Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal Kebebasan Berpendapat dan Sejumlah Demo yang Dilarang

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Pasal Kebebasan Berpendapat dan Sejumlah Demo yang Dilarang

Pasal Kebebasan Berpendapat dan Sejumlah Demo yang Dilarang
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal Kebebasan Berpendapat dan Sejumlah Demo yang Dilarang

PERTANYAAN

Katanya kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945, pasal berapa? Lalu, apakah demo termasuk kebebasan berpendapat? Apa dasar hukumnya kalau demo itu memang dibolehkan? Apa saja demonstrasi yang dilarang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasal kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Kebebasan berpendapat tersebut dapat dimanifestasikan dalam bentuk unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya di muka umum yang dijamin oleh UUD 1945. Demonstrasi dibolehkan oleh hukum sepanjang mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Adapun, pihak yang menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Ini Demo-Demo yang Dilarang yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 29 November 2016 dan dimutakhirkan pertama kali pada 27 Juni 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara adalah menyampaikan pendapat. Pasal kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F. Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

    Pasal tentang kebebasan berpendapat ini diatur lebih lanjut dalam UU 9/1998. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:[1]

    1. unjuk rasa atau demonstrasi;
    2. pawai;
    3. rapat umum; dan atau
    4. mimbar bebas.

    Unjuk Rasa/Demonstrasi

    Dengan demikian, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.[2]

    Penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:[3]

    1. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
    2. pada hari besar nasional.

    Perlu diketahui, pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.[4]

    Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum

    Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”). Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.[5]

    Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.[6]

    Adapun, surat pemberitahuan demonstrasi tersebut memuat:[7]

    1. maksud dan tujuan;
    2. tempat, lokasi, dan rute;
    3. waktu dan lama;
    4. bentuk;
    5. penanggung jawab;
    6. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
    7. alat peraga yang dipergunakan; dan/atau
    8. jumlah peserta.

    Penanggung jawab kegiatan demonstrasi wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang sampai dengan 5 orang penanggung jawab.[8]

    Jenis Demonstrasi yang Dilarang

    Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Perkapolri 7/2012. Beberapa di antaranya yaitu:

    1. Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan

    Dilarang melakukan demo dengan cara:[9]

    1. menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;
    2. mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
    3. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongangolongan rakyat Indonesia;
    4. lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;
    5. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan
    1. Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan

    Tak hanya di lingkungan istana kepresidenan dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar, aksi demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, obyek-obyek vital nasional, dan instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.[10]

    1. Demo di Luar Waktu yang Ditentukan

    Aksi demo hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu sebagai berikut:[11]

    1. di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00 waktu setempat.
    2. di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
    1. Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis kepada Polri

    Demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada Satuan Polri sesuai dengan tingkat  kewenangannya, sebagai berikut:[12]

    1. Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi;
    2. Polda, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah kota/kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat;
    3. Polres, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan
    4. Polsek, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.

    Pemberitahuan tersebut dibuat secara tertulis oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat.[13]

    1. Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan

    Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum. Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang.[14]

    Sanksi Bagi Pihak yang Menghalangi Penyampaian Pendapat

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU 9/1998, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.[15]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang pasal kebebasan berpendapat dan sejumlah demonstrasi yang dilarang sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
    3. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

    [1] Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”)

    [2] Pasal 1 angka 3 UU 9/1998

    [3] Pasal 9 ayat (2) UU 9/1998

    [4] Pasal 9 ayat (3) UU 9/1998

    [5] Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 9/1998

    [6] Pasal 10 ayat (3) dan (4) UU 9/1998

    [7] Pasal 11 UU 9/1998

    [8] Pasal 12 UU 9/1998

    [9] Pasal 8 huruf d–h Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”)

    [10] Pasal 7 ayat (3) Perkapolri 7/2012

    [11] Pasal 7 ayat (1) Perkapolri 7/2012

    [12] Pasal 10 Perkapolri 7/2012

    [13] Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perkapolri 7/2012

    [14] Pasal 8 huruf v dan au Perkapolri 7/2012

    [15] Pasal 18 ayat (1) UU 9/1998

    Tags

    demonstrasi
    demo

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!