Intisari:
Yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah adalah besaran tarif retribusi atau tarif sewa untuk pemakaian rumah susun sederhana Besaran tarif sewa rumah susun tidak lebih besar 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi. Hasil perhitungan tarif sewa satuan rumah susun (“sarusun”) ditetapkan oleh pengguna barang milik negara atau pengelola barang milik daerah. Dimana komponen perhitungan tarif sewa rumah susun itu terdiri dari biaya operasional, biaya perawatan serta biaya pemeliharaan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Rumah Susun Sewa
Terminologi Rumah Susun Sederhana Sewa (“rusunawa”) sebagaimana Anda sebutkan dapat ditemukan dalam
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (“Permenpera 14/2007”). Dalam peraturan tersebut, rusunawa adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.
[1]
Dalam Permenpupera 01/2018, secara eksplisit istilah rusunawa tidak disebutkan. Tetapi ada pengaturan mengenai rumah susun yang disewakan. Dalam Permenpupera 01/2018 ada yang dinamakan Bantuan Pembangunan Rumah Susun yaitu pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
[2]
Bantuan Pembangunan rumah susun tersebut terdiri atas:
[3]rumah susun umum;
rumah susun negara; dan
rumah susun khusus.
Penerima bantuan pembangunan rumah susun diberikan kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Pemerintah daerah terdiri dari pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
[4]
Rumah susun tersebut merupakan barang milik negara atau barang milik daerah yang penguasaannnya dilakukan dengan cara sewa.
[5]
Jadi yang ada adalah rumah susun yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Rumah susun tersebut dihuni oleh maysarakat dengan cara sewa.
Komponen Tarif Sewa Rumah Susun Sewa
Tarif sewa sarusun dihitung dan ditetapkan dengan memperhatikan:
[6]dasar perhitungan tarif;
komponen perhitungan tarif; dan
struktur perhitungan tarif.
Perhitungan besaran tarif sewa sarusun oleh pengelola tidak lebih besar 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi. Hasil perhitungan tarif sewa sarusun ditetapkan oleh pengguna barang milik negara atau pengelola barang milik daerah. Dalam hal penetapan tarif tidak dapat dijangkau oleh penghuni sarusun, maka Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dapat memberikan subsidi tarif sewa sarusun sesuai dengan kewenangannya.
[7]
Dasar perhitungan tarif, komponen perhitungan tarif, dan struktur perhitungan tarif tercantum dalam Lampiran III Permenpupera 01/2018 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Permenpupera 01/2018 ini.
[8]
Jadi berdasarkan Permenpupera 01/2018 besaran tarif sewa rumah susun tidak lebih besar 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi. Hasil perhitungan tarif sewa sarusun ditetapkan oleh pengguna barang milik negara atau pengelola barang milik daerah.
Komponen perhitungan tarif sewa rumah susun adalah sebagai berikut:
[9]Biaya operasional
Rumus perhitungan biaya operasional :
Biaya operasional per bulan
----------------------------------------------
Jumlah Unit Hunian
Biaya perawatan
Rumus perhitungan biaya perawatan :
Biaya perawatan per-tahun 12 bulan x jumlah unit hunian
Biaya pemeliharaan
Rumus perhitungan biaya pemeliharaan:
biaya pemeliharaan perbulan
-----------------------------------------------
jumlah unit hunian
Struktur tarif sewa rumah susun:
[10]Tarif Maksimum
Biaya operasional + biaya perawatan + biaya pemeliharaan
Tarif Minimum
Biaya perawatan + biaya pemeliharaan
Jadi menjawab pertanyaan Anda, komponen perhitungan besaran tarif sewa rumah susun diatur dalam Permenpupera 01/2018. Dimana komponen perhitungan tarif sewa rumah susun itu terdiri dari biaya operasional, biaya perawatan serta biaya pemeliharaan.
Besar Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana
Pasal 71 Perda DKI Jakarta 3/2012 mengatur mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah (dalam hal ini rumah susun sederhana milik pemerintah daerah), sebagai berikut:
Atas pemakaian kekayaan daerah pada bidang Perumahan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemakaian kekayaan daerah, yaitu pemakaian rumah susun sederhana milik Pemerintah Daerah.
Yang dimaksud dengan pemakaian rumah susun sederhana adalah sewa rumah susun sederhana, besarnya sewa rumah susun sederhana tidak termasuk biaya pemakaian air PAM, Listrik dan Gas Negara.
[11]
Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan tercantum dalam Lampiran III.B Perda DKI Jakarta 3/2012. Sebagai contoh, pemakaian rumah susun sederhana di Sukapura untuk PNS:
[12]Lantai I Rp 152 ribu/bulan
Lantai II Rp 144 ribu/bulan
Lantai III Rp 137 ribu/bulan
Lantai IV Rp 131 ribu/bulan
Lantai V Rp 125 ribu/bulan
Lantai dasar untuk usaha Rp 10 ribu/m2/bulan
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 1 angka 1 Permenpera 14/2007
[2] Pasal 1 angka 1 Permenpupera 01/2018
[3] Pasal 4 ayat (2) Permenpupera 01/2018
[4] Pasal 5 Permenpupera 01/2018
[5] Pasal 17 ayat (1) dan (2) Permenpupera 01/2018
[6] Pasal 27 ayat (2) Permenpupera 01/2018
[7] Pasal 27 ayat (3), (4), dan (5) Permenpupera 01/2018
[8] Pasal 27 ayat (6) Permenpupera 01/2018
[9] Lampiran III format 1 Permenpupera 01/2018
[10] Lampiran III format 2 Permenpupera 01/2018
[11] Penjelasan Pasal 71 ayat (2) Perda DKI Jakarta 3/2012
[12] Lampiran III B huruf a Perda DKI Jakarta 3/2012