Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Masa Kerja WNA di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ketentuan Masa Kerja WNA di Indonesia

Ketentuan Masa Kerja WNA di Indonesia
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Masa Kerja WNA di Indonesia

PERTANYAAN

Apakah ada ketentuan atau peraturan untuk masa kerja WNA di Indonesia? Berapa lama WNA boleh bekerja di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara hukum, Tenaga Kerja Asing (“TKA”) hanya dapat dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, melalui perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”).

    Lantas, berapa lama jangka waktu bekerja bagi TKA? Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 10 Mei 2016 kemudian dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Rabu, 24 Maret 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    TKA yang di-PHK Berhak Atas Pesangon?

    TKA yang di-PHK Berhak Atas Pesangon?

    Pengertian dan Aturan Hukum TKA

    Tenaga Kerja Asing (“TKA”) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.[1] TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.[2]

    Disarikan dari TKA yang di-PHK Berhak Atas Pesangon?, TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”), sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 4 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[3] Secara umum, PWKT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat maksimal 5 tahun.[4] Jika jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan catatan jangka waktu keseluruhan PKWT dan perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[5]

    Lalu, apakah ketentuan jangka waktu dalam PKWT juga berlaku bagi TKA? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami jangka waktu penggunaan TKA dalam PP 34/2021.

    Jangka Waktu Penggunaan TKA

    Pada dasarnya, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), yakni rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu[6] yang disahkan oleh pemerintah pusat.[7] Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi:[8]

    1. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
    3. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

    Untuk memperoleh RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan pengesahan RPTKA secara daring kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk,[9] yang memuat paling sedikit:[10]

    1. identitas pemberi kerja TKA;
    2. alasan penggunaan TKA;
    3. jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
    4. jumlah TKA;
    5. jangka waktu penggunaan TKA;
    6. lokasi kerja TKA;
    7. identitas tenaga kerja pendamping TKA; dan
    8. rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.

    Jangka waktu penggunaan TKA tersebut berkaitan dengan masa berlaku RPTKA yang disahkan, yaitu sebagai berikut:[11]

    1. RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara yaitu paling lama 6 bulan, tidak dapat diperpanjang;
    2. RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan, diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang;
    3. RPTKA non-DKPTKA, diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang;
    4. RPTKA KEK, diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan Pengesahan RPTKA KEK untuk jabatan direksi atau komisaris, diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.

    Baca juga: Jerat Hukum WNA Kerja Ilegal di Indonesia

    Adapun yang dimaksud dengan DKPTKA adalah Dana Kompensasi Penggunaan TKA, yaitu kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.[12] Sedangkan KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus yang merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.[13]

    Baca juga: Syarat Tenaga Kerja Asing Bisa Bekerja di Indonesia

    Kesimpulannya, berdasarkan ketentuan di atas, menurut hemat kami, jangka waktu penggunaan TKA ditetapkan sesuai dengan masa berlaku RPTKA berdasarkan PP 34/2021. Dengan demikian, masa kerja TKA di Indonesia berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan, lokasi penempatan TKA, dan/atau jabatan TKA yang bersangkutan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

    [2] Pasal 81 angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022”) yang mengubah Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

    [3] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

    [4] Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021.

    [5] Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021.

    [6] Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”).

    [7] Pasal 81 angka 4 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

    [8] Pasal 81 angka 4 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 42 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

    [9] Pasal 12 ayat (1) PP 34/2021.

    [10] Pasal 12 ayat (2) PP 34/2021.

    [11] Pasal 16 jo. Pasal 17 PP 34/2021.

    [12] Pasal 1 ayat (7) PP 34/2021.

    [13] Pasal 1 ayat (6) PP 34/2021.

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!