Intisari :
Alasan lainnya berdasarkan Pasal 2 ayat (6) huruf f Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, bahwa nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang oleh si pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman, menurut hemat kami hal ini demi melindungi kepentingan si pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengertian Merek dan Varietas Tanaman
Pertama-tama perlu dipahami pengertian dari merek yang dalam Pasal 1 angka 1 UU MIG dijelaskan sebagai berikut:
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
[1] Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.
[2]
Sementara itu, pengertian dari varietas tanaman dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 3 UU PVT sebagai berikut:
Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Kemudian, perlindungan varietas tanaman (“PVT”) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
[3]
Pemuliaan tanaman itu adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
[4]
Selanjutnya, hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
[5]
Dapatkah Mempunyai Merek dengan Nama Varietas Tanaman?
Anda kurang menjabarkan secara lebih spesifik pertanyaan Anda, oleh karena itu kami asumsikan bahwa Anda ingin mendaftarkan merek dagang dengan menggunakan penamaan varietas tanaman tertentu milik orang lain.
Jika kita melihat ke dalam Pasal 2 ayat (5) UU PVT, terdapat ketentuan mengenai pemberian nama varietas sebagai berikut:
Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa:
nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis;
pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas;
penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT;
apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka Kantor PVT berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru;
apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut;
nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada prinsipnya pemberian nama varietas bertujuan untuk memberikan identitas dari karakteristik yang ada pada varietas tersebut dan akan melekat selama varietas itu ada.
[6]
Kembali ke pertanyaan Anda apakah dimungkinkan mendaftarkan merek dagang dengan menggunakan penamaan varietas tanaman tertentu milik orang lain? Untuk itu kita harus melihat aturan dalam UU MIG.
Nyatanya terdapat pengaturannya dalam Pasal 20 huruf c UU MIG sebagai berikut:
Merek tidak dapat didaftar jika memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, jika Anda ingin mendaftarkan merek dengan nama varietas tanaman milik orang lain, hal itu tidak dimungkinkan karena terdapat larangannya dalam Pasal 20 huruf c UU MIG. Penting untuk diperhatikan bahwa pasal tersebut berlaku untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, untuk tanaman masuk ke dalam kelas 31 sistem klasifikasi merek. Jenis tanaman apa saja yang masuk pada kelas 31 sistem klasifikasi merek, Anda dapat lihat pada
Nice Classification yang kami akses dari laman Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Alasan lainnya berdasarkan Pasal 2 ayat (6) huruf f UU PVT, bahwa nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang oleh si pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman, menurut hemat kami hal ini demi melindungi kepentingan si pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 5 UU MIG
[3] Pasal 1 angka 1 UU PVT
[4] Pasal 1 angka 4 UU PVT
[5] Pasal 1 angka 2 UU PVT
[6] Penjelasan Pasal 2 ayat (6) UU PVT