KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah PT PMA Melakukan Ekspor?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah PT PMA Melakukan Ekspor?

Bolehkah PT PMA Melakukan Ekspor?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah PT PMA Melakukan Ekspor?

PERTANYAAN

Apakah PT PMA yang memiliki modal tertentu hanya boleh menjual barangnya pada tingkat lokal saja dan tidak bisa mengekspor barang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) wajib berbentuk perseroan terbatas (“PT”), sehingga untuk mempermudah, kami akan menyebutnya dengan PT PMA.
     
    Mengenai kegiatan ekspor oleh PT PMA, hal ini pada dasarnya diperbolehkan sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor (“PP 2/1996”) dan perubahannya, dengan mengikuti ketentuan dalam aturan tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Hukum Kegiatan Ekspor oleh Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA) yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 3 Agustus 2017.
     
    Penanaman Modal Asing
    Pengaturan mengenai perusahaan penanaman modal asing (“PMA”) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”).
     
    PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.[1]
     
    PMA wajib dalam bentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.[2]
     
    Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk PT dilakukan dengan:[3]
    a.    mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
    b.    membeli saham; dan
    c.    melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.[4]
     
    Adapun bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal adalah:[5]
    1. budi daya dan industri narkotika golongan I;
    2. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
    3. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
    4. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
    5. industri pembuatan senjata kimia; dan
    6. industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.
     
    Kegiatan Ekspor oleh PT PMA
    Kegiatan ekspor oleh PT PMA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor (“PP 2/1996”) dan perubahannya.
     
    Perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka PMA dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.[6] Selain itu, perusahaan tersebut dapat pula melakukan kegiatan sebagai importir umum.[7]
     
    Adapun menjawab pertanyaan Anda, perdagangan ekspor dan impor dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk keperluan itu dalam rangka PMA.[8]
     
    Jadi menurut hemat kami, PT PMA di bidang produksi sebagaimana yang diatur dalam UU 25/2007 boleh melakukan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri. Begitu pula untuk PT PMA yang khusus didirikan untuk keperluan ekspor dan impor.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor, Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997 dan diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998.
     

    [1] Pasal 1 angka 3 UU 25/2007
    [2] Pasal 5 ayat (2) UU 25/2007
    [3] Pasal 5 ayat (3) UU 25/2007
    [4] Pasal 77 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 12 ayat (1) UU 25/2007
    [5] Pasal 77 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 ayat (2) UU 25/2007
    [6] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998 (“PP 46/1998”)
    [7] Pasal 1 ayat (2) PP 46/1998
    [8] Pasal 2 PP 46/1998

    Tags

    ekspor - impor
    penanaman modal asing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!