Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pelapor Berhak Mendapat Salinan BAP?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Pelapor Berhak Mendapat Salinan BAP?

Apakah Pelapor Berhak Mendapat Salinan BAP?
Arif Maulana, S.H., M.H.LBH Jakarta
LBH Jakarta
Bacaan 10 Menit
Apakah Pelapor Berhak Mendapat Salinan BAP?

PERTANYAAN

Apakah pelapor boleh meminta salinan BAP saksi yang sudah diambil keterangannya oleh penyidik? Kalau ya, bagaimana prosedurnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelapor tidak berhak mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) saksi, baik saksi pelapor sendiri maupun saksi-saksi yang lain. Hal ini dapat dipahami dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun peraturan perundang-undangan lainnya, yang tidak mengatur hak pelapor mendapatkan salinan BAP saksi.
     
    Hanya tersangka yang boleh meminta turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya untuk disimpan tersangka atau penasihat hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelumnya, perlu kami sampaikan bahwa keterangan yang diberikan oleh seorang saksi atau tersangka untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) dilakukan dalam ranah penyidikan.
     
    Penyidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) diartikan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
     
    Dalam hal tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik pejabat pegawai negeri sipil, ia segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik kepolisian. Laporan ini disertai dengan BAP yang dikirim kepada penuntut umum.[1]
     
    Merujuk pada ketentuan KUHAP, pelapor tidak berhak mendapatkan salinan BAP saksi baik saksi pelapor sendiri maupun saksi-saksi yang lain.
     
    Hal ini dapat dipahami dari ketentuan KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang tidak mengatur hak pelapor mendapatkan salinan BAP saksi.
     
    Sesuai KUHAP, hanya tersangka yang boleh meminta turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya untuk disimpan tersangka atau penasihat hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya.
     
    Adapun dasar hukumnya telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 72 KUHAP, yang berbunyi:
     
    Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
     
    Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 72 KUHAP, disebutkan dengan tegas bahwa yang dimaksud dengan "pemeriksaan" dalam pasal ini adalah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka.  
     
    Sedangkan untuk saksi, sepanjang penelusuran kami, belum ditemukan adanya ketentuan dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang menyatakan bahwa saksi boleh meminta salinan BAP-nya dalam tingkat penyidikan.
     
    Secara teori, pelapor tidak diperkenankan untuk meminta salinan BAP saksi dalam tingkat penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena memang bersifat tertutup dan bukan untuk diketahui umum. Hal ini sebagaimana pendapat Andi Hamzah dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia, yang menjelaskan istilah penyidikan yang merupakan padanan dari istilah opsporing atau investigation, yang memiliki sifat yang “tertutup” (hal. 118).
     
    Dengan kata lain, isi dari keterangan saksi atau tersangka dalam tingkat penyidikan, yang dituangkan dalam BAP tersebut, bukanlah untuk diketahui umum/publik. Terbukanya informasi penyidikan tentu dapat berisiko pada gagalnya proses penyidikan untuk mengungkap tindak pidana maupun pelakunya.
     
    Selain itu, sifat tertutup investigasi bagi pelapor ataupun masyarakat umum adalah bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai salah satu prinsip hukum acara pidana yang bersifat universal.
     
    Prinsip ini tercermin dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP:
     
    Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap
     
    Artinya, jangan sampai BAP saksi tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak berkepentingan dan akibatnya materi BAP diketahui publlik, sementara dugaan tindak pidana yang sedang diselidik atau disidik tersebut belum terbukti dan diputus dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
     
    Selain itu, secara hukum, keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah adalah apa yang saksi nyatakan di persidangan sebagaimana diterangkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Jadi, tidak ada urgensinya bagi seorang saksi atau pelapor untuk meminta dan menyimpan BAP-nya sendiri.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
     
    Referensi:
    Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia, Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
     

    [1] Pasal 107 ayat (3) KUHAP dan penjelasannya

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!