Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Ketentuan dalam Perjanjian Kawin Diubah?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bisakah Ketentuan dalam Perjanjian Kawin Diubah?

Bisakah Ketentuan dalam Perjanjian Kawin Diubah?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Ketentuan dalam Perjanjian Kawin Diubah?

PERTANYAAN

Apa fungsi perjanjian kawin? Kemudian, bisakah ketentuan dalam perjanjian kawin diubah seiring waktu oleh para pihak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Selama perkawinan berlangsung, perjanjian kawin tidak dapat diubah atau dicabut kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabutnya. Serta perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Perjanjian Kawin Diubah atau Dicabut? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 24 April 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Status Kewarganegaraan Anak Luar Kawin dari Pasangan Campuran

    Status Kewarganegaraan Anak Luar Kawin dari Pasangan Campuran

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terkait fungsi perjanjian kawin, Moch. Isnaeni dalam Hukum Perkawinan Indonesia (hal. 38) menerangkan fungsi perjanjian kawin sebagai berikut.

    1. Dibuat untuk melindungi harta benda secara hukum, baik harta bawaan masing-masing pihak ataupun harta bersama.
    2. Pegangan yang mengatur hak dan kewajiban suami dan istri tentang masa depan keluarga, baik soal pendidikan anak, usaha, tempat tinggal, dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.
    3. Melindungi anggota keluarga dari ancaman tindak kekerasan dalam rumah tangga.

    Perlu kami informasikan bahwa perjanjian kawin dalam peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan MK 69/2015 yang menerangkan ketentuan:

    Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

    Putusan MK 69/2015 tersebut telah memperluas makna perjanjian kawin sehingga perjanjian kawin tak lagi dimaknai hanya sebagai perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement), melainkan juga bisa dibuat selama ikatan perkawinan (postnuptial agreement).

    Berdasarkan hal tersebut, mengenai pencatatan perjanjian kawin dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan, dapat diketahui bahwa jika perjanjian kawin ingin mengikat/berlaku juga bagi pihak ketiga, maka harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.

    Perjanjian kawin harus didaftarkan untuk memenuhi unsur publisitas dari perjanjian kawin dimaksud. Tujuannya agar pihak ketiga (di luar pasangan suami atau istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan dalam perjanjian kawin yang telah dibuat oleh pasangan tersebut.

    Jika tidak didaftarkan, maka perjanjian kawin hanya mengikat/berlaku bagi para pihak yang membuatnya, yakni suami dan istri yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1313, 1314 dan 1340 KUH Perdata, di mana perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya.

     

    Bisakah Perjanjian Kawin Diubah?

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, bisakah perjanjian kawin tersebut diubah, Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan jo. Putusan MK 69/2015 mengatur sebagai berikut:

    Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

    Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut pada dasarnya perjanjian kawin tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

     

    Demikian jawaban dari kami tentang perjanjian kawin sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

     Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

     

    Referensi:

    Moch Isnaeni. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2016.

    Tags

    perjanjian perkawinan
    perjanjian kawin

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!