Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Berwenang Menangani Perkara Kemitraan Usaha

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Yang Berwenang Menangani Perkara Kemitraan Usaha

Yang Berwenang Menangani Perkara Kemitraan Usaha
Indra K. Wardani, S.H., M.KnWarganegara & Partners
Warganegara & Partners
Bacaan 10 Menit
Yang Berwenang Menangani Perkara Kemitraan Usaha

PERTANYAAN

Ada sebuah kasus dimana pengusaha besar berniat untuk mengendalikan mitra usaha kecil, sehingga usaha kecil tidak bebas menjalankan usahanya. Lantas, bagaimana ketentuan kemitraan usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan? Siapakah yang berwenang menangani perkara hubungan antar pelaku kemitraan usaha? Apakah diajukan ke pengadilan atau ada lembaga khusus untuk masalah ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kemitraan usaha adalah hubungan kerjasama antara usaha kecil dengan usaha besar disertai tujuan yang sama untuk menjalankan suatu bisnis dan mencari keuntungan.

    Lantas, adakah ketentuan yang mengatur larangan dalam pelaksanaan kemitraan usaha? Bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kemitraan usaha, siapa yang berwenang menyelesaikan perkara?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 29 Januari 2018, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Rabu, 2 Desember 2020, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Erizka Permatasari, S.H. pada Selasa, 9 Maret 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dasar Hukum Kemitraan Usaha

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kemitraan. Kemitraan pada esensinya dikenal dengan istilah gotong royong atau kerjasama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok. Kemitraan juga bisa merupakan hubungan kerjasama antara usaha kecil dengan usaha besar disertai tujuan sama yaitu untuk menjalankan bisnis dan mencari keuntungan.[1]

    Hubungan kemitraan yang terjalin, tidak serta merta terjadi dengan sendirinya, melainkan memerlukan usaha keras dari pihak terkait,[2] sehingga, kemitraan dalam berbisnis atau kemitraan usaha perlu dilakukan untuk memperluas relasi dengan orientasi perkembangan bisnis dan memperoleh keuntungan lebih banyak lagi, serta mampu berdaya saing global.[3]

    Pengertian kemitraan tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 13 UU 20/2008 yang menyatakan:

    Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.

    Selanjutnya, pada dasarnya kemitraan usaha dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat.[4] Berdasarkan Pasal 104 ayat (2) PP 7/2021, prinsip kemitraan meliputi:

    1. memerlukan;
    2. mempercayai;
    3. memperkuat; dan
    4. menguntungkan.

    Lebih lanjut, Pasal 106 ayat (1) PP 7/2021 juga mengatur bahwa pola kemitraan usaha dapat dilakukan dengan cara:

    1. inti-plasma;
    2. subkontrak;
    3. waralaba;
    4. perdagangan umum;
    5. distribusi dan keagenan;
    6. rantai pasok; dan
    7. bentuk kemitraan lain, seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing).[5]

    Kemudian, perlu dicatat jika para pihak telah sepakat untuk melakukan kemitraan usaha, maka kesepakatan tersebut harus tertuang dalam bentuk perjanjian kemitraan[6] dengan menggunakan bahasa Indonesia.[7] Namun, apabila salah satu pihak merupakan orang atau badan hukum asing, perjanjian kemitraan dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa asing.[8]

    Baca juga: Ada Perbedaan dalam Perjanjian Dua Bahasa, Mana yang Berlaku?

    Adapun isi perjanjian kemitraan memuat hal-hal sebagai berikut:[9]

    1. identitas para pihak;
    2. kegiatan usaha;
    3. hak dan kewajiban para pihak;
    4. bentuk pengembangan;
    5. jangka waktu kemitraan;
    6. jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan
    7. penyelesaian perselisihan.

    Larangan dalam Pelaksanaan Kemitraan Usaha

    Sebagai pihak yang memiliki tujuan sama dalam kemitraan, menurut hemat kami, para pihak perlu memperhatikan setiap hak dan kewajiban yang harus dipenuhi guna menghindari perselisihan di kemudian hari. Hal tersebut didasari bahwa para pihak mempunyai kedudukan hukum yang sama dan tunduk terhadap hukum Indonesia.[10]

    Selain itu, terdapat larangan yang perlu diperhatikan pihak yang melaksanakan kemitraan usaha, antara lain:[11]

      1. Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya;
      2. Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.

    Dalam hal ini, kata “memiliki” diartikan sebagai adanya peralihan kepemilikan secara yuridis atas badan usaha/perusahaan dan/atau aset atau kekayaan yang dimiliki usaha mikro, kecil, dan/atau menengah oleh usaha besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.[12] Sedangkan kata “menguasai” adalah adanya peralihan penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan dan/atau aset atau kekayaan dimiliki usaha mikro, kecil, dan/atau menengah oleh usaha besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.[13]

    Berdasarkan keterangan Anda, mitra usaha besar bermaksud untuk mengatur, mengendalikan, atau menguasai mitra usaha kecil, sehingga usaha kecil tidak bebas menjalankan usahanya. Maka, merujuk pada penjelasan di atas, jika penguasaan tersebut dilakukan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan, dan/atau atas aset yang dimiliki oleh mitra usaha kecil, perbuatan tersebut dilarang. Menurut hemat kami, seharusnya kemitraan dilaksanakan dengan bantuan dari usaha besar untuk mitra usaha kecil, bukan menguasai dan mengendalikan usaha kecil tersebut.

    Lebih lanjut, usaha besar yang melanggar ketentuan larangan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar oleh instansi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU 20/2008. Lantas, bagaimana penyelesaian masalah kemitraan usaha? Berikut ulasannya.

    Penyelesaian Masalah dalam Kemitraan Usaha

    Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap kemitraan dapat dilaksanakan bersama, antara kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”).[14] Kemudian, sanksi administratif dapat dikenakan terhadap usaha besar atau usaha menengah yang melakukan pelanggaran kemitraan berdasarkan inisiatif dari KPPU. Selain itu, pengenaan sanksi oleh KPPU juga dapat didasari oleh laporan yang disampaikan secara tertulis disertai bukti serta keterangan lengkap.[15]

    Setelah laporan diterima, KPPU melakukan pemeriksaan pendahuluan.[16] Jika terbukti adanya dugaan pelanggaran, KPPU akan memberikan peringatan tertulis kepada pelaku usaha agar melakukan perbaikan.[17] Kemudian, jika peringatan yang diberikan tidak diindahkan selama 3 (tiga) kali berturut-turut, maka KPPU akan melakukan pemeriksaan lanjutan.[18]

    Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, KPPU dapat mengeluarkan putusan berupa pengenaan sanksi administratif kepada usaha besar atau usaha menengah yang melakukan pelanggaran,[19] dalam hal ini yakni pelanggaran atas larangan bagi usaha besar untuk memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, usaha kecil, dan/atau usaha menengah mitra usahanya. Lalu, dalam hal putusan KPPU memerintahkan pencabutan izin usaha, pejabat pemberi izin wajib mencabut izin usaha pelaku usaha yang bersangkutan maksimal 30 hari kerja setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.[20]

    Kesimpulannya, tindakan usaha besar mengatur atau menguasai mitra usaha kecil sehingga usaha kecil tidak bebas menjalankan usahanya adalah tindakan yang dilarang, khususnya jika penguasaan dilakukan secara yuridis. Maka, jika terjadi pelanggaran, usaha kecil sebagai mitra usaha besar dapat melaporkan masalah ini ke KPPU yang akan menindaklanjuti laporan sampai dengan adanya putusan berupa pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tersebut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Referensi:

    1. Mulyadi. Sistem Perencanaan dan Pengendalian Manajemen. Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2007;

    2. Rizky Ariesty Fachrysa (et.al). Pengaruh Kemitraan Terhadap Kinerja Usaha Mikro dan Kecil Tahu di Indonesia. Jurnal Agribisnis Indonesia, Vol. 8, No. 2, 2022;

    3. Tri Weda Raharjo. Pengembangan Ekonomi Masyarakat Melalui Penguatan Kemitraan Usaha UMKM, Koperasi dan Korporasi. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2018.


    [1] Tri Weda Raharjo. Pengembangan Ekonomi Masyarakat Melalui Penguatan Kemitraan Usaha UMKM, Koperasi dan Korporasi. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2018, hal. 11.

    [2] Mulyadi. Sistem Perencanaan dan Pengendalian Manajemen. Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2007, hal. 265.

    [3] Rizky Ariesty Fachrysa (et.al). Pengaruh Kemitraan Terhadap Kinerja Usaha Mikro dan Kecil Tahu di Indonesia. Jurnal Agribisnis Indonesia, Vol. 8, No. 2, 2022, hal. 165.

    [4] Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”).

    [5] Pasal 106 ayat (2) PP 7/2021.

    [6] Pasal 117 ayat (1) PP 7/2021.

    [7] Pasal 117 ayat (2) PP 7/2021.

    [8] Pasal 117 ayat (3) PP 7/2021.

    [9] Pasal 117 ayat (4) PP 7/2021.

    [10] Pasal 104 ayat (3) PP 7/2021.

    [11] Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”).

    [12] Penjelasan Pasal 87 angka 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Penjelasan Pasal 35 ayat (1) UU 20/2008.

    [13] Penjelasan Pasal 87 angka 8 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 35 ayat (2) UU 20/2008.

    [14] Pasal 119 ayat (4) PP 7/2021.

    [15] Pasal 120 PP 7/2021.

    [16] Pasal 121 ayat (1) PP 7/2021.

    [17] Pasal 121 ayat (2) PP 7/2021.

    [18] Pasal 121 ayat (3) PP 7/2021.

    [19] Pasal 122 ayat (1) PP 7/2021.

    [20] Pasal 122 ayat (2) PP 7/2021.

    Tags

    kemitraan
    kppu

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!