KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tindakan-tindakan yang Termasuk Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Tindakan-tindakan yang Termasuk Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Tindakan-tindakan yang Termasuk Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Muhamad Eka Ari Pramuditya, S.H., LL.M Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tindakan-tindakan yang Termasuk Kejahatan terhadap Kemanusiaan

PERTANYAAN

Beberapa hari yang lalu ramai diberitakan bahwa penduduk sipil di Suriah diserang dengan menggunakan senjata kimia hingga menewaskan puluhan orang. Apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Arti Jure Imperii dan Jure Gestionis

    Mengenal Arti Jure Imperii dan Jure Gestionis

     

     

    Untuk menentukan suatu kejahatan terhadap kemanusiaan perlu untuk memperhatikan dua hal, yaitu Actus Reus (tindakan jahat) dan Mens Rea (niat jahat). Dalam hal ini, serangan dengan menggunakan senjata kimia terhadap penduduk sipil di Suriah secara kasat mata memenuhi unsur Actus Reus sebagaimana yang tercantum dalam Statuta Roma. Namun dalam menentukan Mens Rea dalam kasus tersebut bukanlah hal yang mudah dan memerlukan kajian yang lebih dalam dan tidak bisa hanya melalui berita yang beredar di media saja.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami terlebih dahulu pengertian dari kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity/”CAH”).

     

    Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crimes against Humanity)

    Konsep CAH pertama kali diperkenalkan di era setelah berakhirnya Perang Dunia II. Dalam Pasal 6 huruf c Charter of the International Military Tribunal (“Nuremberg Charter”), tindakan CAH dijelaskan sebagai berikut:

     

    Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pemindahan secara paksa dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang ditujukan pada masyarakat sipil, sebelum atau selama perang, atau penindasan berdasarkan politik, ras atau agama dalam pelaksanaan atau dalam ruang lingkup pengadilan ini, apakah perbuatan tersebut baik yang melanggar atau tidak hukum dimana perbuatan tersebut dilakukan.

     

    Seiring dengan terjadinya perkembangan di bidang hukum pidana internasional, penjelasan terkait CAH tersebut kemudiaan diadaptasi dan digunakan di dalam beberapa statuta pengadilan internasional, antara lain:

     

    a.    International Military Tribunal for the Far East;

    b.    International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICTY);

    c.    International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR); dan

    d.    International Criminal Court (ICC).

     

    Saat ini dapat dikatakan bahwa pengaturan terkait CAH yang paling komprehensif terdapat pada The Rome Statute of the International Criminal Court (“Statuta Roma”) Tahun 1998, atau statuta pendirian dari ICC. Dalam Pasal 7 ayat (1) Statuta Roma diatur mengenai jenis-jenis perbuatan yang termasuk dalam kualifikasi CAH, yaitu:

     

    “Kejahatan terhadap kemanusiaan” berarti salah satu dari perbuatan berikut ini apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan mengetahui adanya tindakan berikut ini:

    a.    Pembunuhan;

    b.    Pemusnahan;

    c.    Perbudakan;

    d.    Deportasi atau pemindahan paksa penduduk;

    e.    Pemenjaraan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional;

    f.     Penyiksaan;

    g.  Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat;

    h.  Penganiayaan terhadap suatu kelompok yang dapat diidentifikasi atau kolektivitas atas dasar politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, gender sebagai didefinisikan dalam ayat 3, atau atas dasar lain yang secara universal diakui sebagai tidak diizinkan berdasarkan hukum internasional, yang berhubungan dengan setiap perbuatan yang dimaksud dalam ayat ini atau setiap kejahatan yang berada dalam jurisdiksi Mahkamah;

    i.     Penghilangan paksa;

    j.    Kejahatan apartheid;

    k.  Perbuatan tak manusiawi lain dengan sifat sama yang secara sengaja menyebabkan penderitaan berat, atau luka serius terhadap badan atau mental atau kesehatan fisik.

     

    Ketentuan tersebut kemudian dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 7 ayat (2) Statuta Roma, yaitu:

    a.   Serangan yang terdiri dari tindakan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) terhadap penduduk sipil yang berkaitan dengan atau merupakan tindak lanjut dari kebijakan negara atau organisasi untuk melakukan penyerangan tersebut;

    b.   Pemusnahan diartikan sebagai tindakan yang termasuk di antaranya penerapan kondisi tertentu yang mengancam kehidupan secara sengaja, antara lain menghambat akses terhadap makanan dan obat-obatan, yang diperkirakan dapat menghancurkan sebagian penduduk;

    c.   Perbudakan diartikan sebagai segala bentuk pelaksanaan hak milik terhadap objek yang berupa orang, termasuk tindakan mengangkut objek tersebut, khususnya perempuan dan anak-anak;

    d.    Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa diartikan sebagai tindakan merelokasi penduduk melalui pengusiran atau cara kekerasan lainnya dari tempat dimana penduduk tersebut secara sah berada, tanpa dasar yang dibenarkan menurut hukum internasional;

    e.  Penyiksaan diartikan tindakan secara sengaja untuk memberikan rasa sakit atau penderitaan, baik fisik maupun mental, orang-orang yang ditahan di bawah kekuasaan pelaku. Kecuali itu, bahwa penyiksaan tersebut tidak termasuk rasa sakit atau penderitaan yang hanya muncul secara inheren atau insidental dari pengenaan sanksi yang sah;

    f.   Penghamilan paksa berarti penyekapan secara tidak sah seorang perempuan yang dibuat hamil secara paksa, dengan maksud memengaruhi komposisi etnis suatu populasi atau merupakan pelanggaran berat lainnya terhadap hukum internasional. Definisi ini tidak dapat ditafsirkan mempengaruhi hukum nasional terkait kehamilan;

    g.   Penindasan diartikan penyangkalan keras dan sengaja terhadap hak-hak dasar dengan cara bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas sebuah kelompok atau kolektif;

    h.  Kejahatan apartheid diartikan tindakan tidak manusiawi dengan karakter yang serupa dengan tindakan-tindakan yang disebutkan dalam ayat (1), dilakukan dalam konteks penindasan sistematis yang dilakukan oleh suatu rezim dan dominasi satu kelompok ras tertentu dari kelompok ras lainnya dengan maksud untuk mempertahankan rezim tesebut;

    i.     Penghilangan orang secara paksa diartikan sebagai penangkapan, penahanan atau penculikan terhadap seseorang atas dasar wewenang, dukungan atau persetujuan suatu negara ataupun organisasi politik, yang kemudian diikuti oleh penolakan pengakuan kebebasan atau pemberian informasi tentang keberadaan orang-orang tersebut, dengan maksud untuk menghilangkan perlindungan hukum dalam waktu yang lama.

     

    Serangan Meluas atau Sistematik

    Sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 7 ayat (1) Statuta Roma, salah satu elemen penting pada CAH yaitu adalah adanya serangan yang meluas atau sistematik. Terkait dengan elemen serangan yang meluas, ICTY pada kasus Blaskic telah menyimpulkan bahwa ‘serangan yang meluas’ dapat dilihat dari jumlah korban dan skala serangan yang massive sehingga menimbulkan efek yang serius. Masih dalam kasus yang sama, ICTY menyatakan bahwa elemen ‘sistematik’ dicerminkan oleh suatu pola atau metode tertentu yang diorganisir secara menyeluruh dan menggunakan pola yg tetap.

     

    Dalam kasus Kunarac, ICTY menyatakan bahwa serangan terhadap populasi masyarakat sipil yang tidak turut serta dalam perang sudah cukup untuk memenuhi ketentuan terkait ‘serangan’ sebagaimana dijelaskan dalam Statuta Roma. Serangan pun tidak harus dilakukan oleh anggota militer.

     

    Terkait dengan populasi, dalam kasus Kunarac disebutkan bahwa konsep ‘populasi’ adalah memiliki fitur khas sama yang menjadikan mereka sebagai target. Menurut Mettraux, sekelompok orang yang sedang berkumpul tanpa mimiliki fitur khas yang sama, seperti penonton pada pertandingan bola, tidak memenuhi unsur ‘populasi’ pada Statuta Roma.

     

    Serangan Kimia di Suriah

    Beberapa waktu lalu telah muncul banyak banyak pemberitaan terkait serangan terhadap penduduk sipil di Suriah dengan menggunakan senjata biologis di berbagai media. Untuk menganalisis apakah serangan yang diluncurkan terhadap penduduk sipil di Suriah termasuk CAH atau bukan, kita perlu mengamati elemen-elemen yang telah dijabarkan di atas.

     

    Pertama yaitu actus reus atau tindakannya. Telah terjadi serangan secara nyata dengan menggunakan senjata biologis di Provinsi Idlib yang menewaskan penduduk sipil kurang lebih 20 anak-anak dan 52 orang dewasa. Skala serangannya pun dapat dibilang cukup massive dan telah menimbulkan efek yang serius terhadap penduduk sipil.

     

    Kedua, yang harus diperhatikan adalah mens rea atau niat jahat. Penting untuk dibuktikan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap penduduk sipil di Suriah adalah tindakan terpola yang memang diniatkan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa penduduk sipil dalam skala besar. Membuktikan Mens Rea bukanlah merupakan hal yang mudah. Salah satu cara untuk membuktikan mens rea adalah melalui adanya rencana/kebijakan serangan, namun rencana tersebut tidak harus dinyatakan secara tegas atau terang-terangan sebagaimana dinyatakan oleh ICTY dalam kasus Tadic dan Kunarac.

     

    Berdasarkan pertimbangan di atas, kita perlu berhati-hati dalam mengklasifikasikan suatu perbuatan apakah termasuk CAH atau bukan. Meskipun secara kasat mata tindakan yang dilakukan terhadap penduduk sipil di Suriah telah memenuhi syarat Actus Reus, namun kita memerlukan kajian yang lebih dalam menentukan Mens Rea yang dimiliki oleh pelaku.

     

    Semoga penjelasan diatas semoga dapat membantu dalam menganalisis dan mengklasifikasikan tindak kejahatan CAH, baik di Suriah maupun di negara lainnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    The Rome Statute of the International Criminal Court;

    2.   Charter of the International Military Tribunal - Annex to the Agreement for the prosecution and punishment of the major war criminals of the European Axis

     

    Referensi:

    1.   E.P.T. Burns, “Aspect of Crimes against Humanity and The International Criminal Court”, International Centre for Criminal Law Reform and Criminal Justice Policy, http://icclr.law.ubc.ca/sites/icclr.law.ubc.ca/files/publications/pdfs/AspectofCrimesAgainstHumanity.pdf , diakses pada 7 Maret 2017 pukul 17.32 WIB.

    2.   Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Jilid 1: Saripati Kasus-Kasus Hukum dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda, http://lama.elsam.or.id/downloads/1296532497_ICTR.pdf, diakses pada 7 April 2017 pukul 17.45 WIB.

    3.   Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Jilid 2: Saripati Kasus-Kasus Hukum dalam Pengalidan Pidana Internasional untuk Bekas Negara Yugoslavia, http://lama.elsam.or.id/downloads/1296531552_ICTY.pdf, diakses pada 7 April 2017 pukul 17.50 WIB.

     

     

    Tags

    pengadilan
    masyarakat sipil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!