KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi bagi Pengendara Motor Tanpa Alat Pengukur Kecepatan (Speedometer)

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi bagi Pengendara Motor Tanpa Alat Pengukur Kecepatan (Speedometer)

Sanksi bagi Pengendara Motor Tanpa Alat Pengukur Kecepatan (<i>Speedometer</i>)
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi bagi Pengendara Motor Tanpa Alat Pengukur Kecepatan (<i>Speedometer</i>)

PERTANYAAN

Beberapa hari lalu saya ditilang polisi akibat tidak ada speedometer. Motor ini sudah lama sekali sampai sudah tidak ada lagi alat pengukur kecepatan. Apakah saya dibohongi polisi atau bagaimana? Apa memang ada aturannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pengukur kecepatan berupa alat penunjuk kecepatan mekanik dan/atau alat penunjuk kecepatan elektronik merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan bermotor.

     

    Orang yang mengendarai sepeda motor yang tidak memiliki alat pengukur kecepatan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Alat Penunjuk Kecepatan

    Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.[1]

     

    Persyaratan teknis tersebut terdiri atas:[2]

    a.    susunan;

    b.    perlengkapan;

    c.    ukuran;

    d.    karoseri;

    e.    rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;

    f.     pemuatan;

    g.    penggunaan;

    h.    penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau

    i.      penempelan Kendaraan Bermotor.

     

    Yang dimaksud dengan "susunan" terdiri atas:

    a.    rangka landasan;

    b.    motor penggerak;

    c.    sistem pembuangan;

    d.    sistem penerus daya;

    e.    sistem roda-roda;

    f.     sistem suspensi;

    g.    sistem alat kemudi;

    h.    sistem rem;

    i.      sistem lampu dan alat pemantul cahaya;

    j.     komponen pendukung, yang terdiri atas:

    1.    pengukur kecepatan (speedometer);

    2.    kaca spion;

    3.    penghapus kaca kecuali sepeda motor;

    4.    klakson;

    5.    spakbor; dan

    6.    bumper kecuali sepeda motor.

     

    Sedangkan persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:[3]

    a.    emisi gas buang;

    b.    kebisingan suara;

    c.    efisiensi sistem rem utama;

    d.    efisiensi sistem rem parkir;

    e.    kincup roda depan;

    f.     suara klakson;

    g.    daya pancar dan arah sinar lampu utama;

    h.    radius putar;

    i.      akurasi alat penunjuk kecepatan;

    j.     kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan

    k.    kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan

     

    Pengukur kecepatan berupa alat penunjuk kecepatan mekanik dan/atau alat penunjuk kecepatan elektronik.[4] Pengukur kecepatan harus dilengkapi dengan pengukur jarak dan dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh pengemudi.[5]

     

    Jadi alat pengukur kecepatan ini merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan bermotor dan merupakan persyaratan laik jalan.

     

    Sanksi Tidak Memenuhi Teknis Kendaraan Bermotor

    Berdasarkan pernyataan Anda, Anda ditilang karena tidak mempunyai alat pengukur kecepatan. Sesuai dengan uraian di atas, memang sepeda motor harus memenuhi persyaratan teknis kendaraan bermotor, yaitu salah satunya pengukur kecepatan (speedometer).

     

    Bagaimana jika tidak mempunyai alat pengukur kecepatan tersebut?

     

    Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

     

    Jadi apabila sepeda motor Anda tidak memiliki alat pengukur kecepatan, Anda dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

     

     



    [1] Pasal 48 ayat (1) UU LLAJ serta Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) PP 55/2012

    [2] Pasal 48 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 6 ayat (2) PP 55/2012

    [3] Pasal 48 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 64 ayat (2) PP 55/2012

    [4] Pasal 36 ayat (1) PP 55/2012

    [5] Pasal 36 ayat (2) PP 55/2012

    Tags

    hukumonline
    pengendara motor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!