Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Asas Nasionalitas Aktif dan Asas Personalitas dalam Hukum Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Asas Nasionalitas Aktif dan Asas Personalitas dalam Hukum Pidana

Asas Nasionalitas Aktif dan Asas Personalitas dalam Hukum Pidana
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Asas Nasionalitas Aktif dan Asas Personalitas dalam Hukum Pidana

PERTANYAAN

Apa itu asas personalitas? Apakah asas personalitas dengan asas nasionalitas aktif itu sama? Keduanya sama-sama menganut arti ketentuan pidana di Indonesia berlaku bagi WNI di luar wilayah Indonesia.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Asas personalitas dan asas nasionalitas aktif adalah sama, hanya berbeda istilah. Asas personalitas atau asas nasionalitas aktif merupakan asas tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia, di mana ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Arti Asas Personalitas atau Asas Nasionalitas Aktif dalam Hukum Pidana yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. pada Senin, 28 Mei 2018, yang pertama kali dimutakhirkan pada Senin, 1 Agustus 2022.

    KLINIK TERKAIT

    7 Asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

    7 Asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Aturan Asas Nasionalitas Aktif

    Asas nasionalitas aktif adalah salah satu asas keberlakuan hukum pidana Indonesia. Bunyi ketentuan asas ini dapat Anda temukan dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

    Asas atau prinsip ini dianut dalam Pasal 5 KUHP atau Pasal 8 UU 1/2023 yang pada intinya mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia. Prinsip ini dinamakan asas nasionalitas aktif karena berhubungan dengan keaktifan berupa kejahatan dari seorang warga negara.

    Ketentuan asas nasionalitas aktif selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

    KUHP

    UU 1/2023

    1. Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi warga Negara Indonesia yang melakukan di luar Indonesia:
    1. salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua, dan dalam pasal-pasal 160,161,240,279,450, dan 451;
    2. suatu perbuatan terhadap suatu yang dipandang sebagai kejahatan menurut ketentuan pidana dalam undang-undang negeri, tempat perbuatan itu dilakukan.

     

    1. Penuntutan terhadap suatu perbuatan yang dimaksudkan pada huruf b boleh juga dilakukan, jika tersangka baru menjadi warga negara Indonesia setelah melakukan perbuatan itu.
    1. Ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana di negara tempat tindak pidana dilakukan.
    3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[2]
    4. Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah tindak pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan tindak pidana di negara tempat tindak pidana dilakukan.
    5. Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika tindak pidana tersebut menurut hukum negara tempat tindak pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.

    Lebih lanjut, R.Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (hal. 33) menjelaskan bahwa dalam pasal ini diletakkan prinsip nationaliteit aktief atau personaliteit.

    Adapun maknanya adalah warga negara Indonesia yang berbuat salah satu dari kejahatan-kejahatan sebagaimana tersebut dalam sub I dari pasal ini, meskipun di luar Indonesia, dapat dikenakan undang-undang pidana Indonesia. Apabila mereka itu berbuat peristiwa pidana lainnya yang oleh undang-undang Indonesia dipandang sebagai kejahatan (pelanggaran tidak), hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia, jika perbuatan yang dilakukan itu oleh undang-undang di negara asing dimana perbuatan itu telah dilakukan, diancam pula dengan hukuman. Hal ini hanya berlaku bagi warga negara Indonesia dan tidak bagi warga negara asing, kecuali jika setelah berbuat peristiwa itu ia masuk warga negara Indonesia.

     

    Asas Nasionalitas Aktif dan Asas Personalitas

    Dari penjelasan dari Soesilo mengenai asas nasionalitas aktif, dapat dilihat bahwa sebenarnya asas nasionalitas aktif dan asas personalitas adalah hal yang sama.

    Hal tersebut juga disampaikan oleh Andi Hamzah dalam bukunya Asas–Asas Hukum Pidana (hal. 72-73). Pada intinya, Andi Hamzah menerangkan bahwa asas personalitas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik. Hukum pidana Indonesia mengikuti warga negaranya kemana pun ia berada. Inti asas ini tercantum di dalam Pasal 5 KUHP. Asas personalitas ini pun diperluas dengan Pasal 7 KUHP yang disamping mengandung asas nasionalitas aktif (asas personalitas) juga asas nasionalitas pasif (asas perlindungan).

    Menjawab pertanyaan Anda, asas personalitas dan asas nasionalitas aktif adalah sama, hanya berbeda istilah. Asas personalitas atau asas nasionalitas aktif merupakan asas tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia, di mana ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia.

    Demikian jawaban dari kami terkait asas nasionalitas aktif dan asas personalitas sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    1. Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2014;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    Tags

    asas
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!