Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pencantuman Kandungan Gizi dan Komposisi Bahan di Kemasan Makanan Ringan

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Aturan Pencantuman Kandungan Gizi dan Komposisi Bahan di Kemasan Makanan Ringan

Aturan Pencantuman Kandungan Gizi dan Komposisi Bahan di Kemasan Makanan Ringan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Pencantuman Kandungan Gizi dan Komposisi Bahan di Kemasan Makanan Ringan

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan bagaimana legalitas makanan ringan yang dijual tidak mencantumkan kandungan gizi serta muatan komposisi bahan apa saja yang dipergunakan? Apa sanksi bagi produsen tersebut? Bahkan terkadang juga sering keripik olahan yang dikemas menjadi makanan ringan tidak mencantumkan tanggal pembuatan dan kedaluarsa.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Label Bahasa Indonesia Wajib Dicantumkan, Ini Dasarnya

    Label Bahasa Indonesia Wajib Dicantumkan, Ini Dasarnya

     

     

    Pangan atau makanan yang telah melalui proses pengemasan akhir dan siap untuk diperdagangkan wajib dicantumkan label yang memuat keterangan mengenai makanan tersebut.
     

    Menurut UU Pangan, pencantuman label di dalam dan/atau pada kemasan pangan ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia serta memuat paling sedikit keterangan mengenai:

    a.    nama produk;

    b.    daftar bahan yang digunakan;

    c.    berat bersih atau isi bersih;

    d.    nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;

    e.    halal bagi yang dipersyaratkan;

    f.     tanggal dan kode produksi;

    g.    tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;

    h.    nomor izin edar bagi Pangan Olahan; dan

    i.      asal usul bahan Pangan tertentu

     

    Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi perdagangan pangan yang dibungkus di hadapan pembeli.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”).

     

    Pemberian Label Pangan

    Pada dasarnya, setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan.[1]

     

    Pemberian label Pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk Pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi Pangan.[2] Informasi yang dimaksud adalah informasi terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, dan keterangan lain yang diperlukan.[3]

     

    Selain itu, setiap orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[4]

     

    Pencantuman label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia serta memuat paling sedikit keterangan mengenai:[5]

    a.    nama produk;

    b.    daftar bahan yang digunakan;

    c.    berat bersih atau isi bersih;

    d.    nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;

    e.    halal bagi yang dipersyaratkan;

    f.     tanggal dan kode produksi;

    g.    tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;

    h.    nomor izin edar bagi Pangan Olahan; dan

    i.      asal usul bahan Pangan tertentu

     

    Keterangan pada label ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat.[6]

     

    Pangan yang Wajib Mencantumkan Label

    Ketentuan mengenai label berlaku bagi Pangan yang telah melalui proses pengemasan akhir dan siap untuk diperdagangkan.[7] Ketentuan label tidak berlaku bagi Perdagangan Pangan yang dibungkus di hadapan pembeli.[8]

     

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan terhadap usaha mikro dan kecil agar secara bertahap mampu menerapkan ketentuan label.[9]

     

    Jadi, berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pangan atau makanan yang telah melalui proses pengemasan akhir dan siap untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label yang memuat informasi antara lain mengenai daftar bahan yang digunakan, tanggal produksi, dan tanggal kedaluwarsa. Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi perdagangan pangan yang dibungkus di hadapan pembeli.

     

    Larangan dan Sanksi Jika Tidak Mencantumkan Label

    Kewajiban dan larangan yang berkaitan dengan label makanan ini antara lain adalah:

    1.  Setiap orang dilarang menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan.[10]

    2.    Setiap label pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai Pangan dengan benar dan tidak menyesatkan.[11]

    3.    Setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada label.[12]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, bagi setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan yang tidak mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan dapat dikenai sanksi administratif.[13]

     

    Sanksi administratif tersebut berupa:[14]

    a.    denda;

    b.    penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;

    c.    penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;

    d.   ganti rugi; dan/atau

    e.    pencabutan izin

     

    Menurut UU Perlindungan Konsumena

    Lalu bagaimana sanksi pidananya? Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) juga mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi barang tanpa mencantumkan label dan tanggal kedaluwarsa.

     

    Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

    a.    tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    b.   tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;

    c.    tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;

    d.  tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;

    e.   tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;

    f.     tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;

    g.    tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

    h.    tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;

    i.     tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;

    j.    tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan(-ketentuan) di atas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5  tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.[15]

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 310/Pid.Sus/2015/PN.Mpw, di mana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan memperdagangkan gula yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, atau jangka waktu penggunaan/pemanfaat yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama, barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunggan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

    2.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 310/ Pid.Sus/2015/PN.Mpw.


    [1] Pasal 97 ayat (1) UU Pangan

    [2] Pasal 96 ayat (1) UU Pangan

    [3] Pasal 96 ayat (2) UU Pangan

    [4] Pasal 97 ayat (2) UU Pangan

    [5] Pasal 97 ayat (3) UU Pangan

    [6] Pasal 97 ayat (4) UU Pangan

    [7] Pasal 98 ayat (1) UU Pangan

    [8] Pasal 98 ayat (2) UU Pangan

    [9] Pasal 98 ayat (3) Pangan

    [10] Pasal 99 UU Pangan

    [11] Pasal 100 ayat (1) UU Pangan

    [12] Pasal 100 ayat (2) UU Pangan

    [13] Pasal 102 ayat (1) jo. Pasal 97 ayat (1) UU Pangan

    [14] Pasal 102 ayat (3) UU Pangan

    [15] Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    Tags

    halal
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!