Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Ancaman Pidananya

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Ancaman Pidananya

Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Ancaman Pidananya
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Ancaman Pidananya

PERTANYAAN

Apakah menjual makanan jajanan di sekolah yang mengandung bahan berbahaya bisa dipidana? Siapa pihak yang berwenang mengawasi dan menanggulangi peredaran makanan jajanan anak sekolah yang mengandung bahan berbahaya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar makanan yang amandan dilarang mengedarkan pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.

    Jika ketentuan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jika unsur pelanggarannya terpenuhi. Apa sanksinya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pidana Bagi Penjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya yang dibuat oleh  Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 22 Desember 2016.

    Jaminan atas Keamanan Pangan

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Makanan Impor Bersertifikat Halal?

    Wajibkah Makanan Impor Bersertifikat Halal?

    Makanan jajanan merupakan pangan yang pengaturannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”) sebagaimana telah diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.[2] Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.[3]

    Pasal 60 angka 5UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)beserta penjelasannya mengatur bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan, yang antara lain terkait dengan pemberian tanda/label yang berisi:

    1. Nama produk;
    2. Daftar bahan yang digunakan;
    3. Berat bersih/isi bersih;
    4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia; dan
    5. Tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.

    Kewajiban memenuhi standar makanan yang aman ini juga berlaku bagi setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan, termasuk pula di dalamnya pangan untuk tujuan hibah, bantuan, program pemerintah, dan/atau keperluan penelitian, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (2) UU Pangan dan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (“PP 86/2019”).

    Larangan Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya

    Selain itu, setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar, berupa pangan yang:[4]

    1. mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
    2. mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
    3. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan;
    4. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
    5. diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
    6. sudah kedaluwarsa.

    Penindakan Hukum Terhadap Penjual Makanan Berbahaya

    Setiap orang yang melanggar ketentuan di atas, bentuk penindakannya sebagai berikut:

    1. Menurut UU Kesehatan:

    Jika tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan, maka makanan tersebut dilarang untuk diedarkan, harus ditarik dari peredaran, dicabut perizinan berusaha, dan diamankan/disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

    1. Menurut UU Pangan

    Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai pemenuhan standar mutu pangan serta pangan tercemar sebagaimana diatur dalam UU Pangan dikenakan sanksi administratif, berupa:[6]

    1. Denda;
    2. Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
    3. Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen;
    4. Ganti rugi; dan/atau
    5. Pencabutan izin.

    Selain itu, dalam Pasal 64 angka 19 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 140 ayat (1) UU Pangan diatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

    Namun, perlu diperhatikan, ketentuan pidana di atas dikecualikan terhadap setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau sedang.[7]

    1. Menurut UU Perlindungan Konsumen

    Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) mengatur larangan pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Padahal, telah ada standar keamanan pangan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk makanan dan minuman yang diperjualbelikan. Sehingga, jika penjual menjual makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan, maka ia juga melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.

    Atas perbuatannya, ia diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.[8]

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, pelaku usaha yang menjual makanan yang mengandung zat berbahaya dapat dijerat pasal dalam UU Pangan, UU Kesehatan, dan/atau UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman sebagaimana diterangkan di atas.

    Pihak yang Berwenang Mengawasi

    Menjawab pertanyaan kedua Anda, agar tidak terjadi peredaran makanan yang berbahaya maka dilakukan pengawasan oleh pemerintah. Yang melakukan tugas di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”).[9]

    Pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM (“UPT BPOM”),[10] yakni satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan.[11]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
    2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
    5. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan;
    6. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

    [1] Pasal 64 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU Pangan

    [2] Pasal 64 angka 6 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 68 ayat (1) UU Pangan

    [3] Pasal 64 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 5 UU Pangan

    [4] Pasal 90 UU Pangan

    [5] Pasal 64 angka 5 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 111 ayat (3) UU Kesehatan

    [6] Pasal 94 ayat (1) dan (2) UU Pangan

    [7] Pasal 64 angka 19 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 140 ayat (2) UU Pangan

    [8] Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    [9] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (“Perpres 80/2017”)

    [10] Pasal 3 dan 4 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (“Peraturan BPOM 12/2018”)

    [11] Pasal 1 angka 1 Peraturan BPOM 12/2018

    Tags

    pangan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!