KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Masalah Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat

Masalah Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masalah Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat

PERTANYAAN

Mohon pencerahan. Seorang PNS diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2019 karena kasus Tipikor. Putusan kasasi PNS tersebut pada tahun 2016 (berkekuatan hukum tetap). PNS tersebut diberhentikan berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Pertanyaan: 1. Terhadap pemberlakuan UU No 5 tahun 2014 dan peraturan pelaksanaan yaitu PP 11 tahun 2017, apakah dapat menggunaan asas specialis derogat legi generali; 2. Apakah asas retroaktif dapat diberlakukan terhadap SK pemberhentian PNS mengingat putusan kasasi tahun 2016 sementara PP 11 tahun 2017 (peraturan pelaksanaan UU 5 tahun 2014) baru terbit tahun 2017. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) merupakan dua aturan yang saling mengisi, di mana UU ASN merupakan aturan utama dan PP 17/2017 merupakan aturan pelaksana untuk mengatur hal yang lebih rinci yang terdapat pada UU ASN.
     
    Jika dikaitkan dengan asas lex specialis derogat legi generalis (berlaku untuk aturan sederajat mis. UU dengan UU), maka ketentuan ini tidak cocok dengan asas ini.
     
    Apakah PP 11/2017 ini dapat dikaitkan dengan asas retroaktif? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
    Ada 3 jenis pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) sebagai berikut:
    1. Diberhentikan dengan hormat
    Diatur dalam Pasal 87 ayat (1) UU ASN berikut:
     
    PNS diberhentikan dengan hormat karena:
      1. meninggal dunia;
      2. atas permintaan sendiri;
      3. mencapai batas usia pensiun;
      4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
      5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
     
    Selain itu, diatur juga dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN berikut ini:
     
    PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
     
    1. Diberhentikan tidak dengan hormat
    Mengenai hal ini, pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 87 ayat (4) UU ASN dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) sebagai berikut:
     
    PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
    1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
    3. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
    4. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
     
    1. Diberhentikan sementara
    Sementara itu, untuk jenis ketiga diatur dalam Pasal 88 UU ASN berikut ini:
     
    1. PNS diberhentikan sementara, apabila:
    1. Diangkat menjadi pejabat negara;
    2. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
    3. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
    1. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
     
    Anda mengatakan bahwa PNS tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus tindak pidana korupsi. Sehubungan dengan hal tersebut perlu diketahui bahwa pemberhentian PNS tersebut pada dasarnya merujuk pada Pasal 87 ayat (4) UU ASN, karena PP 11/2017 itu hanya merupakan aturan pelaksana dari UU ASN sebagaimana disebutkan dalam konsideran bagian menimbang PP 11/2017, yang berbunyi:
     
    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
     
    Itu artinya antara UU ASN dan PP 11/2017 merupakan dua aturan yang saling mengisi, di mana UU ASN merupakan aturan utama dan PP 17/2017 merupakan aturan pelaksana untuk mengatur hal yang lebih rinci yang terdapat pada UU ASN.
     
    Jika dikaitkan dengan asas lex specialis derogat legi generalis, maka ketentuan ini tidak cocok dengan asas tersebut. Menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum Positif Indonesia (hal. 56), sebagaimana kami kutip dari artikel yang ditulis A.A. Oka Mahendra berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu:
    1. Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut;
    2. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang);
    3. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan.
     
    Ulasan selengkapnya silakan simak artikel Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis.
     
    Jadi karena PP 11/2017 merupakan aturan pelaksana dari UU ASN, pemberhentian PNS tersebut tetap sah dilakukan meskipun putusan kasasi tindak pidananya jatuh pada 2016 dan hal ini bukan merupakan hal yang berlaku surut / retroaktif, karena menurut hemat kami pengaturan mengenai pemberhentian PNS tidak dengan hormat pada dasarnya sudah diatur dalam UU ASN, PP 11/2017 hanya peraturan pelaksananya saja.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
     
    Referensi:
    1. Bagir Manan. Hukum Positif Indonesia (Suatu Kajian Teoritik). Yogyakarta: FH UII Press, 2004.
    2. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, diakses pada tanggal 26 Juni 2019, pukul 17.00 WIB.

    Tags

    aparatur sipil negara
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!