Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Alasan Mengapa Tidak Ada Undang-Undang Tersendiri tentang Lembaga Kepresidenan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Alasan Mengapa Tidak Ada Undang-Undang Tersendiri tentang Lembaga Kepresidenan

Alasan Mengapa Tidak Ada Undang-Undang Tersendiri tentang Lembaga Kepresidenan
Muhammad Yasin, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Alasan Mengapa Tidak Ada Undang-Undang Tersendiri tentang Lembaga Kepresidenan

PERTANYAAN

UUD 1945 menjelaskan bahwa ada beberapa lembaga negara, salah satunya Presiden. Di samping sebagai kepala negara, presiden juga disebut sebagai lembaga negara. Namun jika lembaga negara yang lain sudah memiliki UU-nya tersendiri, seperti UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, UU tentang KPK, UU tentang BPK, dan lain-lain; mengapa sampai sekarang tidak ada UU tentang Presiden? Padahal UU itu perlu agar masyarakat jelas tentang apa saja fungsi, tugas, dan wewenang Presiden.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Beda Wewenang KY dan MA dalam Pengawasan Hakim

    Beda Wewenang KY dan MA dalam Pengawasan Hakim

     

     

    Lembaga negara yang paling banyak diatur dalam UUD 1945 adalah Presiden. Kedudukan Presiden dalam UUD 1945 sangat kuat dan penting, sehingga disebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Materi mengenai persyaratan utama menjadi Presiden langsung diatur dan menjadi materi muatan Undang-Undang Dasar. Namun persyaratan lain ditentukan dengan Undang-Undang.

     

    Secara eksplisit tidak ada rumusan UUD 1945 yang memerintahkan langsung pembuatan Undang-Undang tentang Lembaga Kepresidenan. Tetapi, terdapat sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang mengamanatkan pembentukan Undang-Undang berkaitan dengan hak, kewenangan, dan tugas-tugas Presiden. Alhasil, pengaturan yang bersinggungan dengan kewenangan, tugas, dan hak presiden tersebar dalam Undang-Undang.

     

    Sebenarnya, gagasan tentang RUU Lembaga Kepresidenan sudah pernah mengemuka. Bahkan sudah ada draf versi 2001. Undang-Undang megenai Lembaga Kepresidenan bisa berguna untuk mengelaborasi lebih jauh batas-batas tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Presiden yang diberikan oleh UUD 1945.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda, sebuah pertanyaan yang menarik untuk ditelusuri lebih jauh.

     

    Lembaga-Lembaga Negara yang Disebut dalam UUD 1945

    Anda memang benar, lembaga-lembaga negara yang kewenangannya disebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah diatur dengan Undang-Undang. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung  beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial beserta perubahannya, dan sebagainya.

     

    Lalu mengapa tidak ada Undang-Undang yang khusus mengatur tentang Presiden? Sebelum menjawab pertanyaan itu, perlu kita pahami bahwa Presiden yang dimaksudkan di sini bisa bermakna Lembaga Kepresidenan sebagai lingkungan jabatan dan bisa juga Presiden sebagai pejabat yang memiliki tugas dan wewenang.

     

    Dalam bukunya Lembaga Kepresidenan, Bagir Manan mengatakan struktur UUD 1945 memberikan pengaturan yang dominan terhadap lembaga Kepresidenan, baik jumlah maupun kekuasaannya. Sebelum amandemen, ada 13 dari 37 pasal di UUD 1945 yang mengatur jabatan kepresidenan.[1]

     

    UUD 1945 memberikan kedudukan yang sangat penting dan kuat kepada jabatan dan lembaga Kepresidenan. Selain menjalankan kekuasaan eksekutif, Presiden menjalankan kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan, dan memiliki kekuasaan yang berkaitan dengan penegakan hukum (amnesti, abolisi, dan rehabilitasi).

     

    Begitu pentingnya jabatan seorang Presiden, sehingga pengisian jabatan itu banyak diatur dalam UUD 1945. Pandangan ini antara lain disebutkan dalam disertasi Harun Alrasid yang kemudian dibukukan. Harun Alrasid berpendapat ‘pengisian jabatan presiden pada umumnya diatur di dalam Undang-Undang Dasar. Dengan kata lain, merupakan materi Undang-Undang Dasar’.[2] Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Selanjutnya, Harun Alrasid mengatakan:

     

    Mengapa kaidah hukum mengenai pengisian jabatan Presiden diatur di dalam Undang-Undang Dasar? Sebabnya adalah jabatan presiden dianggap sangat penting. Kedudukan presiden dalam suatu republic ialah sebagai kepala negara (head of state), seperti halnya dengan kedudukan raja atau ratu dalam suatu monarki. Oleh sebab itu, kaidah hukum mengenai pengisian jabatan presiden dicantumkan di dalam peraturan negara yang tertinggi, yakni Undang-Undang Dasar.[3]

     

    Materi Muatan Undang-Undang

    Prof. Harun Alrasid sebenarnya lebih menyinggung tentang materi muatan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengisian jabatan Presiden, bukan pada lembaga Kepresidenan secara keseluruhan. Tetapi masalah pengaturan ini berkaitan pula dengan pertanyaan Anda, mengapa Presiden sebagai lembaga negara (lembaga Kepresidenan) tak punya Undang-Undang khusus yang mengatur, sebagaimana lembaga negara lain.

     

    Pengaturan materi muatan suatu undang-undang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU P3”). Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:[4]

    a.    Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945;

    b.    Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;

    c.    Pengesahan perjanjian internasional tertentu;

    d.    Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau

    e.    Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

     

    Dihubungkan dengan pertanyaan Anda, penting untuk melihat kembali apakah ada rumusan UUD 1945 yang memerintahkan pembentukan Undang-Undang mengenai suatu lembaga. Undang-Undang Mahkamah Agung dapat ditelusuri dari bunyi Pasal 24A ayat (5) UUD 1945:

     

    Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan Undang-Undang.

     

    Mahkamah Konstitusi juga dibentuk dengan Undang-Undang sesuai amanat Pasal 24C ayat (6) UUD 1945; sedangkan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang untuk menjalankan amanat Pasal 24B ayat (4) UUD 1945. Konsepsi yang sama bisa kita lihat pada contoh lembaga lain seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)[5], Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)[6], Dewan Perwakilan Daerah (DPD)[7], dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)[8].

     

    Amanat UUD 1945 itu kemudian dimuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

     

    Amanat UUD 1945 Mengenai Hal-Hal tentang Presiden

    Pertanyaannya, apakah ada amanat UUD 1945 mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Presiden? Jawabannya ya! Kita bisa membaca rumusan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945:

     

    Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang. 

     

    Namun pasal ini sebatas mengamanatkan syarat-syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Penjabaran lebih lanjut ketentuan ini bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

     

    Kekuasaan dan kewenangan Presiden yang disebut dalam UUD 1945 tersebar pengaturannya dalam beberapa Undang-Undang, seperti: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008  tentang Kementerian Negara yang mengatur tindak lanjut kewenangan Presiden memimpin pemerintahan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi  dan perubahannya yang mengatur kewenangan Presiden memberikan grasi, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mengatur kewenangan Presiden membuat perjanjian dengan negara lain, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang mengatur perlunya Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

     

    Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hingga saat ini memang tidak ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur lembaga Kepresidenan. Tetapi, pengaturan mengenai sejumlah kewenangan Presiden telah tersebar dalam beberapa Undang-Undang.

     

    Sebenarnya, gagasan pembentukan RUU tentang Lembaga Kepresidenan sudah pernah muncul, bahkan sudah ada drafnya pada tahun 2001. RUU ini penting untuk mengelaborasi lebih jauh tupoksi Presiden yang disebutkan dalam UUD 1945 sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Salah satu yang diusulkan untuk dibuat pengaturannya lebih jelas adalah pemakzulan (impeachment) Presiden sesuai dengan amanat Pasal 7A jo. Pasal 24C ayat (2) UUD 1945.[9] Selengkapnya silakan Anda baca artikel Mekanisme Pemberhentian Presiden.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan kedua kali oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

    3.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;

    4.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan kedua kali oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang;

    5.  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;

    6.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;

    7.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden;

    8.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008  tentang Kementerian Negara;

    9.    Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;

    10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;

    11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

    12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

     

    Referensi:

    1.    Bagir Manan. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum UII dan Gama Media, 1999.

    2.    Harun Alrasid. Pengisian Jabatan Presiden. Jakarta: Gratifi, 1999.

    3.   Patrialis Akbar. Hubungan Lembaga Kepresidenan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Veto Presiden. Jakarta: Total Media dan P3IH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, 2013.

     



    [1]Bagir Manan. Lembaga Kepresidenan. (Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Universitas Islam Indonesia dan Gama Media, 1999), hal. 31.

    [2]Harun Alrasid. Pengisian Jabatan Presiden. (Jakarta: Grafiti Press, 1999), hal. 137.

    [3]Ibid., hal. 2.

    [4]Pasal 10 ayat (1) UU P3

    [5]Pasal 2 ayat (1) UUD 1945.

    [6]Pasal 22B UUD 1945.

    [7]Pasal 22D ayat (4) UUD 1945.

    [8]Pasal 23G ayat (2) UUD 1945.

    [9]Patrialis Akbar. Hubungan Lembaga Kepresidenan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Veto Presiden. (Jakarta: P3IH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Total Media, 2013).

    Tags

    parlemen
    majelis permusyawaratan rakyat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!