Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Perhitungan Besaran Tarif Rumah Susun Sewa

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Dasar Hukum Perhitungan Besaran Tarif Rumah Susun Sewa

Dasar Hukum Perhitungan Besaran Tarif Rumah Susun Sewa
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Perhitungan Besaran Tarif Rumah Susun Sewa

PERTANYAAN

Dalam rangka pengelolaan rumah susun sewa sederhana yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, apakah besaran tarif/harga sewa rusunawa tersebut diatur dengan peraturan daerah tentang retribusi daerah ataukah cukup diatur dengan peraturan kepala daerah. Terima Kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Komponen perhitungan besaran tarif sewa rumah susun diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun, bukan diatur dalam peraturan daerah tentang retribusi daerah ataupun peraturan kepala daerah.
     
    Yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah adalah besaran tarif retribusi atau tarif sewa untuk pemakaian rumah susun sederhana
     
    Besaran tarif sewa rumah susun tidak lebih besar 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi. Hasil perhitungan tarif sewa satuan rumah susun (“sarusun”) ditetapkan oleh pengguna barang milik negara atau pengelola barang milik daerah.
     
    Dimana komponen perhitungan tarif sewa rumah susun itu terdiri dari biaya operasional, biaya perawatan serta biaya pemeliharaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Komponen perhitungan besaran tarif sewa rumah susun diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun, bukan diatur dalam peraturan daerah tentang retribusi daerah ataupun peraturan kepala daerah.
     
    Yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah adalah besaran tarif retribusi atau tarif sewa untuk pemakaian rumah susun sederhana
     
    Besaran tarif sewa rumah susun tidak lebih besar 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi. Hasil perhitungan tarif sewa satuan rumah susun (“sarusun”) ditetapkan oleh pengguna barang milik negara atau pengelola barang milik daerah.
     
    Dimana komponen perhitungan tarif sewa rumah susun itu terdiri dari biaya operasional, biaya perawatan serta biaya pemeliharaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Rumah Susun Sewa
    Terminologi Rumah Susun Sederhana Sewa (“rusunawa”) sebagaimana Anda sebutkan dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (“Permenpera 14/2007”). Dalam peraturan tersebut, rusunawa adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.[1]
     
    Namun, sejak berlakunya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun (“Permenpupera 01/2018”), maka Permenpera 14/2007 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
     
    Dalam Permenpupera 01/2018, secara eksplisit istilah rusunawa tidak disebutkan. Tetapi ada pengaturan mengenai rumah susun yang disewakan. Dalam Permenpupera 01/2018 ada yang dinamakan Bantuan Pembangunan Rumah Susun yaitu pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.[2]
     
    Bantuan Pembangunan rumah susun tersebut terdiri atas:[3]
    1. rumah susun umum;
    2. rumah susun negara; dan
    3. rumah susun khusus.
     
    Penerima bantuan pembangunan rumah susun diberikan kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Pemerintah daerah terdiri dari pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.[4]
     
    Rumah susun tersebut merupakan barang milik negara atau barang milik daerah yang penguasaannnya dilakukan dengan cara sewa.[5]
     
    Jadi yang ada adalah rumah susun yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Rumah susun tersebut dihuni oleh maysarakat dengan cara sewa.
     
    Komponen Tarif Sewa Rumah Susun Sewa
    Tarif sewa sarusun dihitung dan ditetapkan dengan memperhatikan:[6]
    1. dasar perhitungan tarif;
    2. komponen perhitungan tarif; dan
    3. struktur perhitungan tarif.
     
    Perhitungan besaran tarif sewa sarusun oleh pengelola tidak lebih besar 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi. Hasil perhitungan tarif sewa sarusun ditetapkan oleh pengguna barang milik negara atau pengelola barang milik daerah. Dalam hal penetapan tarif tidak dapat dijangkau oleh penghuni sarusun, maka Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dapat memberikan subsidi tarif sewa sarusun sesuai dengan kewenangannya.[7]
     
    Dasar perhitungan tarif, komponen perhitungan tarif, dan struktur perhitungan tarif tercantum dalam Lampiran III Permenpupera 01/2018 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Permenpupera 01/2018 ini.[8]
     
    Jadi berdasarkan Permenpupera 01/2018 besaran tarif sewa rumah susun tidak lebih besar 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi. Hasil perhitungan tarif sewa sarusun ditetapkan oleh pengguna barang milik negara atau pengelola barang milik daerah.
     
    Komponen perhitungan tarif sewa rumah susun adalah sebagai berikut:[9]
    1. Biaya operasional
    Rumus perhitungan biaya operasional :
     
    Biaya operasional per bulan
    ----------------------------------------------
    Jumlah Unit Hunian
     
    1. Biaya perawatan
    Rumus perhitungan biaya perawatan :
     
    Biaya perawatan per-tahun 12 bulan x jumlah unit hunian
     
    1. Biaya pemeliharaan
    Rumus perhitungan biaya pemeliharaan:
     
    biaya pemeliharaan perbulan
    -----------------------------------------------
    jumlah unit hunian
     
    Struktur tarif sewa rumah susun:[10]
    1. Tarif Maksimum
    Biaya operasional + biaya perawatan + biaya pemeliharaan
    1. Tarif Minimum
    Biaya perawatan + biaya pemeliharaan
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, komponen perhitungan besaran tarif sewa rumah susun diatur dalam Permenpupera 01/2018. Dimana komponen perhitungan tarif sewa rumah susun itu terdiri dari biaya operasional, biaya perawatan serta biaya pemeliharaan.
     
    Besar Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana
    Besarnya tarif sewa rumah susun sederhana diatur dalam peraturan masing-masing daerah mengenai retribusi daerah. Sebagai contoh di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (“Perda DKI Jakarta 3/2012”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah (“Perda DKI Jakarta 1/2015”).
     
    Pasal 71 Perda DKI Jakarta 3/2012 mengatur mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah (dalam hal ini rumah susun sederhana milik pemerintah daerah), sebagai berikut:
     
    1. Atas pemakaian kekayaan daerah pada bidang Perumahan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
    2. Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemakaian kekayaan daerah, yaitu pemakaian rumah susun sederhana milik Pemerintah Daerah.
     
    Yang dimaksud dengan pemakaian rumah susun sederhana adalah sewa rumah susun sederhana, besarnya sewa rumah susun sederhana tidak termasuk biaya pemakaian air PAM, Listrik dan Gas Negara.[11]
     
    Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan tercantum dalam Lampiran III.B Perda DKI Jakarta 3/2012. Sebagai contoh, pemakaian rumah susun sederhana di Sukapura untuk PNS:[12]
    1. Lantai I                                  Rp 152 ribu/bulan
    2. Lantai II                                 Rp 144 ribu/bulan
    3. Lantai III                                Rp 137 ribu/bulan
    4. Lantai IV                                Rp 131 ribu/bulan
    5. Lantai V                                 Rp 125 ribu/bulan
    6. Lantai dasar untuk usaha          Rp 10 ribu/m2/bulan
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
     
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Permenpera 14/2007
    [2] Pasal 1 angka 1 Permenpupera 01/2018
    [3] Pasal 4 ayat (2) Permenpupera 01/2018
    [4] Pasal 5 Permenpupera 01/2018
    [5] Pasal 17 ayat (1) dan (2) Permenpupera 01/2018
    [6] Pasal 27 ayat (2) Permenpupera 01/2018
    [7] Pasal 27 ayat (3), (4), dan (5) Permenpupera 01/2018
    [8] Pasal 27 ayat (6) Permenpupera 01/2018
    [9] Lampiran III format 1 Permenpupera 01/2018
    [10] Lampiran III format 2 Permenpupera 01/2018
    [11] Penjelasan Pasal 71 ayat (2) Perda DKI Jakarta 3/2012
    [12] Lampiran III B huruf a Perda DKI Jakarta 3/2012

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!