KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Permohonan Itsbat Nikah Pada Sidang Keliling

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Permohonan Itsbat Nikah Pada Sidang Keliling

Permohonan Itsbat Nikah Pada Sidang Keliling
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Permohonan Itsbat Nikah Pada Sidang Keliling

PERTANYAAN

Apakah saya bisa mengajukan itsbat nikah pada program sidang keliling yang ada di KUA? Apakah sidang keliling tersebut sama dengan mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Mengakui Anak Hasil Zina?

    Bisakah Mengakui Anak Hasil Zina?

     

     

    Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di Luar Gedung Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

     

    Pelayanan Terpadu sidang keliling meliputi:

    a.  persidangan perkara pengesahan perkawinan dan perkara terkait lainnya oleh Pengadilan Negeri atau itsbat nikah oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang berkaitan dengan kepentingan pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran;

    b.    pencatatan perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Kantor Urusan Agama Kecamatan; dan

    c.    pencatatan kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

     

    Sidang keliling ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota dan Kantor Urusan Agama (“KUA”) Kecamatan.

     

    Pada dasarnya itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama. Tetapi, pemohon bisa mengajukan pada sidang keliling seperti di KUA jika mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya, karena itsbat nikah merupakan salah satu perkara yang dapat diajukan pada Pelayanan Terpadu sidang pengadilan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Itsbat Nikah

    Pada dasarnya, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[1] 

     

    Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur permohonan itsbat nikah dapat Anda simak dalam artikel Prosedur Permohonan Itsbat Nikah. Jadi Itsbat nikah dilakukan karena pernikahan belum/tanpa dicatat/tidak punya akta nikah.

     

    Selain itu, sebagaimana pernah dikutip dalam artikel Perkawinan Campuran, Drs. H. Tata Taofiqurrohman, S.H., M.H. dalam makalahnya Isbat Nikah Hubungannya dengan Nikah Massal mengatakan bahwa permohonan itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama, yaitu mohon agar perkawinan tersebut dinyatakan sah dan diperintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah (“PPN”)/Kantor Urusan Negara (“KUA”) Kecamatan setempat mencatat perkawinan ini dan memberikan Kutipan Akta Nikah berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama tersebut.[2]

     

    Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)

    Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (“PERMA 1/2014”) sidang keliling merupakan salah satu bentuk dari Sidang di Luar Gedung Pengadilan.[3]

     

    Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap.[4]

     

    Sidang di Luar Gedung Pengadilan dapat dilaksanakan dalam bentuk Sidang di tempat sidang tetap atau sidang keliling atau pada kantor Pemerintah setempat seperti Kantor Kecamatan, Kantor KUA Kecamatan, Kantor Desa, atau gedung lainnya.[5]

     

    Dalam hal tersedia fasilitas tempat sidang tetap atau tempat sidang keliling permanen yang dimiliki Pengadilan, sidang di luar gedung Pengadilan juga dapat diselenggarakan di fasilitas tersebut.[6]

     

    Penetapan lokasi sidang di luar gedung Pengadilan ditentukan dari basil koordinasi dan didasarkan pada kesepahaman dengan Pemerintah Daerah atau instansi lain setempat.[7] Petugas Penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan mengupayakan dekorum ruang persidangan yang diselenggarakan di luar gedung Pengadilan.[8] Ruang dan lokasi sidang di luar gedung Pengadilan harus memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia.[9]

     

    Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan, khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana.[10]

     

    Jadi, sidang keliling itu merupakan salah satu bentuk Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang khusus untuk perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana.

     

    Sidang Keliling

    Aturan lebih lanjut mengenai sidang keliling untuk Penerbitan Akta Perkawinan dapat kita lihat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran (“PERMA 1/2015”).

     

    Pelayanan Terpadu Sidang Keliling adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri dan itsbat nikah sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.[11]

     

    Pelayanan Terpadu sidang keliling bertujuan untuk:[12]

    a.    Meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum.

    b.   Membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

     

    Pelayanan Terpadu yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota dan KUA Kecamatan, diwujudkan dalam bentuk kegiatan layanan sidang keliling.[13]

     

    Pelayanan Terpadu sidang keliling meliputi:[14]

    1.  persidangan perkara pengesahan perkawinan dan perkara terkait lainnya oleh Pengadilan Negeri atau itsbat nikah oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang berkaitan dengan kepentingan pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran;

    2.    pencatatan perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Kantor Urusan Agama Kecamatan; dan

    3.    pencatatan kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

     

    Penerima manfaat Pelayanan Terpadu meliputi:[15]

    a.    anggota masyarakat yang pernikahannya atau kelahirannya belum dicatatkan;

    b.  anggota masyarakat yang tidak mampu dan sulit mengakses pelayanan di gedung kantor pengadilan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan baik secara ekonomi dan geografis;

    c.    anggota masyarakat dari kelompok rentan termasuk perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas; dan/atau

    d.  anggota masyarakat yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang dapat dilayani oleh Posbakum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

     

    Hal serupa mengenai sidang keliling juga diulas dalam artikel Sidang Keliling yang kami akses dari laman Pengadilan Agama Sawahlunto, sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

     

    Menurut informasi di laman tersebut, pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan. Setelah perkara diputus salinan putusan bisa diambil di Pengadilan Agama Sawahlunto atau di tempat sidang keliling dilaksanakan.

     

    Jadi sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di Luar Gedung Pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Itsbat nikah merupakan salah satu perkara yang dapat diajukan pada Pelayanan Terpadu sidang keliling. Sidang keliling ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan KUA Kecamatan.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya pengajuan itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama. Tetapi, itsbat nikah juga bisa diajukan pada sidang keliling seperti di KUA jika pemohon mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya, karena itsbat nikah merupakan salah satu perkara yang dapat diajukan pada Pelayanan Terpadu sidang keliling yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

                 

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk;

    2.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam; 

    4.    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;

    5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

     



    [1] Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 7 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk dan Pasal 7 KHI

    [3] Pasal 1 angka 5 PERMA 1/2014

    [4] Pasal 1 angka 5 PERMA 1/2014

    [5] Pasal 18 ayat (1) PERMA 1/2014

    [6] Pasal 18 ayat (2) PERMA 1/2014

    [7] Pasal 18 ayat (3) PERMA 1/2014

    [8] Pasal 18 ayat (4) PERMA 1/2014

    [9] Pasal 18 ayat (5) PERMA 1/2014

    [10] Pasal 16 PERMA 1/2014

    [11] Pasal 1 angka 1 PERMA 1/2015

    [12] Pasal 2 Perma 1/2015

    [13] Pasal 3 ayat (1) PERMA 1/2015

    [14] Pasal 3 ayat (2) PERMA 1/2015

    [15] Pasal 4 PERMA 1/2015

    Tags

    kawin
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!