penjualan kurang padahal omzet tersebut tinggi, dan alasannya mengembalikan modal perusahaan yang kurang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemotongan upah memang bisa dilakukan menurut hukum berdasarkan alasan-alasan tertentu. Perihal alasan pemotongan upah yang sah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Sehingga, apakah alasan omzet penjualan kurang sebagaimana dinyatakan perusahaan untuk memotong upah dibenarkan secara hukum?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kesepakatan Pembayaran Upah

    KLINIK TERKAIT

    THR Belum Dibayar, Bisakah Jadi Dasar untuk Mempailitkan Perusahaan?

    THR Belum Dibayar, Bisakah Jadi Dasar untuk Mempailitkan Perusahaan?

    Upah atau gaji sebagaimana Anda sebutkan, adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangan-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[1]

    Upah terdiri atas komponen:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Upah tanpa tunjangan;
    2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
    3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
    4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

    Upah tersebut wajib dibayarkan oleh pengusaha ke pekerja sesuai kesepakatan dan dibayarkan pada waktu yang telah diperjanjikan.[3] Kemudian, perlu diketahui pemotongan upah bisa dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[4]

     

    Alasan Pemotongan Upah yang Sah

    Sebelumnya perlu dipahami perihal pemotongan upah, sebanyak-banyaknya sebesar 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima oleh pekerja/buruh.[5]

    Adapun alasan pemotongan upah tersebut terbatas pada hal-hal sebagai berikut:[6]

    1. dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama:[7]
    1. denda;
    2. ganti rugi;
    3. uang muka upah.
    1. dilakukan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian tertulis:[8]
    1. sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha ke pekerja/buruh;
    2. utang atau cicilan utang pekerja/buruh.
    1. dilakukan tanpa persetujuan pekerja/buruh:[9]
    1. kelebihan pembayaran upah.

    Itu berarti, pemotongan upah hanya dapat dilaksanakan berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, sehingga tidak dibenarkan memotong upah dengan alasan “omzet penjualan kurang”.

    Menjawab pertanyaan, dalam hal ini perusahaan tempat Anda bekerja tetap dapat melakukan pemotongan upah dengan alasan “omzet penjualan kurang” untuk pihak ketiga jika Anda memberikan izin dengan cara memberikan surat kuasa ke pengusaha yang sewaktu-waktu bisa ditarik kembali.[10]

    Namun jika pemotongan upah karena omzet penjualan kurang akibat dampak pandemi COVID-19, hal itu juga bukan alasan pembenar bagi perusahaan untuk melakukan pemotongan upah, melainkan seharusnya yang dilakukan adalah menyepakati kembali perubahan besaran maupun cara pembayaran upah.[11]

    Baca juga: Pembayaran Gaji Ditunda dan Diturunkan Sepihak, Ini Langkah Hukumnya

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    4. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

    [1] Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”)

    [3] Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (3) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 55 ayat (1) PP 36/2021

    [4] Pasal 58 ayat (1) huruf c dan ayat (2) PP 36/2021

    [5] Pasal 65 PP 36/2021

    [6] Pasal 63 ayat (1) PP 36/2021

    [7] Pasal 63 ayat (2) PP 36/2021

    [8] Pasal 63 ayat (3) PP 36/2021

    [9] Pasal 63 ayat (4) PP 36/2021

    [10] Pasal 64 ayat (1) dan (2) PP 36/2021

    [11] Poin II Angka 4 Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19

    Tags

    potong gaji
    gaji

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!