Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Jika Pemegang Saham Tidak Setuju dengan Keputusan Merger

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Langkah Jika Pemegang Saham Tidak Setuju dengan Keputusan Merger

Langkah Jika Pemegang Saham Tidak Setuju dengan Keputusan Merger
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Jika Pemegang Saham Tidak Setuju dengan Keputusan Merger

PERTANYAAN

Apakah pemegang saham bisa menolak keputusan perusahaan untuk merger? Apakah yang akan terjadi jika tidak setuju? Apakah merger bisa dihentikan oleh pemegang saham?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada dasarnya dalam melakukan merger atau penggabungan wajib memperhatikan kepentingan berbagai pihak yang berkaitan dengan perseroan, termasuk pemegang saham.
     
    Pemegang saham dapat saja menolak atau tidak setuju atas keputusan perseroan untuk melakukan merger, tetapi hanya sebatas hak yang dibolehkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli sesuai dengan harga wajar saham dari Perseroan. Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.
     
    Tetapi perlu diingat bahwa hal ini tidak akan menghentikan proses merger atau penggabungan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Pada dasarnya dalam melakukan merger atau penggabungan wajib memperhatikan kepentingan berbagai pihak yang berkaitan dengan perseroan, termasuk pemegang saham.
     
    Pemegang saham dapat saja menolak atau tidak setuju atas keputusan perseroan untuk melakukan merger, tetapi hanya sebatas hak yang dibolehkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli sesuai dengan harga wajar saham dari Perseroan. Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.
     
    Tetapi perlu diingat bahwa hal ini tidak akan menghentikan proses merger atau penggabungan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Definisi Merger
    Merger atau yang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dikenal dengan istilah penggabungan, merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.[1]
     
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Perbedaan Joint Venture dengan Merger dan Akuisisi, akibat hukum merger itu adalah:
    1. Perseroan yang menggabungkan diri lenyap dan berakhir statusnya sebagai badan hukum.
    2. Aktiva dan Pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih sepenuhnya kepada perseroan yang menerima penggabungan.
     
    Bisakah Pemegang Saham Menolak Keputusan Merger?
    Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai penolakan pemegang saham untuk melakukan merger atau penggabungan, Pasal 126 UUPT menjelaskan sebagai berikut:
     
    1. Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:
      1. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
      2. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
      3. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
    2. Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
    3. Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan proses pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
     
    Sementara, hak pemegang saham yang dimaksud dalam Pasal 62 UUPT tersebut adalah:
     
    1. Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa: 
      1. perubahan anggaran dasar;
      2. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
      3. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
    2. Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.
     
    Hal serupa juga disampaikan oleh Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 495-496). Berdasarkan Pasal 126 ayat (2) UUPT, pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai merger/penggabungan, hanya boleh menggunakan haknya sebagaimana dimaksud Pasal 62 UUPT. Hanya sebatas hak yang dibolehkan undang-undang dipergunakan pemegang saham, yakni:
    1. Meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar,
    Yang dimaksud dengan harga wajar saham dari perseroan adalah harga wajar saham dari Perseroan yang menggabungkan diri serta harga wajar saham dari Perseroan yang menerima Penggabungan untuk menentukan perbandingan penukaran saham dalam rangka konversi saham.[2]
    1. Pada prinsipnya perseroan diwajibkan membelinya,
    2. Apabila saham yang diminta untuk dibeli perseroan melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh perseroan sebagaimana yang digariskan Pasal 37 ayat (1) huruf b UUPT, perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham itu dibeli oleh pihak ketiga.
     
    Apakah penolakan (ketidaksetujuan) pemegang saham terhadap merger atau penggabungan yang dilakukan dengan cara menggunakan haknya untuk meminta agar sahamnya dibeli dengan harga wajar oleh perseroan, dapat menghentikan proses penggabungan? Jawabannya adalah tidak akan menghentikan pelaksanaan penggabungan. Hal ini telah ditegaskan dalam Padal 126 ayat (3) UUPT.[3]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, pemegang saham dapat saja menolak/tidak setuju keputusan untuk melakukan merger. Pemegang saham yang tidak setuju dengan keputusan untuk merger dapat meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli sesuai dengan harga wajar saham dari Perseroan. Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga. Tetapi perlu diingat bahwa tindakan penolakan pemegang saham ini tidak akan menghentikan proses merger atau penggabungan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
     
    Referensi:
    Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
     
     
     
     

    [1] Pasal 1 angka 9 UUPT
    [2] Penjelasan Pasal 123 ayat (2) huruf c UUPT dan Yahya Harahap, hal. 496
    [3] Yahya Harahap, hal. 496

    Tags

    pemegang saham
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!