Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Sah Sembelihan Hewan Kurban

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Syarat Sah Sembelihan Hewan Kurban

Syarat Sah Sembelihan Hewan Kurban
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Sah Sembelihan Hewan Kurban

PERTANYAAN

Apa syarat menjadi penyembelih hewan kurban menurut hukum Indonesia? Apakah hanya tunduk pada hukum Islam?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban (“Permentan 114/2014”) mengatur mengenai siapa yang berwenang menjadi penyembelih hewan kurban. Pengaturan itu tercantum di Pasal 24 Permentan 114/2014, yang berbunyi:

    1. Penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (“RPH-R”) harus dilakukan oleh juru sembelih halal.
    2. Penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang memenuhi syarat:
    1. beragama Islam dan sudah akil baligh;
    2. memiliki keahlian dalam penyembelihan; dan
    3. memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.

    Dari Pasal 24 Permentan 114/2014 di atas dapat kita pahami, bahwa secara eksplisit memang peraturan menteri ini didasari oleh hukum Islam. Sehingga syarat sah sembelihan hewan kurban di RPH-R maupun di luar RPH-R harus sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.

    Kriteria-kriteria bagi penyembelih hewan kurban sifatnya kumulatif, sehingga tidak dapat dipisahkan antara syarat satu dengan syarat lainnya. Kemudian bagaimana tata cara penyembelihannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat Penyembelih Hewan Kurban Menurut Hukum yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 26 September 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Izin Usaha Makanan untuk Produk Industri Rumahan

    Izin Usaha Makanan untuk Produk Industri Rumahan

    Perlu diperhatikan, pada dasarnya secara hukum sebagaimana diatur dalam  Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban (“Permentan 114/2014”) pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (“RPH-R”) dan memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

    Yang dimaksud RPH-R adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih ternak ruminansia bagi konsumsi masyarakat.[1] Namun jika suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH-R atau kapasitas pemotongan RPH-R yang ada belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Syarat Penyembelih Kurban

    Permentan 114/2014 juga mengatur mengenai siapa yang berhak menjadi penyembelih hewan kurban. Pengaturan itu terdapat di Pasal 24 Permentan 114/2014, yang berbunyi:

    1. Penyembelihan hewan kurban di RPH-R harus dilakukan oleh juru sembelih halal.
    2. Penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang memenuhi syarat:
    1. beragama Islam dan sudah akil baligh;
    2. memiliki keahlian dalam penyembelihan; dan
    3. memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.

    Senada dengan hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dalam artikel YLKI Imbau Masyarakat Cek Sertifikasi Kesehatan Hewan Kurban juga memberikan beberapa maklumat (himbauan), salah satunya adalah:

    Sebisa mungkin hewan kurban disembelih oleh *JULEHA, Juru Sembelih Halal, yang juga bersertifikat. Ini sangat penting untuk memastikan prosesi penyembelihan dilakukan secara benar (sesuai syariat) dan memuliakan hewan kurban. Bahkan, sebisa mungkin prosesi penyembelihan dilakukan di RPH, Rumah Pemotongan Hewan.

    Dari Pasal 24 Permentan 114/2014 di atas dapat kita pahami, bahwa secara eksplisit memang peraturan menteri ini didasari oleh hukum Islam. Sehingga penyembelih hewan kurban di RPH-R maupun di luar RPH-R harus sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.

    Kriteria-kriteria bagi penyembelih hewan kurban sifatnya kumulatif, sehingga tidak dapat dipisahkan antara syarat satu dengan syarat lainnya.

    Penting juga untuk dipahami ketentuan dalam Pasal 25 Permentan 114/2014 sebagai berikut:

    1. Pemotongan hewan kurban yang dilakukan di fasilitas pemotongan hewan di luar rumah potong hewan ruminansia (RPH-R) dilakukan oleh petugas di bawah pengawasan dokter hewan.
    2. Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang bersifat kolektif terdiri atas panitia penyelenggara, juru sembelih halal, dan petugas yang terlibat dalam proses pemotongan hewan.
    3. Pada fasilitas pemotongan hewan kurban yang tidak memiliki juru sembelih halal, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai juru sembelih halal dan memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (2).
    4. Juru sembelih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang tata cara penyembelihan hewan yang halal dan higienis, serta telah mendapat pelatihan juru sembelih hewan kurban dari instansi yang berwenang.

    Selain itu, untuk keperluan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang dari aspek syariat dibina oleh Dewan Kemakmuran Masjid.[3] Juru sembelih tersebut, secara teknis dari aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan juga dibina oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bekerjasama dengan perguruan tinggi dan asosiasi profesi kedokteran hewan.[4]

     

    Syarat Sah Sembelihan Hewan Kurban

    Agar ibadah kurban sah, tentunya hewan kurban yang disembelih harus memenuhi syarat sah sembelihan tertentu berdasarkan syariat Islam.

    Syarat sah sembelihan berdasarkan syariat Islam menurut Pasal 5 Permentan 114/2014 yaitu:

    1. sehat;
    2. tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga;
    3. tidak kurus;
    4. berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 buah dengan bentuk dan letak yang simetris; dan
    5. cukup umur untuk:
      1. kambing atau domba di atas 1 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap;
      2. sapi atau kerbau di atas 2 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap; atau
      3. unta di atas 5 tahun.

    Akan tetapi, perihal syarat sembelihan hewan kurban yaitu tidak cacatnya hewan tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dalam Lampiran Surat Edaran Nomor Dt.II.1/4/HM.01/1641/2014 tentang Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Qurban tanggal 23 September 2014, dengan merujuk pada hadis riwayat Said bin Mansur menjelaskan bahwa jika seekor hewan sudah kita niatkan untuk berkurban, tetapi mengalami kecelakaan sehingga hewan itu cacat maka boleh dipakai berkurban (hal. 2-3).

    Demikianlah syarat-syarat sembelihan yang harus Anda perhatikan agar ibadah kurban sah.

     

    Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

    Berdasarkan Pasal 27 Permentan 114/2014, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan menerapkan kesejahteraan hewan.

    Syariat Islam sebagaimana dimaksud di atas meliputi:[5]

    1. hewan yang akan disembelih disunnahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat;
    2. penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah “Bismillahi Allaahu Akbar” atau “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim” untuk setiap individu hewan;
    3. penyembelihan dilakukan dengan 1 kali gerakan penyayatan tanpa mengangkat pisau dari leher dan dilakukan secara cepat;
    4. penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan 3 saluran sekaligus, yaitu saluran pembuluh darah (vena jugularis dan arteri carotis kanan dan kiri/wadajain), saluran pernafasan (trachea/hulqum), dan saluran makanan (oesophagus/mar’i); dan
    5. adanya pancaran aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hewan yang disembelih dalam keadaan hidup.

    Selain itu, perlakuan terhadap hewan yang disembelih pun harus diperhatikan sebagaimana disebutkan Pasal 28 Permentan 114/2014:

    1. Perobohan hewan saat akan disembelih harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak kasar, dibanting, diinjak, ditarik ekor, atau ditarik kepalanya.
    2. Tata cara perobohan hewan dapat dilakukan dengan menggunakan kotak pengendali (restraning box) atau metode tali sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/OIE).
    3. Tata cara perobohan harus dilakukan oleh petugas yang telah terlatih dan mempunyai pengetahuan tentang kesejahteraan hewan.

    Tidak hanya sampai penyembelihan, setelah penyembelihan pun ada hal-hal yang perlu diperhatikan, Pasal 30 Permentan 114/2014 menjelaskan bahwa:

    1. Pemastian hewan mati sempurna dilakukan dengan cara melakukan uji refleks kornea negatif, hilangnya pernafasan ritmik dan terhentinya pancaran darah sebagai tanda hewan telah mengalami mati otak.
    2. Sebelum hewan mati sempurna, dilarang melakukan tindakan apapun terhadap hewan tersebut kecuali terjadi penggumpalan darah pada pembuluh darah yang disayat.
    3. Dalam hal terjadi penggumpalan darah pada pembuluh darah yang disayat, harus dilakukan pengambilan gumpalan darah pada penampang lintang sayatan pembuluh darah.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

     

    Referensi:

    1. YLKI Imbau Masyarakat Cek Sertifikasi Kesehatan Hewan Kurban, diakses pada 3 Desember 2021, pukul 12.02 WIB;
    2. Surat Nomor Dt.II.1/4/H.M/01/1641/2014 tentang Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Qurban, diakses pada 3 Desember 2021, pukul 12.30 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 3 Permentan 114/2014

    [2] Pasal 2 ayat (2)  Permentan 114/2014

    [3] Pasal 35 ayat (1) Permentan 114/2014

    [4] Pasal 35 ayat (2) Permentan 114/2014

    [5] Pasal 27 ayat (2) Permentan 114/2014

    Tags

    syarat
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!