Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Satu Alamat Beda Kartu Keluarga, Apakah Terkena Pajak Progresif Kendaraan?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Satu Alamat Beda Kartu Keluarga, Apakah Terkena Pajak Progresif Kendaraan?

Satu Alamat Beda Kartu Keluarga, Apakah Terkena Pajak Progresif Kendaraan?
Boris Tampubolon, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Satu Alamat Beda Kartu Keluarga, Apakah Terkena Pajak Progresif Kendaraan?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya terkait Pengenaan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor. Cukup jelas disampaikan dalam Perda No. 2 tahun 2015 yang mengacu pada Perda No. 8 tahun 2010 Pasal 7 ayat (2) bahwa Tarif Pajak Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Saya kutip dari suatu laman berita, terkait pernyataan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta (pada saat itu) Agus Bambang Setiowidodo, "Kalau anaknya sudah mandiri, KK-nya sudah berbeda dari orang tuanya, ya tidak kena (pajak progresif)". Apakah kalau kasusnya, contoh saya, sudah menikah dan memiliki KK terpisah dengan orang tua tetapi masih menggunakan alamat yang sama tetap dikenakan pajak progresif bila orang tua dan saya masing-masing memiliki kendaraan pribadi? Terima kasih untuk penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Keberatan Atas Pajak Reklame? Lakukan Ini

    Keberatan Atas Pajak Reklame? Lakukan Ini

     


    Tarif Pajak Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Sehingga walaupun kartu keluarga Anda sudah berbeda dengan orang tua Anda, akan tetapi jika alamat yang digunakan sama, maka Anda terkena pajak progresif.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaannya.

     

    Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda. Kami akan jelaskan lebih dahulu apa yang dimaksud dengan Pajak Progresif. Pajak Progresif adalah salah satu jenis pengenaan tarif pajak. Menurut Mardiasmo dalam Bukunya Perpajakan” (2011), dikenal 4 jenis pengenaan tarif pajak yaitu:

     

    1.    Tarif Proporsional atau sebanding yaitu tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

     

    2.    Tarif Tetap, yaitu tarif pajak yang besarnya tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Contohnya tarif materai dengan nominal berapapun adalah Rp. 6000,-

     

    3.    Tarif Degresif, yaitu tarif yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

     

    4.    Tarif Progresif, yaitu suatu tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang harus dikenakan pajak semakin besar. Contoh Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

     

    Safri Nurmantu dalam bukunya “Pengantar Perpajakanmenerangkan bahwa pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak yang makin tinggi Objek Pajaknya, makin tinggi juga persentase tarif pajaknya. Hal tersebut menyebabkan tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah atau kuantitas objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.

     

    Sebagai contoh adalah Pajak Kendaraan Bermotor sebagai berikut:

     

    No.

    Urutan Kepemilikan Kendaraan

    Persentase Tarif Pajak berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (“Perda Pajak Kendaraan Bermotor”)

     

    1

    Kendaraan bermotor pertama

    2% (dua persen) dari dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor

     

    2

    Kendaraan bermotor kedua

    2,5% (dua koma lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor

     

    3

    Kendaraan bermotor ketiga

    3% (tiga persen) dari dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor

     

    4

    Kendaraan bermotor keempat

    3,5% (tiga koma lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor

     

     

    Jadi, semakin banyak kendaraan seseorang maka semakin besar juga pajak yang akan dikenakan kepadanya mengikuti jumlah atau kuantitas kendaraannya.

     

    Terkait pertanyaan Anda, apakah Anda akan tetap dikenakan Pajak Progresif padahal Anda sudah menikah dan memiliki Kartu Keluarga (KK) terpisah dari orang tua tapi masih menggunakan alamat yang sama dengan orang tua dan masing-masing punya mobil sendiri, maka kita merujuk pada pengaturan dalam Pasal 7 ayat (1a) Perda Pajak Kendaraan Bermotor:

     

    “Tarif Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.”

     

    Sehingga walaupun kartu keluarga Anda sudah berbeda dengan orang tua Anda, akan tetapi jika alamat yang digunakan sama, maka Anda terkena pajak progresif.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

     

    Referensi:

    1.    Mardiasmo. Perpajakan. Yogyakarta: Andi Publisher, 2011.

    2.    Safri Nurmantu, Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit, 2005.

     

     

     

    Tags

    hukumonline
    pajak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!