Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Kejaksaan Memberikan Legal Opinion pada Masyarakat?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Dapatkah Kejaksaan Memberikan Legal Opinion pada Masyarakat?

Dapatkah Kejaksaan Memberikan <i>Legal Opinion</i> pada Masyarakat?
Valerie Augustine Budianto, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Kejaksaan Memberikan <i>Legal Opinion</i> pada Masyarakat?

PERTANYAAN

Saya ingin mengembangkan bisnis dan membutuhkan pendapat hukum mengenai resiko bisnis, tapi saya ingin meminta pendapat dari pejabat pemerintah (dalam hal ini Jaksa). Dapatkah saya meminta legal opinion kepada Kejaksaaan? Adakah dasarnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Meskipun peraturan perundang-undangan tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai pemberian legal opinion oleh kejaksaan (jaksa), namun hal tersebut dimungkinkan dilakukan oleh jaksa sebagai bentuk dari pelayanan hukum kepada masyarakat.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul samayang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 25 Februari 2019.

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai dapatkah kejaksaan memberikan legal opinion pada masyarakat, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai organisasi kejaksaan dan tugasnya.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Prosedur Menjadi Jaksa

    Syarat dan Prosedur Menjadi Jaksa

    Organisasi Kejaksaan dan Tugasnya

    Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan undang-undang, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 UU 11/2021.

    Selanjutnya, menurut Pasal 4 Perpres 38/2010, kejaksaan terdiri dari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Kejaksaan Agung; 
    2. Kejaksaan Tinggi;
    3. Kejaksaan Negeri.

    Adapun organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari:[1]

    1. Jaksa Agung;
    2. Wakil Jaksa Agung;
    3. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
    4. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
    5. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
    6. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
    7. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (“TUN”); 
    8. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
    9. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
    10. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
    11. Staf Ahli;

    Dapatkah Kejaksaan Memberikan Legal Opinion pada Masyarakat?

    Sehubungan dengan pertanyaan Anda, sebenarnya peraturan perundang-undangan tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai pemberian legal opinion oleh kejaksaan (jaksa), namun jaksa dimungkinkan untuk memberikan legal opinion kepada masyarakat.

    Adapun hal ini sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat. Apabila ditinjau dari tugas dan wewenangnya, jaksa yang berwenang memberikan pendapat hukum tersebut adalah Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan TUN.

    Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung muda bidang perdata dan TUN dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN.[2]

    Lingkup bidang perdata dan TUN meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (“BUMN/BUMD”) di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.[3]

    Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN terdiri atas:[4]

    1. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN;
    2. Direktorat Perdata;
    3. Direktorat Pemulihan dan Perlindungan Hak; dan
    4. Direktorat Tata Usaha Negara.

    Direktorat Tata Usaha Negara terdiri atas:[5]

    1. Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara;
    2. Subdirektorat Penyelenggaraan Pemerintahan;
    3. Subdirektorat Uji Materiil;
    4. Subdirektorat Pelayanan Hukum; dan
    5. Subbagian Tata Usaha.

    Subdirektorat Pelayanan Hukum tersebut mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan pelayanan hukum, pelaksanaan kerjasama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelayanan hukum di bidang tata usaha negara.[6] 

    Dalam melaksanakan tugas di atas, Subdirektorat Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:[7]

    1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pelayanan hukum;
    3. penyiapan pelaksanaan kerjasama pelayanan hukum;
    4. penyiapan analisis pelaksanaan pelayanan hukum;
    5. penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan pelayanan hukum; dan
    6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan hukum.

    Hal serupa juga disampaikan oleh Dewi Savitri Reni, Partner SSEK Law Firm, dalam “Pelatihan Hukumonline: Membedah Aspek Hukum Dalam Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)”, bahwa pada praktiknya masyarakat bisa meminta Legal Opinion (“LO”) dari Kejaksaan. Apalagi terkait dengan perizinan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Semisal seseorang (pihak swasta) mengadakan usaha patungan (joint venture) dengan BUMN. Guna mengantisipasi resiko tindak pidana korupsi. Hendaknya pihak swasta tersebut meminta LO dari instansi terkait, contohnya kejaksaan. Dengan demikian, jika terjadi resiko hukum di kemudian hari, pihak swasta tersebut tidak serta merta disalahkan dan memiliki legal standing terhadap langkah yang telah dilakukan.

    Penjelasan lebih lengkap mengenai tugas dan wewenang jaksa dapat Anda simak dalam Tugas dan Wewenang Jaksa dalam Perkara Perdata dan TUN.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban kami mengenai dapatkah kejaksaan memberikan legal opinion pada masyarakat. Semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
    2. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesiasebagaimana diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan diubah kedua kalinya oleh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
    3. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/J.A/07/2014 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
    4. Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

    Catatan:

    Pendapat Dewi Savitri Reni, S.H., LL.M., Partner SSEK Law Firm, disampaikan dalam Pelatihan Hukumonline 2019, Membedah Aspek Hukum Dalam Usaha Patungan (Joint Venture Agreement), Rabu 20 Februari 2019.

    [1] Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (“Perpres 15/2021”)

    [2] Pasal 23 Perpres 38/2010

    [3] Pasal 24 ayat (2) Perpres 38/2010

    [4] Pasal 1 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-18/A/J.A/07/2014 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (“Perja 18/2014”)

    [5] Pasal 484 Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia  (“Perja 6/2017”)

    [6] Pasal 497 Perja 06/2017

    [7] Pasal 498 Perja 06/2017

    Tags

    jaksa
    kejaksaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!