Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kegiatan Ekspor oleh Pelaku Usaha UMKM

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Kegiatan Ekspor oleh Pelaku Usaha UMKM

Kegiatan Ekspor oleh Pelaku Usaha UMKM
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kegiatan Ekspor oleh Pelaku Usaha UMKM

PERTANYAAN

Saya dan keluarga memiliki perkebunan kopi yang dikelola secara kekeluargaan. Kami mendapatkan penawaran dari luar negeri untuk mengekspor biji kopi kami kepada mereka. Kami belum memiliki badan usaha apapun dan berpikir untuk mempersiapkannya agar membantu masyarakat desa kami. Apakah pendirian UKM dapat diizinkan untuk melakukan kegiatan ekspor ini? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, ekspor dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk perseorangan, dan badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan, atau dalam hal ini berbentuk usaha kecil dan menengah (UKM) sebagaimana Anda sebutkan.

    Di sisi lain, yang perlu Anda perhatikan juga adalah terkait perizinan berusaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang akan melakukan ekspor atau pihak eksportir. Apa saja dan bagaimana cara mengurus perizinan berusaha ekspor?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 23 Januari 2018, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada Rabu, 25 November 2020, dan kedua kalinya pada 26 Maret 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Mal dan Swalayan Wajib Menyediakan Lokasi Usaha untuk UMKM, Benarkah?

    Mal dan Swalayan Wajib Menyediakan Lokasi Usaha untuk UMKM, Benarkah?

     

    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pertama-tama, kami asumsikan bahwa UKM yang Anda maksud adalah usaha kecil dan menengah, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”). Perlu Anda ketahui bahwa masing-masing dari usaha kecil dan usaha menengah mempunyai definisinya sendiri-sendiri, begitu juga dengan usaha mikro, yang akan kami jelaskan dalam artikel ini.

    Usaha Mikro Kecil dan Menengah (“UMKM”) merupakan pengelompokan usaha berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, yang mana kriteria tersebut dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.[1]

    Kriteria usaha yang termasuk dalam UMKM menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”) yaitu:

    1. Usaha Mikro
    1. Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan;[2]
    2. Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha[3] atau hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar.[4]
    1. Usaha Kecil
    1. Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang didirikan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar;[5]
    2. Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha[6] atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar.[7]

     

    1. Usaha Menengah
    1. Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar;[8]
    2. Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan maksimal Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha[9] atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan maksimal Rp50 miliar.[10]

    Selain itu, Anda tidak bisa hanya menyebutkan ingin mendirikan UMKM, Anda harus spesifik menentukan badan usaha seperti apa yang ingin Anda dirikan untuk menjalankan usaha ekspor. Sebagai informasi, badan usaha terdiri dari:

    1. Badan usaha berbentuk badan hukum
    1. Perseroan terbatas (“PT”)
    2. Yayasan
    3. Koperasi
    1. Badan usaha bukan berbentuk badan hukum
    1. Persekutuan Perdata
    2. Firma
    3. CV

    Penjelasan selengkapnya mengenai badan usaha dapat Anda simak dalam artikel Jenis-Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.

    Selanjutnya, untuk mengetahui badan usaha apa yang bisa menjalankan usaha ekspor, hal ini perlu dirujuk kepada peraturan perundang-undangan mengenai ekspor.

     

    Perizinan Berusaha Ekspor

    Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“Permendag 19/2021”), ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, yaitu wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.[11]

    Pihak yang melakukan ekspor disebut dengan eksportir, yang bisa berupa orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.[12]

    Jadi, pada dasarnya ekspor dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, dan bahkan orang perseorangan.

    Adapun perihal perizinannya, eksportir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).[13] Lalu, untuk kegiatan ekspor atas barang tertentu, eksportir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang ekspor dari Menteri Perdagangan[14] yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan,[15] yang terdiri Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor.[16]

    Baca juga: Cara Mendapatkan dan Mengecek NIB

    Untuk memperoleh kedua perizinan berusaha di bidang ekspor di atas, eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).[17] Namun, untuk dapat mengajukannya, eksportir terlebih dahulu harus mempunyai hak akses.

    Sedangkan hak akses dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli minimal berupa:[18]

    1.  
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk eksportir yang merupakan orang perseorangan;
    3. NPWP, untuk eksportir yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dan Yayasan; atau
    4. NIB dan NPWP, untuk eksportir yang merupakan koperasi dan badan usaha.

    Namun, jika memang dokumen tersebut telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, maka eksportir tidak perlu mengunggah dokumen ke SINSW.[19]

    Apabila permohonan perizinan berusaha di bidang ekspor dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan menerbitkan perizinan berusaha di bidang ekspor melalui sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan tanda tangan elektronik, dan mencantumkan kode QR (Quick Response Code), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan.[20]

    Sebagai informasi tambahan, jika Anda ingin mendirikan PT untuk kegiatan ekspor, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan PT UMK. Penjelasan lebih lanjut tentang prosedur dan tata cara mendirikan PT UMK dapat Anda simak di artikel Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

     


    [1] Pasal 87 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 6 ayat (1) UU 20/2008

    [2] Pasal 1 angka 2 PP 7/2021

    [3] Pasal 35 ayat (3) huruf a PP 7/2021

    [4] Pasal 35 ayat (5) huruf a PP 7/2021

    [5] Pasal 1 angka 3 PP 7/2021

    [6] Pasal 35 ayat (3) huruf b PP 7/2021

    [7] Pasal 35 ayat (5) huruf b PP 7/2021

    [8] Pasal 1 angka 4 PP 7/2021

    [9] Pasal 35 ayat (3) huruf c PP 7/2021

    [10] Pasal 35 ayat (5) huruf c PP 7/2021

    [11] Pasal 1 angka 14 Permendag 19/2021

    [12] Pasal 1 angka 4 Permendag 19/2021

    [13] Pasal 3 ayat (1) Permendag 19/2021

    [14] Pasal 3 ayat (2) Permendag 19/2021

    [15] Pasal 3 ayat (3) Permendag 19/2021

    [16] Pasal 3 ayat (4) Permendag 19/2021

    [17] Pasal 5 ayat (1) Permendag 19/2021

    [18] Pasal 5 ayat (3) Permendag 19/2021

    [19] Pasal 5 ayat (4) Permendag 19/2021

    [20] Pasal 7 ayat (1) Permendag 19/2021

    Tags

    npwp
    impor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!