Saya ingin menanyakan bagaimana legalitas makanan ringan yang dijual tidak mencantumkan kandungan gizi serta muatan komposisi bahan apa saja yang dipergunakan? Apa sanksi bagi produsen tersebut? Bahkan terkadang juga sering keripik olahan yang dikemas menjadi makanan ringan tidak mencantumkan tanggal pembuatan dan kedaluarsa.
Pangan atau makanan yang telah melalui proses pengemasan akhir dan siap untuk diperdagangkan wajib dicantumkan label yang memuat keterangan mengenai makanan tersebut.
Menurut UU Pangan, pencantuman label di dalam dan/atau pada kemasan pangan ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia serta memuat paling sedikit keterangan mengenai:
a.nama produk;
b.daftar bahan yang digunakan;
c.berat bersih atau isi bersih;
d.nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
e.halal bagi yang dipersyaratkan;
f.tanggal dan kode produksi;
g.tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;
h.nomor izin edar bagi Pangan Olahan; dan
i.asal usul bahan Pangan tertentu
Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi perdagangan pangan yang dibungkus di hadapan pembeli.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pada dasarnya, setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan.[1]
Pemberian label Pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk Pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi Pangan.[2] Informasi yang dimaksud adalah informasi terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, dan keterangan lain yang diperlukan.[3]
Selain itu, setiap orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[4]
Pencantuman label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia serta memuat paling sedikit keterangan mengenai:[5]
a.nama produk;
b.daftar bahan yang digunakan;
c.berat bersih atau isi bersih;
d.nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
e.halal bagi yang dipersyaratkan;
f.tanggal dan kode produksi;
g.tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;
h.nomor izin edar bagi Pangan Olahan; dan
i.asal usul bahan Pangan tertentu
Keterangan pada label ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat.[6]
Pangan yang Wajib Mencantumkan Label
Ketentuan mengenai label berlaku bagi Pangan yang telah melalui proses pengemasan akhir dan siap untuk diperdagangkan.[7] Ketentuan label tidak berlaku bagi Perdagangan Pangan yang dibungkus di hadapan pembeli.[8]
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan terhadap usaha mikro dan kecil agar secara bertahap mampu menerapkan ketentuan label.[9]
Jadi, berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pangan atau makanan yang telah melalui proses pengemasan akhir dan siap untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label yang memuat informasi antara lain mengenai daftar bahan yang digunakan, tanggal produksi, dan tanggal kedaluwarsa. Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi perdagangan pangan yang dibungkus di hadapan pembeli.
Larangan dan Sanksi Jika Tidak Mencantumkan Label
Kewajiban dan larangan yang berkaitan dengan label makanan ini antara lain adalah:
1.Setiap orang dilarang menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan.[10]
2.Setiap label pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai Pangan dengan benar dan tidak menyesatkan.[11]
3.Setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada label.[12]
Menjawab pertanyaan Anda, bagi setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan yang tidak mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan dapat dikenai sanksi administratif.[13]
b.penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
c.penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d.ganti rugi; dan/atau
e.pencabutan izin
Menurut UU Perlindungan Konsumena
Lalu bagaimana sanksi pidananya? Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) juga mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi barang tanpa mencantumkan label dan tanggal kedaluwarsa.
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a.tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c.tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d.tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e.tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f.tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g.tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h.tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
i.tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
j.tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan(-ketentuan) di atas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.[15]
Contoh Kasus
Sebagai contoh dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 310/Pid.Sus/2015/PN.Mpw,di mana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan memperdagangkan gula yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, atau jangka waktu penggunaan/pemanfaat yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama, barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunggan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari.