Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Menjadi Hakim Agung dan Proses Pengangkatannya

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Syarat Menjadi Hakim Agung dan Proses Pengangkatannya

Syarat Menjadi Hakim Agung dan Proses Pengangkatannya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Menjadi Hakim Agung dan Proses Pengangkatannya

PERTANYAAN

Mohon pencerahannya apa syarat menjadi hakim agung? Kemudian pengangkatan hakim agung oleh siapa? Terima kasih penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Singkatnya jika ditanya pengangkatan hakim agung oleh siapa? Hakim agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan yang mengajukan calon hakim agung ke DPR adalah tugas Komisi Yudisial (KY) yang mana dilakukan oleh Mahkamah Agung, pemerintah, dan masyarakat. Lalu, apa syarat menjadi hakim agung?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ini Perbedaan Calon Hakim Agung Karier dengan Non Karieryang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H.danpertama kali dipublikasikan pada Jumat, 26 Oktober 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah KY Berwenang Mengawasi Hakim Konstitusi?

    Apakah KY Berwenang Mengawasi Hakim Konstitusi?

    Proses Pengangkatan Hakim Agung

    Guna menjawab pertanyaan Anda tentang pengangkatan hakim agung oleh siapa? Hakim agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Sedangkan yang mengajukan calon hakim agung ke DPR adalah tugas Komisi Yudisial (“KY”).[1] Jadi, singkatnya yang berwenang mengusulkan calon hakim agung adalah lembaga KY.

    Calon hakim agung yang diusulkan oleh KY disetujui oleh DPR 1 orang dari 1 nama calon untuk setiap lowongan. Persetujuan calon hakim agung dilakukan paling lama 30 hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon diterima DPR. Pengajuan calon hakim agung oleh DPR kepada Presiden dilakukan paling lama 14 hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon disetujui dalam Rapat Paripurna.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Setelah itu Presiden menetapkan hakim agung dari nama calon yang diajukan oleh DPR paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima Presiden.[3]

    Kemudian untuk posisi Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh Presiden. Ketua Muda Mahkamah Agung tersebut ditetapkan oleh Presiden di antara hakim agung yang diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung. Keputusan Presiden mengenai penetapan Ketua, Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Muda Mahkamah Agung dilakukan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima Presiden.[4]

    Selanjutnya membahas tentang hakim agung tugasnya apa? Mengenai ini telah diulas selengkapnya dalam Tugas dan Wewenang Hakim Agung.

    Syarat Menjadi Hakim Agung

    Sebagaimana telah dijelaskan yang berwenang mengusulkan calon hakim agung adalah KY, namun sebenarnya pengusulan calon hakim agung kepada KY dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung, pemerintah, dan masyarakat.[5]

    Calon hakim agung yang diusulkan tersebut dapat berasal dari:[6]

    1. Hakim Karier

    Yang dimaksud dengan calon hakim agung yang berasal dari hakim karier adalah calon hakim agung yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang dicalonkan oleh Mahkamah Agung.[7]

    2. Non Karier

    Yang dimaksud dengan calon hakim agung yang juga berasal dari non karier adalah calon hakim agung yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan.[8]

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami terangkan lebih lanjut perbedaan syarat calon hakim agung yang berasal dari hakim karier dan non karier sebagai berikut.[9]

    Calon Hakim Agung Karier

    Calon Hakim Agung Non Karier

    a. warga negara Indonesia;

    b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    c. berusia paling sedikit 45 tahun;

    d. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban

    e. berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjanahukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;

    f. berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling singkat 3 tahun menjadi hakim tinggi; dan

    g. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.

    a. warga negara Indonesia;

    b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    c. berusia paling sedikit 45 tahun;

    d. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;

    e. berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;

    f. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun;

    g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; dan

    h. tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, apa syarat menjadi hakim agung? Ini bergantung pada apakah calon hakim agung tersebut berasal dari hakim karier dan non karier. Selain sejumlah persyaratan tersebut di atas, usulan calon hakim agung dilampiri dengan kelengkapan administrasi:[10]

    1. surat usulan calon hakim agung;
    2. daftar riwayat hidup, yang memuat riwayat pekerjaan dan/atau pengalaman organisasi;
    3. fotokopi ijazah beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    4. surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari dokter pemerintah;
    5. daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon (dibuktikan dengan tanda bukti penyerahan LHKPN Form A dan Form B dari Komisi Pemberantasan Korupsi);
    6. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    7. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
    8. pas foto terbaru sebanyak 3 lembar ukuran 4x6 (berwarna);
    9. surat keterangan berpengalaman dalam bidang hukum paling sedikit 20 tahun dari instansi yang bersangkutan;
    10. surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, bagi calon hakim agung yang berasal dari nonkarier;
    11. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pemberhentian sementara bagi calon hakim agung yang berasal dari hakim karier, dan sanksi disiplin dari instansi/lembaga asal calon yang berasal dari nonkarier;
    12. surat pernyataan tidak akan merangkap sebagai pejabat negara, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, karyawan badan usaha milik negara/ daerah atau badan usaha milik swasta, pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yang memiliki afiliasi dengan partai politik, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, jika diterima menjadi hakim agung;
    13. surat pernyataan kesediaan mengikuti proses seleksi calon hakim agung;
    14. surat pernyataan pilihan kamar peradilan (Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Agama dan Militer); dan
    15. surat pernyataan tidak pernah mengikuti seleksi calon hakim agung dua kali secara berturut-turut.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
    2. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013.

    [1] Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU 3/2009”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013

    [2] Pasal 8 ayat (3), (4) dan (5) UU 3/2009 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013

    [3] Pasal 8 ayat (6) UU 3/2009

    [4] Pasal 8 ayat (7), (8), dan (9) UU 3/2009

    [5] Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung (“Peraturan KY 2/2016”)

    [6] Pasal 6B UU 3/2009 jo. Pasal 4 ayat (4) Peraturan KY 2/2016

    [7] Penjelasan Pasal 6B ayat (1) UU 3/2009

    [8] Penjelasan Pasal 6B ayat (2) UU 3/2009

    [9] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan KY 2/2016

    [10] Pasal 6 ayat (3) Peraturan KY 2/2016

    Tags

    cakim
    calon hakim

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!