Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bentuk Tanggung Jawab Direksi Atas Tindakan Ultra Vires

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bentuk Tanggung Jawab Direksi Atas Tindakan Ultra Vires

Bentuk Tanggung Jawab Direksi Atas Tindakan <i>Ultra Vires</i>
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bentuk Tanggung Jawab Direksi Atas Tindakan <i>Ultra Vires</i>

PERTANYAAN

Bagaimana bentuk pertanggungjawaban Direksi dalam hal melakukan tindakan di luar tanggung jawabnya (ultra vires)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Secara sederhana ultra vires itu adalah tindakan Direksi di luar maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD). Tindakan tersebut dianggap merupakan tindakan yang “melampaui kapasitas” Perseroan.
     
    Jika seorang Direksi melakukan tindakan ultra vires dalam menjalankan tugasnya, maka Direksi tersebut dapat digugat oleh pemegang saham. Gugatan yang diajukan memuat permohonan agar Perseroan menghentikan tindakan yang merugikan tersebut dan mengambil langkah tertentu baik untuk mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan serupa di kemudian hari.
     
    Direksi yang melakukan perbuatan ultra vires bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang diderita Perseroan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Secara sederhana ultra vires itu adalah tindakan Direksi di luar maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD). Tindakan tersebut dianggap merupakan tindakan yang “melampaui kapasitas” Perseroan.
     
    Jika seorang Direksi melakukan tindakan ultra vires dalam menjalankan tugasnya, maka Direksi tersebut dapat digugat oleh pemegang saham. Gugatan yang diajukan memuat permohonan agar Perseroan menghentikan tindakan yang merugikan tersebut dan mengambil langkah tertentu baik untuk mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan serupa di kemudian hari.
     
    Direksi yang melakukan perbuatan ultra vires bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang diderita Perseroan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tindakan Ultra Vires Direksi
    Direksi menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) adalah:
     
    Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
     
    Perlu dipahami bahwa Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.[1] Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha tersebut juga wajib dimuat dalam Anggaran Dasar (“AD”) dari Perseroan.[2]
     
    Selanjutnya, definisi dari ultra vires dapat ditemukan dalam Black’s Law Dictionary 9th Edition sebagai berikut:
     
    Unauthorized; beyond the scope of power allowed or granted by a corporate charter or by law.
     
    Selain itu ultra vires menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 65-66) adalah sebuah doktrin yang menyatakan bahwa tindakan Direksi yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan dalam AD. Tindakan tersebut dianggap merupakan tindakan yang “melampaui kapasitas” Perseroan.
     
    Pengertian ultra vires dalam Dictionay of English Law adalah beyond the powers.[3] Menurut Yahya dalam buku yang sama, berarti tindakan Direksi yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha adalah tindakan di luar kekuasaannya (beyond the power).[4]
     
    Menurut Yahya, bertitik dari pengertian yang dijelaskan di atas, doktrin ultra vires dihubungkan dengan Perseroan merupakan permasalahan yang menyangkut dengan transaksi atau kontrak yang dilakukan Direksi dengan pihak ketiga. Pada dasarnya kontrak atau transaksi yang mengandung ultra vires adalah batal (nullity):[5]
    1. Perseroan dapat menolak untuk memenuhi kontrak atau transaksi yang mengandung ultra vires;
    2. Meskipun pihak ketiga melakukan kontrak atau transaksi dengan good faith, hal itu belum mencukupi, karena untuk melindungi pihak ketiga atas kontrak atau transaksi yang mengandung ultra vires, semestinya pihak ketiga itu harus melihat secara konstruktif maksud dan tujuan atau kapasitas Perseroan yang tercantum dalam AD. Hal ini dapat dilakukannya dalam Daftar Perseroan.
     
    Jadi, tindakan Direksi dibatasi oleh tujuan Perseroan, kapasitas perseroan mengadakan kontrak atau transaksi maupun sebagai donasi hanya sebatas tujuan yang ditentukan dalam AD. Di luar itu, sudah berada di luar kapasitas perseroan. Oleh karena itu, tindakan tersebut dikatagorikan sebagai ultra vires dan batal karena hukum. Sehubungan dengan itu, sesuai dengan doktrin ultra vires:[6]
    1. Perseroan tidak dapat dituntut atas kontrak atau transaksi yang ultra vires;
    2. Perseroan juga tidak dapat mengukuhkan dan melaksanakannya;
    3. Juga Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tidak dapat mensahkan atau menyetujui tindakan Direksi yang mengandung ultra vires.
     
    Pasal 92 ayat (1) UU PT menjelaskan bahwa Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.[7]
     
    Doktrin ultra vires dalam UU PT dapat ditemukan dalam Pasal 92 ayat (2) UU PT yang menjelaskan bahwa:
     
    Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
     
    Secara sederhana, dapat disimpulkan ultra vires itu adalah tindakan Direksi di luar maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan dalam AD.
     
    Tanggung Jawab Direksi yang Bertindak Ultra Vires
    Apabila pengurus atau Direksi perseroan melakukan ultra vires, atau dengan kata lain Direksi melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangan dan kapasitas perseroan yang ditentukan dalam AD, undang-undang memberi hak kepada setiap pemegang saham mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 61 UU PT yang berbunyi:[8]
     
    1. Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
    2. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
     
    Itu artinya jika Direksi (yang mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan)[9] melakukan perbuatan ultra vires, maka bisa digugat oleh pemegang saham.
     
    Gugatan yang diajukan pada dasarnya memuat permohonan agar Perseroan menghentikan tindakan yang merugikan tersebut dan mengambil langkah tertentu baik untuk mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan serupa di kemudian hari.[10]
     
    Selain itu, sehubungan dengan kewenangan Direksi untuk menjalankan pengurusan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang terdapat dalam Pasal 92 ayat (1), Pasal 97 ayat (1), (2), dan (3) UU PT berbunyi:
     
    1. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
    2. Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
    3. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
       
      Hal senada juga dijelaskan oleh Fred B. G. Tumbuan dalam artikel Pandangan Yuridis tentang PT dan Organ-organnya, bahwa Direksi tidak boleh melakukan ultra vires. Anggota Direksi yang melakukan perbuatan ultra vires bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang diderita Perseroan. Perbuatan hukum yang Perseroan tidak cakap melakukannya adalah perbuatan ultra vires yang tidak boleh dilakukan oleh Direksi. Anggota Direksi yang melakukan perbuatan ultra vires bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang diderita Perseroan.
       
      Menjawab pertanyaan Anda, jika seorang Direksi melakukan tindakan ultra vires dalam menjalankan tugasnya, maka Direksi tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang diderita perseroan, bahkan pemegang saham dapat menggugatnya.
       
      Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
       
      Dasar hukum:
      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
       
      Referensi:
      1. Black’s Law Dictionary 9th Edition;
      2. Jowitt’s Dictionary of English Law, Vol L-Z, London: Sweet & Maxwell’ Ltd, 1977;
      3. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
       

      [1] Pasal 2 UU PT
      [2] Pasal 15 ayat (1) huruf b UU PT
      [3] Jowitt’s Dictionary of English Law, hal. 824
      [4] Yahya Harahap, hal. 66
      [5] Yahya Harahap, hal. 66
      [6] Yahya Harahap, hal. 67
      [7] Pasal 92 ayat (1) UU PT
      [8] Yahya Harahap, hal. 69
      [9] Pasal 98 ayat (1) UU PT
      [10] Penjelasan Pasal 61 ayat (1) UU PT

      Tags

      pemegang saham
      rups

      Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

      atauMulai dari Rp 30.000
      Baca DisclaimerPowered byempty result

      KLINIK TERBARU

      Lihat Selengkapnya

      TIPS HUKUM

      Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

      21 Mar 2023
      logo channelbox

      Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

      Kunjungi

      Butuh lebih banyak artikel?

      Pantau Kewajiban Hukum
      Perusahaan Anda Di Sini!