Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tata Cara Sidang Kode Perilaku Jaksa

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Tata Cara Sidang Kode Perilaku Jaksa

Tata Cara Sidang Kode Perilaku Jaksa
Ayu Melisa Manurung, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Tata Cara Sidang Kode Perilaku Jaksa

PERTANYAAN

Bagaimana tata cara sidang kode etik jaksa? Apakah sama dengan profesi yang lain? Apa dasarnya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Beda Wewenang KY dan MA dalam Pengawasan Hakim

    Beda Wewenang KY dan MA dalam Pengawasan Hakim

     

     

    Sidang Kode Perilaku Jaksa memiliki mekanisme atau tata cara tersendiri yang berbeda dengan profesi lain. Perbedaan yang paling mencolok yakni pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa hanyalah Majelis Kode Perilaku (MKP) yang terdiri dari unsur internal kejaksaan dan hanya dapat dibentuk oleh Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Jaksa Agung Muda Pengawasan, atau Kepala Kejaksaan Tinggi.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kode Perilaku Jaksa

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa (“PERJA Kode Perilaku Jaksa”), sebutan yang digunakan adalah “Kode Perilaku Jaksa”, bukan “Kode Etik Jaksa”. Dengan demikian, kami mengasumsikan bahwa yang ingin Anda tanyakan adalah mengenai tata cara sidang kode perilaku Jaksa.

     

    Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”) menyebutkan:

     

    Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

     

    Dalam menjalankan wewenangnya tersebut, Jaksa dituntut untuk memiliki integritas, bertanggung jawab dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang dilandasi doktrin kejaksaan Tri Krama Adhyaksa.[1] Untuk mewujudkan tuntutan tersebut, Jaksa Agung kemudian menetapkan PERJA Kode Perilaku Jaksa.

     

    Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma penjabaran dari Kode Etik Jaksa, sebagai pedoman keutamaan mengatur perilaku Jaksa baik dalam menjalankan tugas profesinya, menjaga kehormatan dan martabat profesinya, maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan.[2]

     

    Jika Jaksa Melanggar Kode Perilaku Jaksa

    Berdasarkan ketentuan dalam PERJA Kode Perilaku Jaksa, Kode Perilaku Jaksa dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu kewajiban dan larangan. Kewajiban Jaksa diatur dalam Pasal 3 s.d Pasal 6 PERJA Kode Perilaku Jaksa, kemudian tugas, fungsi, dan kewenangannya diatur dalam Pasal 8 PERJA Kode Perilaku Jaksa. Sedangkan larangan bagi Jaksa diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 9 PERJA Kode Perilaku  Jaksa.

             

    Jaksa wajib menghormati dan mematuhi Kode Perilaku Jaksa. Apabila ada dugaan bahwa Jaksa melakukan pelanggaran terhadap Kode Perilaku Jaksa, maka akan dilakukan mekanisme atau tata cara sebagai berikut:

    1.   Dugaan pelanggaran diperoleh dari laporan/pengaduan masyarakat, dari temuan pengawasan melekat (Waskat) atau dari temuan pengawasan fungsional (Wasnal).[3] Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.

     

    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan sebagai dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa, maka hasil pemeriksaan diteruskan kepada pejabat yang berwenang untuk membentuk Majelis Kode Perilaku (“MKP”).[4]

     

    Pejabat yang berwenang untuk membentuk MKP adalah sebagai berikut:[5]

    a.  Jaksa Agung bagi Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden;

    b.   Para Jaksa Agung Muda bagi Jaksa yang bertugas di lingkungannya masing-masing pada Kejaksaan Agung;

    c.  Jaksa Agung Muda Pengawasan bagi Jaksa yang bertugas di luar lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi; atau

    d.  Kepala Kejaksaan Tinggi bagi Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri dalam wilayah hukumnya.

     

    MKP terdiri dari:[6]

    a.   Ketua merangkap Anggota yaitu pejabat yang berwenang membentuk MKP atau pejabat yang ditunjuk;

    b.  Sekretaris merangkap Anggota yaitu 1 (satu) orang pejabat struktural di lingkungan unit kerja yang bersangkutan dan berstatus Jaksa yang jenjang kepangkatannya tidak lebih rendah dari Jaksa yang akan diperiksa; dan

    c.   Seorang Anggota dari unsur Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang jenjang kepangkatannya tidak lebih rendah dari Jaksa yang akan diperiksa.

     

    Apabila dalam unit kerja yang bersangkutan, pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c tidak ada, pejabat yang berwenang untuk membentuk MKP meminta bantuan dari pimpinan unit kerja di atasnya untuk menunjuk pengganti yang memenuhi syarat.[7] Dalam menjalankan tugasnya, MKP dibantu oleh staf tata usaha yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.[8]

     

    Susunan MKP adalah sebagai berikut:[9]

    a.  Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk, Pejabat Eselon I, dan unsur PJI Pusat apabila Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran adalah pejabat struktural Eselon I;

    b.  Jaksa Agung Muda di tempat Jaksa yang bersangkutan bertugas atau Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Pejabat Eselon II atau pejabat yang ditunjuk pada masing-masing Jaksa Agung Muda serta unsur PJI Pusat apabila Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran adalah Jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung atau Badan Pendidikan dan Pelatihan;

    c.  Jaksa Agung Muda Pengawasan, Pejabat Eselon II atau pejabat yang ditunjuk pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan serta unsur PJI Pusat apabila Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran adalah Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Jaksa yang bertugas di luar lingkungan Kejaksaan;

    d.  Kepala Kejaksaan Tinggi atau pejabat lain yang ditunjuk, Pejabat Eselon III atau pejabat lain yang ditunjuk serta unsur PJI Daerah apabila Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dalam wilayah hukumnya; atau

    e.  Kepala Kejaksaan Tinggi atau pejabat lain yang ditunjuk, Kepala Kejaksaan Negeri atau pejabat lain yang ditunjuk serta unsur PJI Daerah apabila Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran kode perilaku adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri.

     

    2. Setelah menerima hasil pemeriksaan, Pejabat yang berwenang membentuk MKP menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan MKP, kemudian melaporkan akan dimulainya pemeriksaan dan telah selesainya pemeriksaan kepada atasannya secara berjenjang selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja;[10]

     

    3.MKP melakukan pemanggilan kepada Jaksa yang akan dilakukan pemeriksaan beserta pihak-pihak lain yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan terhadap Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran dan pihak-pihak lain yang terkait dilakukan secara tertulis sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum pemeriksaan dilakukan. Dalam hal Jaksa atau saksi yang akan diperiksa dan/atau pihak-pihak lain yang terkait tidak memenuhi panggilan yang disampaikan, maka MKP mengirimkan panggilan kedua. Apabila Jaksa atau saksi yang bersangkutan atau pihak-pihak lain yang terkait tidak memenuhi panggilan selama dua kali tanpa alasan yang sah, sidang pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa akan dilaksanakan tanpa hadirnya Jaksa atau saksi yang bersangkutan. Sidang pemeriksaan dilaksanakan di kantor satuan kerja di mana MKP bertugas dan pemeriksaannya dilakukan secara tertutup;[11]

     

    4.  Ketua MKP memimpin sidang pemeriksaan dan membacakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa. Dalam hal Jaksa atau saksi yang dipanggil secara patut tidak hadir, maka MKP mengambil keputusan berdasarkan alat bukti tentang terbukti atau tidaknya pelanggaran Kode Perilaku Jaksa. Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran berhak menyampaikan pembelaan diri di hadapan MKP.[12]  Dalam melakukan sidang pemeriksaan, MKP berwenang memeriksa alat bukti, data, fakta, dan keterangan untuk membuktikan benar tidaknya dugaan pelanggaran tersebut yang dituangkan dalam Putusan MKP dan dapat mendengar atau meminta keterangan dari pihak lain apabila dipandang perlu;[13]

     

    5.  Putusan MKP diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Apabila putusan tidak dapat diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Putusan MKP harus memuat pertimbangan, pendapat, dan pernyataan terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran. Putusan dibacakan secara terbuka dengan atau tanpa kehadiran Jaksa yang melakukan pelanggaran;[14]

     

    6.    Dalam hal MKP menyatakan Jaksa terperiksa terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dijatuhkan tindakan administratif berupa:[15]

    a.    pembebasan dari tugas-tugas Jaksa paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama (1) satu tahun; dan/atau

    b.    pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun.

     

    Apabila selama menjalani tindakan administratif diterbitkan Surat Keterangan Kepegawaian (Clearance Kepegawaian), maka dicantumkan tindakan administratif tersebut. Setelah selesai menjalani tindakan administratif, Jaksa yang bersangkutan dapat dialihtugaskan kembali ke tempat semula atau kesatuan kerja lain yang setingkat dengan satuan kerja sebelum dialihtugaskan.[16] Dalam hal MKP menyatakan Jaksa terperiksa tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka nama baiknya direhabilitasi dan diumumkan;[17]

     

    7.   Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh MKP diselesaikan dalam waktu paling lambat 30 hari;[18]

     

    8.  Putusan MKP bersifat mengikat yang dibuat dalam bentuk Surat Keputusan Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif. Putusan MKP berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan peraturan kedinasan yang berlaku. Putusan MKP harus sudah diterima oleh Jaksa yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan ditetapkan. Jaksa Agung Muda Pengawasan dapat melakukan peninjauan kembali terhadap putusan MKP di daerah jika terdapat dugaan fakta yang terbukti tidak sebanding dengan tindakan administratif yang dijatuhkan;[19]

     

    9. Jaksa yang melakukan beberapa pelanggaran secara berturut-turut sebelum dilakukan pemeriksaan hanya dapat dijatuhi 1 (satu) jenis tindakan administratif. Apabila Jaksa yang pernah terbukti melakukan pelanggaran kembali melakukan pelanggaran yang sifatnya sama, maka akan dijatuhi tindakan administratif yang lebih berat dari yang pernah dijatuhkan kepadanya;[20]

     

    Berdasarkan ketentuan dalam PERJA Kode Perilaku Jaksa yang telah kami uraikan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa sidang Kode Perilaku Jaksa memiliki mekanisme atau tata cara tersendiri yang berbeda dengan profesi lain. Perbedaan yang paling mencolok yakni pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa hanyalah MKP yang terdiri dari unsur internal kejaksaan dan hanya dapat dibentuk oleh Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Jaksa Agung Muda Pengawasan, atau Kepala Kejaksaan Tinggi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

    2. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia;

    3.   Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

     

     

     

     



    [1] Konsideran huruf a PERJA Kode Perilaku Jaksa

    [2] Pasal 1 angka 3 PERJA Kode Perilaku Jaksa

    [3] Pasal 15 ayat (1) PERJA Kode Perilaku Jaksa

    [4] Pasal 1 angka 10 PERJA Kode Perilaku Jaksa

    [5] Pasal 16 PERJA Kode Perilaku Jaksa

    [6] Pasal 18 ayat (1) PERJA Kode Perilaku Jaksa

    [7] Pasal 18 ayat (2) PERJA Kode Perilaku Jaksa

    [8] Pasal 18 ayat (3) PERJA Kode Perilaku Jaksa

    [9] Pasal 19 PERJA Kode Perilaku Jaksa

    [10] Pasal 17 PERJA Kode Perilaku Jaksa

    [11] Pasal 20 PERJA Kode Perilaku Jaksa

    [12] Pasal 21 PERJA Kode Perilaku Jaksa

    [13] Pasal 22 PERJA Kode Perilaku Jaksa

    [14] Pasal 23 PERJA Kode Perilaku Jaksa

    [15] Pasal 13 ayat (1) jo. Pasal 24 ayat (1) PERJA Kode Perilaku Jaksa

    [16] Pasal 13 ayat (2) dan (3) PERJA Kode Perilaku Jaksa

    [17] Pasal 24 ayat (2) PERJA Kode Perilaku Jaksa

    [18] Pasal 25 PERJA Kode Perilaku Jaksa

    [19] Pasal 26 PERJA Kode Perilaku Jaksa

    [20] Pasal 27 PERJA Kode Perilaku Jaksa

     

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!