Apakah ada ketentuan atau peraturan untuk masa kerja WNA di Indonesia? Berapa lama WNA boleh bekerja di Indonesia?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Secara hukum, Tenaga Kerja Asing (“TKA”) hanya dapat dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, melalui perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”).
Lantas, berapa lama jangka waktu bekerja bagi TKA? Apa dasar hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 10 Mei 2016 kemudian dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Rabu, 24 Maret 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tenaga Kerja Asing (“TKA”) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.[1] TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[3] Secara umum, PWKT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat maksimal 5 tahun.[4] Jika jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan catatan jangka waktu keseluruhan PKWT dan perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[5]
Lalu, apakah ketentuan jangka waktu dalam PKWT juga berlaku bagi TKA? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami jangka waktu penggunaan TKA dalam PP 34/2021.
Jangka Waktu Penggunaan TKA
Pada dasarnya, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), yakni rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu[6] yang disahkan oleh pemerintah pusat.[7] Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi:[8]
direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Untuk memperoleh RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan pengesahan RPTKA secara daring kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk,[9] yang memuat paling sedikit:[10]
identitas pemberi kerja TKA;
alasan penggunaan TKA;
jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
jumlah TKA;
jangka waktu penggunaan TKA;
lokasi kerja TKA;
identitas tenaga kerja pendamping TKA; dan
rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
Jangka waktu penggunaan TKA tersebut berkaitan dengan masa berlaku RPTKA yang disahkan, yaitu sebagai berikut:[11]
RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara yaitu paling lama 6 bulan, tidak dapat diperpanjang;
RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan, diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang;
RPTKA non-DKPTKA, diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang;
RPTKA KEK, diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan Pengesahan RPTKA KEK untuk jabatan direksi atau komisaris, diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.
Adapun yang dimaksud dengan DKPTKA adalah Dana Kompensasi Penggunaan TKA, yaitu kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.[12] Sedangkan KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus yang merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.[13]
Kesimpulannya, berdasarkan ketentuan di atas, menurut hemat kami, jangka waktu penggunaan TKA ditetapkan sesuai dengan masa berlaku RPTKA berdasarkan PP 34/2021. Dengan demikian, masa kerja TKA di Indonesia berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan, lokasi penempatan TKA, dan/atau jabatan TKA yang bersangkutan.