Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Narapidana Mendapatkan Remisi
Narapidana (terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan)[1] berhak: melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
menyampaikan keluhan;
mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
mendapatkan pembebasan bersyarat;
mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
[2]
Secara spesifik hak remisi disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) PP 99/2012 yakni yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana dan anak pidana.
Syarat Pemberian Remisi
Untuk diberikan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat-syarat berikut:
[3]Narapidana berkelakukan baik
Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan:
tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik.
Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Remisi ini diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) yang ditetapkan dengan keputusan Menteri.
[4]
Untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu:
[5]bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing,
yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Yang memberikan remisi untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya ini adalah Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait dan ditetapkan dengan keputusan menteri.
[6]
Pertimbangan tertulis disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait dalam jangka waktu paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permintaan pertimbangan dari Menteri.
[7]
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa, pemberian remisi pada narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika yang disebutkan di atas hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
[8] Itu artinya ketentuan pemberian remisi pada narapidana narkotika yang diatur dalam PP 99/2012 secara eksplisit hanya untuk narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 7 UU 12/1995
[3] Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012 dan Pasal 5 Permenkumham 3/2018
[4] Pasal 34B ayat (1) dan ayat (4) PP 99/2012
[5] Pasal 34A ayat (1) PP 99/2012 dan Pasal 8 – Pasal 11 Permenkumham 3/2018
[6] Pasal 34B ayat (2) dan ayat (4) PP 99/2012
[7] Pasal 34B ayat (3) PP 99/2012
[8] Pasal 34A ayat (2) PP 99/2012 jo Pasal 28 ayat (3) Permenkumham 3/2018