Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

PERTANYAAN

Saya mau mendirikan usaha berbentuk PT, tetapi usaha saya kecil karena saya tidak punya modal banyak. Berapa ya modal minimum membuat PT? Dan berapa biaya notarisnya untuk mendirikan PT?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Melalui UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan Perseroan Terbatas (“PT”), dalam hal ini yaitu tidak ada ketentuan minimum modal dasar, dapat didirikan oleh 1 orang dan mendapatkan keringanan biaya pendirian badan hukum.

    Lantas, apakah akta notaris tetap diperlukan untuk pendirian PT bagi usaha Mikro dan Kecil?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil  yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jum’at, 5 April 2019, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada Jumat, 6 November 2020, yang dimutakhirkan kedua kalinya pada Kamis, 25 Februari 2021, dan dimutakhirkan ketiga kalinya oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 10 Juni 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Dampak Pengurangan Modal PT Terhadap Pemegang Saham

    Dampak Pengurangan Modal PT Terhadap Pemegang Saham

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Modal Dasar PT

    Pada dasarnya perlu Anda ketahui berdasarkan Pasal 109 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 ayat (1) UU Perseroan Terbatas diatur bahwa Perseroan Terbatas (“PT”) wajib memiliki modal dasar.

    Besaran modal dasar tersebut ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri PT itu sendiri.[1] Adapun modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.[2]

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya tidak ada ketentuan minimum modal dasar PT, dan besaran modal dasar tersebut diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri PT.

    Akan tetapi, bagi PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

    Baca juga: Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

     

    Tidak Perlu Akta Notaris

    Dalam pertanyaan, Anda menyebutkan bahwa Anda ingin membuat PT namun dengan usaha berskala kecil. Perlu diketahui bahwa saat ini, melalui UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan PT.

    Dalam hal ini, yang termasuk ke dalam kategori usaha mikro dan kecil yaitu:

    1. Usaha Mikro
    1. Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan;[4]
    2. Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,[5] atau hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar.[6]

     

    1. Usaha Kecil
    1. Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang didirikan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar;[7]
    2. Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha[8] atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar.[9]

     

    Pelaku usaha yang memenuhi kriteria di atas dapat mendirikan PT perorangan dengan kemudahan sebagai berikut:

    1. Dapat didirikan oleh 1 orang.[10]

    PT perorangan dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.[11]

    1. Keringanan biaya pendirian badan hukum.[12]
    2. Kemudahan dalam prosedur pendirian PT Perorangan.

    Pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.[13]

    Surat pernyataan pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dengan mengisi format isian[14] yang memuat:[15]

    1. nama dan tempat kedudukan PT perorangan;
    2. jangka waktu berdirinya;
    3. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
    4. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
    5. nilai nominal dan jumlah saham;
    6. alamat PT Perorangan; dan
    7. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.

    Atas pendaftaran pernyataan pendirian tersebut, Menteri kemudian menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik.[16] Selanjutnya, pendiri PT perorangan selaku pemohon mencetak pernyataan PT perorangan dan sertifikat pernyataan pendirian tersebut menggunakan kertas putih ukuran F4/folio.[17]

    Dengan adanya ketentuan pendaftaran surat pernyataan pendirian secara eletronik tersebut, pendirian PT dapat dilakukan tanpa melalui akta notaris. Hal ini ditegaskan oleh Menkumham Yasonna Laoly sebagaimana diliput dalam Melihat Kembali Kemudahan Berusaha UMKM di UU Cipta Kerja (hal. 1) bahwa salah satu keuntungan yang cukup besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) dalam PP 8/2021 adalah mengenai pendirian perseroan perorangan yang bisa dilakukan tanpa memerlukan akta notaris.

    Namun, perlu dicatat bahwa apabila di kemudian hari pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang atau usaha Anda telah berkembang sehingga tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Anda harus mengubah status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal.[18]

    Dengan demikian, jika usaha Anda memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan akta notaris dalam mendirikan PT.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
    6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

    [1] Pasal 109 angka 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”).

    [2] Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT

    [3] Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”)

    [4] Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”)

    [5] Pasal 35 ayat (3) huruf a PP 7/2021

    [6] Pasal 35 ayat (5) huruf a PP 7/2021

    [7] Pasal 1 angka 3 PP 7/2021

    [8] Pasal 35 ayat (3) huruf b PP 7/2021

    [9] Pasal 35 ayat (3) huruf b PP 7/2021

    [10] Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (1) UU PT

    [11] Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 8/2021

    [12] Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153I ayat (1) UU PT

    [13] Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) dan Pasal 153B ayat (1) UU PT

    [14] Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153B ayat (2) UU PT

    [15] Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021

    [16] Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”)

    [17] Pasal 14 ayat (2) Permenkumham 21/2021

    [18] Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153H ayat (1) UU PT jo. Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 21/2021

    Tags

    usaha mikro
    perseroan terbatas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!