Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

4 Aspek Perpajakan dalam Transaksi Saham

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

4 Aspek Perpajakan dalam Transaksi Saham

4 Aspek Perpajakan dalam Transaksi Saham
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
4 Aspek Perpajakan dalam Transaksi Saham

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan perihal jual beli saham yang akan kami lakukan. Kebetulan pembelinya adalah perseroan, di sini saya ingin menanyakan untuk laporan-laporan pajaknya bagaimana? Lalu apa plus minus dari penjualan saham? Serta pembagiannya sendiri seperti apa tentang tanggung jawabnya. Mohon pencerahannya, Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak semua transaksi di bursa efek akan dikenakan pajak. Hanya transaksi atas penjualan saham dan penghasilan dalam bentuk dividen yang diterima oleh investor yang akan dikenakan pajak. Sementara, transaksi pembelian tidak kena pajak.

    Adapun aspek pajak yang meliputinya mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Komisi Broker (Broker Fee), dan Biaya Transaksi (Levy).

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas Jasa Pialang (Broker) (Seri PPN-168)

    Jasa perantara perdagangan efek sendiri sudah ditetapkan sebagai jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sejak 1990-an. Penegasan atas jasa pialang sebagai jasa terutang PPN ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas Jasa Pialang.

    Oleh karena itu, perusahaan sekuritas pun wajib berstatus Pengusaha Kena Pajak (“PKP”). Penegasan keharusan perusahaan sekuritas ditetapkan sebagai PKP tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.51/1991 tentang Perantara Perdagangan Efek (Pialang/Broker) sebagai PKP (Seri PPN-173).

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hak Guna Bangunan Dikenakan BPHTB?

    Apakah Hak Guna Bangunan Dikenakan BPHTB?

     

    1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (“KMK 282/1997”)

    Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KMK 282/1997 disebutkan besarnya tarif pajak penghasilan (“PPh”) atas penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Sementara, untuk pemilik saham pendiri akan dikenakan tambahan pajak penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% dari nilai saham.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    PPh ini dikenakan saat transaksi penjualan saham saja yakni PPh Final yang dibayarkan melalui pihak sekuritas sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi.

    Adapun PPh Final ini dikenakan bagi penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.[1]

    1. Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”)

    PPN merupakan pungutan yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari transaksi sebuah barang atau jasa. Tarif pajak yang dikenakannya berupa tarif tunggal yakni sebesar 10%. Pada transaksi jual beli saham, tarif yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah 0,03% dari jumlah transaksi.

    1. Komisi Broker (Broker Fee)

    Komisi broker (broker fee) merupakan biaya yang dibebankan pihak sekuritas kepada investor dalam rangka proses transaksi jual beli saham. Jumlah fee di setiap sekuritas berbeda-beda, umumnya berkisar 0,15 – 0,25% hingga 0,25% – 0,35% dari nilai transaksi saham (sudah termasuk PPN), dan ditambah PPh 0,1% khusus untuk transaksi penjualan saham.

    1. Biaya Transaksi (Levy)

    Levy atau biaya transaksi merupakan biaya yang dikenakan kepada setiap transaksi jual beli saham atas penggunaan jasa atau fasilitas transaksi bursa. Besarnya levy tersebut 0,04% dari nilai transaksi hingga artikel ini diterbitkan (besaran transaksi untuk BEI (0,01%), KSEI (0,01%), biaya kliring KPEI (0,01%), dan ditambah dana jaminan KPEI (0,01%).

    Sebagai informasi, pengenaan PPh dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham. Penyelenggara bursa efek wajib menyetor PPh kepada bank persepsi atau kantor pos dan giro dan wajib menyampaikan laporan pemotongan dan penyetoran PPh kepada kepala kantor pelayanan pajak setempat.

    Dalam hal ini, yang bertanggung jawab atas transaksi jual beli saham ini adalah penjual saham. Karena, keuntungan transaksi jual beli saham ini diperoleh penjual sehingga kewajibannya ada pada penjual

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah kedua kalinya dengan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
    4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas Jasa Pialang (Broker) (Seri PPN-168).

    [1] Pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan

    Tags

    pajak
    ppn

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!