Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Gugatan Rekonvensi Diajukan Saat Duplik?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Dapatkah Gugatan Rekonvensi Diajukan Saat Duplik?

Dapatkah Gugatan Rekonvensi Diajukan Saat Duplik?
Tioria Pretty, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Gugatan Rekonvensi Diajukan Saat Duplik?

PERTANYAAN

Saya menghadapi kasus dan saya menggugat balik dalam gugatan rekonvensi saya dalam duplik bukan pada saat eksepsi. Apakah memang benar tergugat tidak dapat menggugat balik (gugat rekonvensi dalam duplik) yang dianggap terlambat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Gugatan rekonvensi harus diajukan bersamaan dengan jawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 132b ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement.
     
    Namun terdapat dua pandangan yang berbeda terkait dengan pemahaman “jawaban” secara sempit dan pemahaman “jawaban” secara luas. Kedua pemahaman tersebut masing-masing didukung pula oleh yurisprudensi Mahkamah Agung. Pandangan pertama memandang makna “jawaban” sebagai jawaban pertama, sehingga gugatan rekonvensi harus diajukan bersamaan dengan jawaban. Sedangkan pandangan kedua memandang makna “jawaban” sebagai jawaban pertama maupun jawaban terhadap replik, sehingga gugatan rekonvensi tidak mutlak diajukan pada jawaban pertama, tetapi dimungkinkan pada pengajuan duplik.
     
    Meskipun demikian, yurisprudensi tidaklah mengikat para hakim segingga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Anda tetap merdeka untuk memutus sesuai dengan keyakinannya untuk menerima gugatan rekonvensi dalam duplik atau tidak. Hanya saja dalam praktik pada umumnya, gugatan rekonvensi diajukan bersamaan dengan jawaban, bukan bersamaan dengan duplik.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari :
     
     
    Gugatan rekonvensi harus diajukan bersamaan dengan jawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 132b ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement.
     
    Namun terdapat dua pandangan yang berbeda terkait dengan pemahaman “jawaban” secara sempit dan pemahaman “jawaban” secara luas. Kedua pemahaman tersebut masing-masing didukung pula oleh yurisprudensi Mahkamah Agung. Pandangan pertama memandang makna “jawaban” sebagai jawaban pertama, sehingga gugatan rekonvensi harus diajukan bersamaan dengan jawaban. Sedangkan pandangan kedua memandang makna “jawaban” sebagai jawaban pertama maupun jawaban terhadap replik, sehingga gugatan rekonvensi tidak mutlak diajukan pada jawaban pertama, tetapi dimungkinkan pada pengajuan duplik.
     
    Meskipun demikian, yurisprudensi tidaklah mengikat para hakim segingga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Anda tetap merdeka untuk memutus sesuai dengan keyakinannya untuk menerima gugatan rekonvensi dalam duplik atau tidak. Hanya saja dalam praktik pada umumnya, gugatan rekonvensi diajukan bersamaan dengan jawaban, bukan bersamaan dengan duplik.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Konvensi dan Rekonvensi
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu tentang gugatan rekonvensi dan duplik dalam hukum acara perdata serta kaitan antara keduanya.
     
    Seperti yang kita ketahui, bahwa gugatan rekovensi dan duplik merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Pertama, kami akan menjelaskan terlebih dahulu perbedaan mendasar antara gugatan konvensi atau gugatan perdata dengan gugatan rekovensi.
     
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Arti Istilah Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi, bahwa istilah konvensi sebenarnya merupakan istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah ini memang jarang digunakan dibanding istilah gugatan karena istilah konvensi baru akan dipakai apabila ada rekonvensi (gugatan balik tergugat kepada penggugat). Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 470) menjelaskan bahwa ketika penggugat asal (A) digugat balik oleh tergugat (B), maka gugatan A disebut gugatan konvensi dan gugatan balik B disebut gugatan rekonvensi.
     
    Di dalam Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”), istilah Gugatan Konvensi disebut sebagai “gugatan perdata”.
     
    Gugatan perdata menurut Samosir Djamanat, Hukum Acara Perdata (hal. 53) adalah suatu gugatan atau tuntutan hak yang diajukan oleh seseorang atau beberapa orang atau sekelompok orang, baik yang terikat dalam suatu badan hukum atau bukan badan hukum, yang ditujukan kepada pihak lain melalui pengadilan untuk memeriksa dan menyelesaikannya, yang mengandung sengketa. Secara singkat, gugatan perdata adalah gugatan/tuntutan hak yang diajukan pihak penggugat kepada pihak tergugat melalui pengadilan.[1]
     
    Sementara itu, istilah gugatan rekonvensi diatur dalam Pasal 132a HIR. Makna rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Dalam penjelasan Pasal 132a HIR dijelaskan, oleh karena bagi tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan, artinya untuk menggugat kembali penggugat, maka Tergugat tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya.
     
    Selanjutnya dalam Pasal 132b ayat (1) HIR terdapat syarat formil yang berbunyi:
     
    Tergugat wajib mengajukan gugatan melawan bersama-sama dengan jawabannya baik dengan surat maupun dengan lisan.
     
    Menurut Yahya Harahap (hal. 481), waktu untuk mengajukan gugatan rekonvensi syaratnya adalah imperatif. Di dalamnya terdapat perkataan “wajib diajukan bersama-sama dengan jawaban.” Oleh karena itu, tidak diajukannya gugatan rekonvensi bersamaan dengan jawaban adalah tidak memenuhi syarat formil yang mengakibatkan gugatan itu tidak sah, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
     
    Bisakah Mengajukan Rekonvensi Saat Duplik?
    Lebih lanjut Yahya menjelaskan, apa yang dimaksud dengan “jawaban” dalam pasal tersebut? Apakah makna “jawaban” yang dikemukakan dalam pasal itu, sama dengan jawaban pertama atau juga jawaban dalam bentuk duplik? Sehingga dalam praktiknya muncul penafsiran yang berbeda terkait “jawaban”. Ada sebagian orang memahami secara sempit dan ada juga yang memahami secara luas.
     
    Pertama, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pemahaman “jawaban” secara sempit. Menurut Yahya Harahap (hal. 482), pendapat yang beraliran sempit menafsirkan perkataan “jawaban” bermakna jawaban pertama. Alasannya adalah sebagai berikut:
    • Membolehkan atau memberi kebebasan bagi tergugat mengajukan gugatan rekonvensi di luar jawaban pertama, dapat menimbulkan kerugian bagi Penggugat dalam membela hak dan kepentingannya;
    • Selain itu, membolehkan tergugat mengajukan gugatan rekonvensi melampaui jawaban pertama, dapat menimbulkan ketidaklancaran pemeriksaan dan penyelesaian perkara;
    • Rasio yang terkandung dalam pembatasan pengajuan mesti pada jawaban pertama, yaitu agar tergugat tidak sewenang-wenang dalam mempergunakan haknya mengajukan gugatan rekonvensi.
     
    Dalam praktik Yahya (hal. 482) mengatakan bahwa, terdapat Putusan Mahkamah Agung yang mendukung pendapat yang sempit ini yakni Putusan MA No. 346K/Sip/1975. Dalam Putusan tersebut dijelaskan bahwa gugatan rekonvensi baru diajukan tergugat pada jawaban tertulis kedua, oleh karena itu gugatan rekonvensi tersebut adalah terlambat. Menurut putusan tersebut gugatan rekonvensi seperti itu dianggap melampaui batas pengajuan, sehingga tidak memenuhi syarat formil, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
     
    Kedua, pemahaman “jawaban” secara luas. Yahya (hal. 483) menjabarkan bahwa pendapat ini menafsirkan bahwa batas pengajuan gugatan rekonvensi adalah sampai tahap proses pembuktian. Pengajuan tidak harus bersama-sama dengan “jawaban pertama”, tetapi dibenarkan sampai proses pemeriksaan memasuki tahap pembuktian. Dengan demikian, gugatan rekonvensi tidak mutlak diajukan pada jawaban pertama, tetapi dimungkinkan pada pengajuan duplik.
     
    Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa pendapat tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 132b ayat (1) HIR itu sendiri yang tidak menggunakan kata atau kalimat tegas, bahwa yang dimaksud dengan jawaban adalah “jawaban” pertama. Kalimatnya hanya menyebut “bersama-sama dengan jawaban”. Dengan demikian, gugatan rekonvensi tetap dapat diajukan selama proses pemeriksaan masih dalam tahap jawab-menjawab (jawaban-duplik). Yang menjadi syarat ialah Rekonvensi diajukan bersama-sama dengan jawaban. Boleh pada jawaban pertama, boleh juga pada jawaban terhadap replik penggugat.
     
    Pada tahap itu masih terbuka kesempatan bagi penggugat konvensi untuk membela kepentingannya dengan syarat apabila gugatan rekonvensi diajukan tergugat pada duplik terhadap replik, kepada penggugat rekonvensi harus diberi hak untuk mengajukan replik sekali lagi, guna menanggapi gugatan rekonvensi. Apabila tahap itu dilampaui, pengajuan rekonvensi tidak sah dan harus dinyatakan tidak dapat diterima demikian apa yang dikatakan Yahya (hal. 483).
     
    Lebih lanjut Yahya menjelaskan, terdapat pula putusan pengadilan yang cenderung menerapkan pendapat pemahaman “jawaban” yang luas. Salah satu contohnya adalah Putusan MA No. 239K/Sip/1968. Dalam putusan tersebut, gugatan rekonvensi dapat diajukan selama proses jawab-menjawab (jawaban - duplik) berlangsung, karena Pasal 158 RBG (vide Pasal 132b ayat (1) HIR) hanya menyebut jawaban, sedangkan duplik dan replik juga merupakan jawaban, meskipun bukan jawaban pertama. Pendapat di atas juga sejalan dengan Putusan MA No. 642K/Sip/1972, bahwa batas pengajuan gugatan rekonvensi masih terbuka sampai dimasukinya tahap proses pemeriksaan saksi.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, terdapat dua pandangan yang berbeda terkait dengan pemahaman “jawaban” dan keduanya didukung oleh yurisprudensi Mahkamah Agung. Namun karena yurisprudensi tidaklah mengikat para hakim, maka majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Anda tetap merdeka untuk memutus sesuai dengan keyakinannya untuk menerima gugatan rekonvensi dalam duplik atau tidak. Hanya saja dalam praktik pada umumnya, gugatan rekonvensi diajukan bersamaan dengan jawaban, bukan bersamaan dengan duplik.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
     
    Referensi:
    1. Samosir Djamanat. 2011. Hukum Acara Perdata. Bandung: Nuansa Aulia;
    2. Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

    [1] Samosir Djamanat, Hukum Acara Perdata, Nuansa Aulia, Bandung, 2011, hal. 53

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!