Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Asas Praduga Sah Pada Akta Notaris

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Arti Asas Praduga Sah Pada Akta Notaris

Arti Asas Praduga Sah Pada Akta Notaris
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti Asas Praduga Sah Pada Akta Notaris

PERTANYAAN

Apakah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris tetap dianggap sah meskipun ada yang menyangkal? Sekarang sedang diajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Negeri, terkait dugaan tidak sahnya akta tersebut. Adakah asas praduga sah pada akta notaris?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Akta notaris adalah produk dari pejabat publik. Oleh karenanya, penilaian terhadap akta notaris harus dilakukan dengan asas praduga sah. Selain itu, menurut Penjelasan Umum UU 30/2004, akta notaris harus diterima, kecuali pihak yang berkepentingan dapat membuktikan hal yang sebaliknya secara memuaskan di hadapan persidangan pengadilan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 26 April 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Kewenangan Notaris

    Sebelum menjawab perihal asas praduga sah pada akta notaris, kami tegaskan bahwa Anda tidak menyebutkan secara spesifik perjanjian apa yang dimaksud. Oleh karena itu, kami akan menjelaskan secara umum kewenangan notaris dalam membuat perjanjian dalam bentuk akta autentik.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ketentuan Pasal 1 angka 7 UU 2/2014 mengartikan akta notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU 30/2004 dan perubahannya.

    Adapun kewenangan notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU 2/2014 adalah sebagai berikut.

    1. Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
    2. Selain kewenangan tersebut di atas, notaris berwenang pula untuk:
      1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
      2. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
      3. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
      4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
      5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
      6. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
      7. membuat akta risalah lelang.
    3. Selain itu, notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

     

    Asas Praduga Sah Pada Akta Notaris

    Menurut Habib Adjie, sebagaimana kami sarikan dalam Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik (hal. 79), dalam pembuatan akta notaris ada 2 hal yang membuat akta notaris dikatakan sah.

    Pertama, notaris berwenang membuat akta sesuai dengan keinginan para pihak. Kedua, secara lahiriah, formal, dan materil telah sesuai dengan aturan hukum tentang pembuatan akta notaris.

    Lebih lanjut Habib menambahkan (hal. 79-80), akta notaris sebagai produk dari pejabat publik, maka penilaian terhadap akta notaris harus dilakukan dengan asas praduga sah (Vermoeden van Rechtmatigheid) atau Presumptio Iustae Causa. Asas praduga sah ini dapat dipergunakan untuk menilai akta notaris, yaitu akta notaris yang harus dianggap sah sampai ada pihak yang menyatakan akta tersebut tidak sah.

    Lalu apakah gugatan yang dilakukan membuat akta tidak sah? Habib Adjie menjelaskan kembali (hal 80), bahwa untuk menyatakan atau menilai akta tersebut tidak sah harus dengan gugatan ke pengadilan umum.

    Selama dan sepanjang gugatan berjalan sampai dengan ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka akta notaris tetap sah dan mengikat para pihak atau siapa saja yang berkepentingan dengan akta tersebut.

    Perihal asas praduga sah ini berkaitan dengan Penjelasan Umum UU 30/2004 yang menyatakan bahwa “sebagai alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, apa yang dinyatakan dalam akta notaris harus diterima, kecuali pihak yang berkepentingan dapat membuktikan hal yang sebaliknya secara memuaskan di hadapan persidangan pengadilan.”

    Asas praduga sah ini menurut Habib Adjie (hal. 80) berkaitan dengan akta yang dapat dibatalkan, merupakan suatu tindakan mengandung cacat, yaitu tidak berwenangnya notaris untuk membuat akta secara lahiriah, formal, materil, dan tidak sesuai dengan aturan hukum tentang pembuatan akta notaris. Asas praduga sah ini tidak dapat dipergunakan untuk menilai akta batal demi hukum, karena akta batal demi hukum dianggap tidak pernah dibuat.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akta perjanjian Anda tetap dianggap sah.

    Demikian jawaban dari kami terkait arti asas praduga sah pada akta notaris sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

     

    Referensi:

    Habib Adjie. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama, 2017.

    Tags

    akta
    akta autentik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!