Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Dilakukan Perubahan AD Setelah Perusahaan Dinyatakan Pailit?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bisakah Dilakukan Perubahan AD Setelah Perusahaan Dinyatakan Pailit?

Bisakah Dilakukan Perubahan AD Setelah Perusahaan Dinyatakan Pailit?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Dilakukan Perubahan AD Setelah Perusahaan Dinyatakan Pailit?

PERTANYAAN

Apakah perusahaan yang telah dinyatakan pailit masih bisa melakukan perubahan Anggaran Dasar perseroan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa perubahan Anggaran Dasar perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan persetujuan kurator.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa perubahan Anggaran Dasar perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan persetujuan kurator.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Badan Usaha Berbentuk UD dan PT, Apa Bedanya?

    Badan Usaha Berbentuk UD dan PT, Apa Bedanya?

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Akibat Kepailitan

    Definisi Kepailitan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”) yaitu:

     

    Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

     

    Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UU KPKPU.[1]

     

    Selanjutnya mengenai akibat kepailitan, Pasal 21 UU KPKPU menyebutkan:

     

    Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.

     

    Berdasarkan hal tersebut, maka perusahaan pailit berada dalam keadaan sita umum kepailitan.

     

    Apakah perusahaan yang pailit masih dapat melaksanakan kegiatan usahanya? Untuk menjawab hal tersebut, kami mengacu pada ketentuan Pasal 104 UU KPKPU:

     

    1. Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, Kurator dapat melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

    2. Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor, Kurator memerlukan izin Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

     

    Artinya, perusahaan yang dinyatakan pailit dimungkinkan untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya, hanya saja dalam hal ini Kurator yang berwenang menjalankannya. Penjelasan selengkapnya mengenai akibat kepailitan dapat Anda simak dalam artikel Akibat Kepailitan Perusahaan Induk Terhadap Perusahaan Cabang.

     

    Dapatkah Dilakukan Perubahan Anggaran Dasar Setelah Perusahaan Pailit?

    Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyatakan bahwa Anggaran Dasar (“AD”) sekurang-kurangnya memuat:

    1. nama dan tempat kedudukan Perseroan;

    2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

    3. jangka waktu berdirinya Perseroan;

    4. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

    5. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;

    6. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

    7. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;

    8. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

    9. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

     

    Perubahan AD ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.[2]

     

    Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”). Perubahan anggaran dasar tertentu meliputi:[3]

    1. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;

    2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

    3. jangka waktu berdirinya Perseroan;

    4. besarnya modal dasar;

    5. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau

    6. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

     

    Perubahan anggaran dasar selain yang diatur di atas, cukup diberitahukan kepada Menteri. Perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.[4]

     

    Sehubungan dengan pertanyaan Anda, mengenai perubahan AD terhadap perusahaan yang pailit diatur dalam Pasal 20 UUPT yang berbunyi:

     

    1. Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan persetujuan kurator.

    2. Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri

     

    Persetujuan kurator dilaksanakan sebelum pengambilan keputusan perubahan anggaran dasar. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya penolakan oleh kurator sehingga berakibat keputusan perubahan anggaran dasar menjadi batal.[5]

     

    Hal serupa juga dikatakan oleh Yahya Harahap dalam bukunya Perseroan Terbatas (hal. 199), pada prinsipnya, AD perseroan yang telah dinyatakan pailit, tidak dapat dilakukan perubahan. Akan tetapi, atas persetujuan kurator dapat dilakukan perubahan AD, dengan cara:

    1. Persetujuan kurator dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan AD kepada Menteri;

    2. Persetujuan kurator, dilaksanakan sebelum pengambilan keputusan RUPS atas perubahan AD. Syarat ini menurut Penjelasan Pasal 20 ayat (1) UUPT dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya penolakan kurator setelah RUPS mengambil keputusan, sehingga berakibat keputusan perubahan AD menjadi batal.

     

    Berdasarkan penjelasan di atas, perubahan AD perseroan yang telah dinyatakan pailit, tidak mutlak dilarang. Perubahan AD boleh dilakukan dengan syarat harus mendapat persetujuan lebih dulu dari kurator sebelum RUPS mengambil keputusan.[6]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

     

    Referensi:

    Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

     

     


    [1] Pasal 1 angka 5 UU KPKPU

    [2] Pasal 19 UUPT

    [3] Pasal 21 ayat (1) dan (2) UUPT

    [4] Pasal 21 ayat (3), (4), dan (5) UUPT

    [5] Penjelasan Pasal 20 ayat (1) UUPT

    [6] Yahya Harahap, hal. 200

    Tags

    rups
    debitor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!