Apa beda Surat Keterangan Domisili dengan Surat Keterangan Tamu? Famili saya baru datang dari kampung dan berencana untuk tinggal di rumah saya untuk sementara. Setahu saya, dokumen yang harus saya lengkapi adalah Surat Keterangan Tamu. Setelah melapor ke RT, tetapi Pak RT mengatakan harus melengkapi Surat Keterangan Domisili.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Surat Keterangan Tamu penting dibuat agar tidak dianggap sebagai penduduk gelap karena tidak memiliki surat bukti yang sah. Oleh karena itu, sebaiknya orang yang ingin menumpang atau bedomisili di rumah orang lain meminta Surat Keterangan Tamu dari pejabat setempat.
Sedangkan, Surat Keterangan Domisili menjelaskan domisili seorang dan alamat badan usaha seseorang.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Istilah yang dikenal dalam UU Adminduk dan perubahannya yaitu Surat Keterangan Pindah. Meski demikian, kami menemukan arti dan kegunaan Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Tamu pada referensi lain. Berikut uraiannya.
Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah Republik Indonesia
Anda tidak menyebutkan berapa lama famili tersebut tinggal di rumah Anda. Jika famili Anda menetap lebih dari setahun atau kurang dari satu tahun karena ada suatu kebutuhan, sebaiknya mengurus Surat Keterangan Pindah.
Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.[1]
Pindah adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.[2] Berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.[3]
Surat Keterangan Pindah Datang ini digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Penduduk yang bersangkutan.[4]
Masih berkaitan soal kedatangan famili Anda, maka yang bersangkutan wajib lapor sebagai tamu 1x24 jam kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Kewajiban tamu melapor 1x24 jam ini berkaitan dengan fungsi RT dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga. Dengan kata lain, pemberlakuan aturan tamu wajib lapor 1x24 jam kepada Ketua RT ini semata-mata dalam rangka pemeliharaan dan menciptakan lingkungan yang aman. Simak selengkapnyaAturan tentang Tamu 1x24 Jam Wajib Lapor.
Surat Keterangan Tamu
Menurut Henry S. Siswosoediro dalam bukunya Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen (hal. 156), Surat Keterangan Tamu dibuat agar seseorang tidak dianggap sebagai penduduk gelap karena tidak memiliki surat bukti yang sah. Oleh karena itu, sebaiknya orang yang ingin menumpang atau bedomisili di rumah orang lain meminta surat keterangan tamu dari pejabat setempat.
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Tamu, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
1.Surat pengantar RT/RW (Rukun Warga) setempat.
2.Surat keterangan berpergian/surat jalan dari daerah asal.
3.Surat keterangan tamu dari kepolisian dan/atau tanda melapor diri (STMD) bagi tamu WNA (Warga Negara Asing).
Instansi yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan Tamu adalah kantor kelurahan setempat.
Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal
Surat Keterangan Domisili (“SKD”) menjelaskan domisili seorang dan alamat badan usaha seseorang.[5]
SKD sangat penting karena berkaitan dengan perizinan, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), atau untuk berbagai perizinan lainnya.[6]
SKD dapat dibuat di kantor kelurahan/desa atau di kantor kecamatan. Pihak yang berhak mengeluarkan surat tersebut adalah pejabat kelurahan atau kecamatan dengan waktu pelayanan adalah satu hari kerja.[7]
Persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mengurus SKD adalah:[8]
1.Fotokopi KTP dari orang yang bersangkutan atau KTP pemilik/pendiri badan usaha
2.Foto kopi kartu keluarga
3.Surat pengantar atau keterangan dari RT/RW
Instansi pengurusan dokumen yaitu dikeluarkan oleh tiap-tiap kantor kelurahan atau kepala desa. Pengurusannya bisa dilakukan secara langsung di kantor kelurahan atau kepala desa, atau bisa juga lewat ketua RT di tempat domisili penduduk.[9]
Akan tetapi, Anda harus melihat kembali ketentuan pada masing-masing daerah. Misalnya di Jakarta, mengenai pengurusan “Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal” dapat dilihat dalam situs Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Dalam situs tersebut disebutkan persyaratan surat keterangan domisili tempat tinggal adalah sebagai berikut:
1.Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000;
2.Identitas Pemohon
a.Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.Kartu Keluarga (KK).
3.Jika dikuasakan
a.Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000;
b.KTP orang yang diberi kuasa.
4.Surat Pengantar Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Tetangga (RW) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
5.Apabila pemohon bukan merupakan penduduk kelurahan setempat maka melampirkan:
a.Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari penjamin yang memiliki KTP DKI Jakarta yang menyatakanbersedia sebagai penjamin pemohon;
b.Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penjamin [Fotokopi].
Lebih lanjut, dijelaskan mekanismenya adalah sebagai berikut:
1Menyerahkan berkas kelengkapan untuk pembuatan Surat Keterangan PM1 ke petugas pelayanan/Front Office (FO);
2Menerima dan meneliti kelengkapan berkas untuk pembuatan dokumen pelayanan administrasi dan apabila berkas setelah diteliti tidak lengkap dikembalikan ke pemohon;
3Menerima, mencatat dan meneruskan ke Lurah;
4Menerima berkas permohonan pelayanan administrasi dari Satlak PTSP Kecamatan/Kelurahan, meneliti kelengkapan berkas dan mencatat selanjutnya mencetak draft dokumen pelayanan administrasi;
5Meneliti draft dokumen pelayanan administrasi. Apabila berkas terdapat kesalahan maka dikembalikan ke Staf Administrasi Kecamatan/Kelurahan;
6Menandatangani dokumen pelayanan administrasi;
7Meregistrasi, memberikan nomor, pengarsipan dan stempel kemudian menyerahkan dokumen pelyanan administrasi ke Petugas Pelayanan/Front Office (FO);
8Menerima Surat menerima dokumen pelayanan administrasi yang telah ditandatangani Camat/Lurah, serta stempel dan nomor, mengarsipkan dan menyerahkan ke petugas Front Office;
9Menerima dokumen pelayanan administrasi dan menyerahkan ke pemohon;
10Menerima dokumen pelayanan administrasi.
Sedikit informasi untuk Anda, selain Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal juga ada Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”).
Dalam konteks lain yakni perpajakan, SKD berhubungan dengan kewajiban perpajakan digunakan dalam kaitannya dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ("P3B"). Demikian yang dijelaskan dalam artikel Konsekuensi Hukum atas Perubahan Alamat Perusahaan.
Lebih lanjut dijelaskan dalam artikel tersebut bahwa SKD digunakan untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak tertentu adalah subjek pajak dalam negeri (residence) dari suatu Negara tertentu yang menandatangani P3B. Dengan demikian, SKD tersebut harus diterbitkan oleh Negara di mana seseorang atau badan terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
Jadi, berkaitan dengan pertanyaan Anda, sebaiknya Surat Keterangan Tamu dibuat agar famili Anda tidak dianggap sebagai penduduk gelap karena tidak memiliki surat bukti yang sah jika ingin tinggal di rumah Anda.