Apakah perusahaan terbuka dan perusahaan publik itu merupakan hal yang sama, hanya perbedaan istilah saja? Ataukah memang dua hal yang berbeda? Kalau berbeda, apa perbedaan mendasar antara terbuka dan publik?
Perseroan Publik merupakan Perseroan Terbuka, yang mana untuk menjadi Perseroan Publik, perseroan harus memenuhi kriteria yaitu memiliki pemegang saham sekurang-kurangnya 300 orang, dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar
Sedangkan Perseroan Terbuka lebih luas, Perseroan Terbuka (Tbk) bisa:
1.Perseroan publik yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik yaitu memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar, atau
2.Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek (Emiten). Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.
Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perseroan Publik
Menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT), Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Kriteria yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Publik menurut Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) adalah saham Perseroan telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 40-41), faktor yang dijabarkan dalam Pasal 1 angka 22 UU 8/1995 tersebut merupakan suatu kriteria Perseroan menjadi Perseroan Publik. Apabila pemegang sahamnya telah mencapai 300 orang dan modal disertai mencapai Rp 3 miliar, perseroan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik.
Kalau perseroan telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik tersebut, maka perseroan itu harus mematuhi ketentuan Pasal 24 UUPT, yang berbunyi:[1]
(1)Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut.
(2)Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Bunyi Pasal 21 ayat (2) huruf f UUPT sebagaimana dirujuk oleh Pasal 24 UUPT adalah sebagai berikut:
Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b.maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c.jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.besarnya modal dasar;
e.pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f.status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Jadi Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor. Apabila pemegang sahamnya telah mencapai 300 orang, dan modal disertai mencapai Rp 3 miliar, perseroan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik. Kemudian apabila sudah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik, maka harus mengubah anggaran dasarnya menjadi Perseroan Terbuka (Perseroan Tbk).[2]
Perseroan Terbuka
Pasal 1 angka 7 UUPT mendefinisikan Perseroan Terbuka sebagai Perseroan Publikatau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Jadi yang dimaksud dengan Perseroan Terbuka (Tbk) menurut Pasal 1 angka 7 UUPT adalah:[3]
1.Perseroan publik yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik yaitu memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar, atau
2.Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek. Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.
Hanya emiten yang boleh melakukan penawaran umum. Emiten tersebut adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.[4]
Jadi berdasarkan uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa Perseroan Publik merupakan Perseroan Terbuka, yang mana untuk menjadi Perseroan Publik, perseroan harus memenuhi memiliki pemegang saham sekurang-kurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar. Sedangkan Perseroan Terbuka lebih luas, bisa Perseroan Publik atau emiten yang melakukan penawaran umum.