Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pemegang Saham Merangkap Direksi Perusahaan?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Pemegang Saham Merangkap Direksi Perusahaan?

Bolehkah Pemegang Saham Merangkap Direksi Perusahaan?
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pemegang Saham Merangkap Direksi Perusahaan?

PERTANYAAN

Kebetulan saat ini saya punya badan usaha CV, di bidang IT. Namun seiring waktu, saya berencana ingin ubah legalitas usaha ke PT. Nah, rencananya saya ingin merekrut 2 karyawan kepercayaan saya untuk menjalankan perusahaan ini, dan saya sebagai komisaris. Pertanyaannya, apakah bisa susunan perusahaan pada akta seperti ini (misal): 1. Saya (Komisaris), saham 90% 2. A (Direktur), saham 5% 3. B (Direktur), saham 5%? Kira-kira secara hukum perusahaan, apakah memungkinkan kondisi pemegang saham sekaligus orang yang menjalankan perusahaan seperti di atas?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Logo Easybiz

    Easybiz adalah anak perusahaan hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia. Mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.

    www.easybiz.id

     

     Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Akibat Kepailitan Perusahaan Induk Terhadap Perusahaan Cabang

    Akibat Kepailitan Perusahaan Induk Terhadap Perusahaan Cabang

     

     

    Pada dasarnya PT dapat didirikan oleh paling sedikit dua orang. Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Jika Anda belum memiliki orang profesional yang dapat dipercaya untuk menduduki jabatan direksi dan komisaris, maka dua jabatan tersebut dapat diambil dari pendiri atau pemegang saham. Jadi satu pemegang saham merangkap sebagai direksi, yang satu lagi sebagai komisaris.

     

    Lalu bagaimana dengan komposisi sahamnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Commanditaire vennootschap (“CV”) atau Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas (“PT”) merupakan dua badan usaha dengan status hukum yang berbeda. PT berstatus badan badan hukum, sementara CV bukanlah badan hukum.

     

    Perbedaan PT dan CV

    PT merupakan persekutuan modal dan karena statusnya badan hukum, maka terdapat pemisahan antara harta pribadi pendirinya dengan perusahaan. Sementara CV merupakan persekutuan orang dan karena bukan badan hukum, maka bila terjadi kerugian pertanggungjawaban para pengurusnya bisa sampai dengan harta pribadi. Persepsi umum di masyarakat adalah proses mendirikan CV lebih mudah dibandingkan prosedur mendirikan PT yang memerlukan campur tangan negara untuk pengesahannya menjadi badan hukum. Namun sekarang ini, Pemerintah telah melakukan terobosan melalui serangkaian aturan baru yang membuat proses mendirikan PT jadi lebih mudah.

     

    Persoalan Peralihan CV Menjadi PT

    Untuk perubahan CV menjadi PT, meski pada dasarnya dapat dilakukan akan tetapi prosesnya cukup memakan waktu dan belum menjamin akan bisa dilaksanakan sesuai keinginan pemilik CV sebelumnya.

     

    Persoalan yang pertama adalah penggunaan nama CV yang tidak serta merta bisa digunakan lagi untuk nama PT. Bila perusahaan Anda berbentuk CV dan sudah memiliki brand, tentu ingin dipertahankan. Namun, bila nama CV tersebut sudah digunakan untuk nama PT yang lain maka sudah tidak bisa digunakan untuk PT baru. Otomatis Anda harus mencari nama lain untuk PT yang berbeda dengan nama CV Anda. Kalaupun nama CV ternyata masih bisa digunakan untuk PT yang ingin Anda dirikan, para pendiri CV harus menyelesaikan hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai CV seperti harus mengurus perpajakan, perjanjian dengan pihak ke-3, dan lain sebagainya. Setelah hak dan kewajiban CV tersebut selesai, langkah selanjutnya adalah menyesuaikan dokumen-dokumen CV tersebut menjadi PT.

     

    Persoalan kedua, pada dasarnya dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk mengubah CV menjadi PT sama seperti dokumen yang diperlukan untuk mendirikan PT baru, seperti para pendiri harus membuat akta pendirian yang harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selanjutnya, Anda harus mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), BPJS Ketenagakerjaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

     

    Pendirian PT Baru

    Mengingat proses mengubah CV menjadi PT sebagaimana diuraikan di atas waktu pengurusannya tidak bisa diprediksi, Anda bisa mempertimbangkan untuk mendirikan PT baru. Sebagaimana telah disinggung di atas, saat ini ada sejumlah aturan baru yang memudahkan prosedur mendirikan PT. Salah satunya adalah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”) yang memungkinkan pelaku usaha untuk mendirikan PT dengan modal dasar kurang dari Rp 50 juta. Modal dasar ini PT harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian PT dan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.[1] Penentuan besaran modal dasar PT berdasarkan kesepakatan para pendiri PT adalah upaya menghormati asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan PT berdasarkan ketentuan dalam hukum perdata.[2]

     

    Kemudian, untuk domisili usaha yang selama ini kerap menjadi hambatan karena umumnya ada larangan menggunakan rumah sebagai tempat usaha, juga telah dicarikan solusinya. Misalnya untuk wilayah Jakarta bagi mereka yang belum memiliki kemampuan dana untuk menyewa ruangan kantor baik di gedung atau di ruko, berdasarkan Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 06/SE/2016 Tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office dimungkinkan untuk menggunakan Virtual Office sebagai domisili usaha.

     

    Komposisi Saham

    Organ PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.[3] Terkait dengan pembagian saham, pada dasarnya PT dapat didirikan oleh paling sedikit dua orang.[4] Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.[5] Jika Anda belum memiliki orang profesional yang dapat dipercaya untuk menduduki jabatan direksi dan komisaris, maka dua jabatan tersebut dapat diambil dari pendiri atau pemegang saham. Jadi satu pemegang saham merangkap sebagai direksi, yang satu lagi sebagai komisaris.

     

    Untuk susunan pendiri PT dan besar saham masing-masing pendiri PT, seperti yang kami sebutkan sebelumnya, setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT tersebut didirikan. Akan tetapi, undang-undang tersebut tidak mengatur mengenai jumlah saham yang harus didapat oleh pendiri PT. Artinya, jumlah komposisi saham pada PT yang akan didirikan menjadi kesepakatan di antara para pendiri PT tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas;

    3.    Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 06/SE/2016 Tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.

     

    Referensi:

    1.    M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, terbitan Sinar Grafika, cetakan 2011.

    2.    Prof. Agus Sardjono, S.H., M.H, Pengantar Hukum Dagang.

     



    [1] Pasal 1 ayat (2) dan (3) PP 29/2016

    [2] Penjelasan Pasal 1 ayat (3) PP 29/2016

    [3] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [4] Pasal 7 ayat (1) UU PT

    [5] Pasal 7 ayat (2) UU PT

     

    Tags

    npwp
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!