Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Penyandang Disabilitas Memperoleh Buku Petunjuk Keselamatan dan Keamanan Penerbangan

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Hak Penyandang Disabilitas Memperoleh Buku Petunjuk Keselamatan dan Keamanan Penerbangan

Hak Penyandang Disabilitas Memperoleh Buku Petunjuk Keselamatan dan Keamanan Penerbangan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Penyandang Disabilitas Memperoleh Buku Petunjuk Keselamatan dan Keamanan Penerbangan

PERTANYAAN

Pelayanan di pesawat menurut saya belum mengakomodir bagi orang penyandang disabilitas, meskipun kursi sudah diprioritaskan. Tapi bagaimana dengan hiburan atau petunjuk keselamatan? Tidak semua bisa mengerti apa yang pramugari instruksikan. Contohnya bagi orang tuna netra, kenapa tidak disediakan buku petunjuk keselamatan berhuruf Braille? Intinya yang ramah digunakan oleh penyandang disabilitas. Adakah hukum yang bisa mengharuskan maskapai menyediakan fasilitas seperti itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Kewajiban badan usaha angkutan udara untuk menyediakan buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesawat udara dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang disabilitas antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus.
     
    Dalam hal ini, hak penyandang disabilitas antara lain adalah menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi. Itu artinya sudah merupakan hak bagi tunanetra untuk memperoleh buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan dalam bentuk huruf braille.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Kewajiban badan usaha angkutan udara untuk menyediakan buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesawat udara dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang disabilitas antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus.
     
    Dalam hal ini, hak penyandang disabilitas antara lain adalah menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi. Itu artinya sudah merupakan hak bagi tunanetra untuk memperoleh buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan dalam bentuk huruf braille.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perlu dipahami bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang agar memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.[1]
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU 1/2009”) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU 8/2016”).
     
    Hak Penyandang Disabilitas atas Fasilitas Umum
    Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.[2]
     
    Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:[3]
    1. Penyandang Disabilitas fisik;
    2. Penyandang Disabilitas intelektual;
    3. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
    4. Penyandang Disabilitas sensorik.
     
    Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud di atas dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
     
    Berkaitan dengan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh fasilitas umum, berikut beberapa pengaturannya:
    1. mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik;[5]
    2. dalam hal memperoleh hak pelayanan publik, penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya;[6]
    3. kemudian dalam kondisi bencana, penyandang disabilitas berhak memperoleh fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses dan mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian;[7]
    4. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi penyandang disabilitas, meliputi hak salah satunya adalah untuk menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.[8]
     
    Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Pesawat Udara
    Lebih spesifik lagi mengenai fasilitas yang diperoleh penyandang disabilitas di pesawat udara, kita dapat merujuk pada Pasal 134 ayat (1) UU 1/2009:
     
    Penyandang cacat, orang lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga.
     
    Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus bagi penumpang yang menyandang cacat atau orang sakit dimaksudkan agar mereka juga dapat menikmati pelayanan angkutan dengan layak.[9]
     
    Yang dimaksud dengan "pelayanan khusus" dapat berupa penyediaan jalan khusus di bandar udara dan sarana khusus untuk naik ke atau turun dari pesawat udara, atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursi roda atau sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur.[10]
     
    Kemudian yang dimaksud dengan "penyandang cacat" antara lain penumpang yang menggunakan kursi roda karena lumpuh, cacat kaki, dan tuna netra.[11] Tidak termasuk dalam pengertian "orang sakit" dalam ketentuan ini adalah orang yang menderita penyakit menular sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[12]
     
    Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus paling sedikit meliputi:[13]
    1. pemberian prioritas tambahan tempat duduk;
    2. penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara;
    3. penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara;
    4. sarana bantu bagi orang sakit;
    5. penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada di pesawat udara;
    6. tersedianya personel yang dapat berkomunikasi dengan penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak, dan/atau orang sakit; dan
    7. tersedianya buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesawat udara dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, lanjut usia, dan orang sakit.
     
    Perlu diketahui bahwa pemberian perlakuan dan fasilitas khusus tersebut tidak dipungut biaya
    tambahan.[14]
     
    Lebih lanjut lagi, terdapat ketentuan mengenai kewajiban bagi penyelenggara jasa transportasi publik untuk melaksanakan pelayanan bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus (“Permenhub 98/2017”). Arti pengguna jasa berkebutuhan khusus menurut Pasal 1 angka 2 Permenhub 98/2017 adalah sebagai berikut:
     
    Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus adalah pengguna jasa karena kondisi fisiknya dan/atau permintaan khusus pengguna jasa yang memerlukan fasilitas dan perlakuan khusus, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, anak anak, wanita hamil, dan orang sakit.
     
    Dalam peraturan ini, penyelenggara jasa (termasuk penyelenggara sarana dan prasarana transportasi berupa pesawat udara) harus menyediakan sarana dan prasarana layanan yang aksesibel bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus.[15]
     
    Aksesibilitas bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus pada sarana dan prasarana transportasi salah satunya adalah pemberian informasi audio/visual tentang perjalanan yang mudah di akses.[16] Pemberian informasi tersebut berupa tanda-tanda khusus, bunyi dan gambar-gambar serta huruf Braille pada tempat khusus disemua sarana dan prasarana Transportasi.[17]
     
    Selain itu, diatur juga dalam Pasal 50 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“Permenhub 185/2015”) bahwa terdapat standar pelayanan tambahan selama penerbangan (in-flight) bagi penumpang berkebutuhan khusus, fasilitas tersebut antara lain:
    1. tempat duduk sesuai dengan kebutuhan;
    2. informasi petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan.
     
    Fasilitas informasi petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan, yaitu tersedianya media petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penumpang dengan kebutuhan khusus seperti buku petunjuk dalam huruf Braille. Fasilitas tersebut disediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah penumpang.[18]
     
    Perlu dipahami bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permenhub 185/2015, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi administratif.[19]
     
    Jadi pada dasarnya dalam menikmati fasilitas umum penyandang disabilitas berhak diberikan fasilitas khusus. Seperti di pesawat penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus. Salah satunya berhak mendapat fasilitas buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesawat udara dan sarana lain yang dapat dimengerti (berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi) oleh penyandang disabilitas. Itu artinya, sudah merupakan hak bagi tunanetra untuk memperoleh buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan dalam bentuk huruf braille.
     
    Hal senada juga disampaikan oleh Ridha Aditya Nugraha Alumnus International Institute of Air and Space Law, Universiteit Leiden dan penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia LPDP. Saat ini ia merupakan anggota German Aviation Research Society. Dalam artikel Mengenal Hak Penumpang Difabel dalam Penerbangan Komersial ia menjelaskan bahwa Pasal 134 ayat (2) huruf g UU 1/2009 mewajibkan maskapai penerbangan untuk menyediakan buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan yang dapat dimengerti oleh mereka. Nyatanya apakah petunjuk yang dapat kita jumpai pada setiap kantong kursi pesawat terbang juga memiliki versi Braille-nya? Atau setidaknya apakah kru pesawat dapat memberikannya secara khusus ke setiap penumpang tuna netra pada setiap awal penerbangan? Jika jawaban untuk keduanya adalah tidak, maka dapat dikatakan penumpang difabel masih dipandang sebelah mata oleh maskapai penerbangan. Prinsip persamaan (equality) belum dijunjung tinggi, atau mungkin belum dapat diterima. Tidak luput, UU 1/2009 juga mewajibkan bandara, sebagai mitra utama maskapai penerbangan, untuk menyediakan pelayanan dan fasilitas khusus bagi penumpang difabel. Sangat menggembirakan melihat perkembangan yang terjadi belakangan ini dimana mereka setidaknya telah menyediakan lift, ram (bidang miring untuk pengguna kursi roda), serta personel khusus untuk melayani kebutuhan penumpang difabel.
     
    Mengenai media hiburan, terdapat standar pelayanan penumpang kelas ekonomi yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional pada rute dalam negeri, yaitu badan usaha angkutan udara wajib menyediakan media hiburan.[20] Media hiburan tidak wajib disediakan untuk kelompok pelayanan dengan standar menengah (medium service) dan kelompok pelayanan dengan standar minimum (no frills).[21] Sejauh penelusuran kami, tidak terdapat aturan mengenai kewajiban badan usaha angkutan udara memberikan pelayanan khusus yang berkaitan dengan media hiburan yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     

    [1] Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
    [2] Pasal 1 angka 1 UU 8/2016
    [3] Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016
    [4] Pasal 4 ayat (2) UU 8/2016
    [5] Pasal 18 huruf a UU 8/2016
    [6] Pasal 19 huruf b UU 8/2016
    [7] Padal 20 huruf d dan e UU 8/2016
    [8] Pasal 24 huruf c UU 8/2016
    [9] Penjelasan Pasal 134 ayat (1) UU 1/2009
    [10] Penjelasan Pasal 134 ayat (1) UU 1/2009
    [11] Penjelasan Pasal 134 ayat (1) UU 1/2009
    [12] Penjelasan Pasal 134 ayat (1) UU 1/2009
    [13] Pasal 134 ayat (2) UU 1/2009
    [14] Pasal 134 ayat (3) UU 1/2009
    [15] Pasal 2 Permenhub 98/2017
    [16] Pasal 3 huruf c dan Pasal 4 huruf c Permenhub 98/2017
    [17] Pasal 6 Permenhub 98/2017
    [18] Pasal 52 ayat (1) dan (2) Permenhub 185/2015
    [19] Pasal 70 Permenhub 185/2015
    [20] Pasal 30 ayat (1) huruf e Permenhub 185/2015
    [21] Pasal 30 ayat (2) dan (3) Permenhub 185/2015

    Tags

    penumpang
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!