KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ganti Kerugian Jika Truk Menabrak Mobil Ketika Mendahului

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ganti Kerugian Jika Truk Menabrak Mobil Ketika Mendahului

Ganti Kerugian Jika Truk Menabrak Mobil Ketika Mendahului
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ganti Kerugian Jika Truk Menabrak Mobil Ketika Mendahului

PERTANYAAN

Saya bekerja sebagai pengemudi taksi online. Awal bulan Juli kemarin, nasib nahas menimpa saya sekitar pukul 05.30 di daerah Gresik.Waktu di tikungan (marka lurus) tiba-tiba ada dump truck lawan arah mendahului truk lainya dengan kecepatan tinggi, namun ada mobil saya yang melintas, alhasil mobil saya ditabrak dari depan dan mental masuk ke parit-parit hingga mobil hancur, dan waktu itu ternyata pengemudi truk tersebut tidak membawa surat-surat apapun termasuk STNK atau buku KIR. Karena mobil saya tidak ikut garansi, biaya perbaikan habis sekitar 65.xxx.xxx dan saya tidak bisa menafkahi keluarga saya sampai sekarang akibat mobil rusak. Dari pihak pengurus dump truck sama pengemudinya tidak bisa dihubungi, tidak ada di rumah berminggu-minggu padahal pengemudi dan pengurus sudah berjanji akan tanggung jawab penuh, tapi sekarang di biarkan begini.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengemudi dump truck yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sedang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
     
    Selain itu, pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jenis Kendaraan
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan mendasarkannya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
     
    Pertama-tama perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU LLAJ, kendaraan terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak Bermotor. Dalam hal ini, kami hanya akan membahas kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis:[1]
    1. sepeda motor;
    2. mobil penumpang;
    3. mobil bus;
    4. mobil barang; dan
    5. kendaraan khusus.
     
    Selain itu, kendaraan bermotor (mobil penumpang, bus, dan barang) juga dikelompokkan berdasarkan fungsinya, yaitu:[2]
    1. Kendaraan bermotor perseorangan; dan
    2. Kendaraan bermotor umum.
     
    Anda sebagai pengemudi taksi online tentunya mengendarai kendaraan bermotor dengan jenis mobil penumpang yang fungsinya sebagai kendaraan bermotor umum. Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.[3]
     
    Lebih spesifik lagi, berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (“Permenhub 118/2018”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (“Permenhub 17/2019”) angkutan yang pemesannya melalui aplikasi online atau taksi online berkaitan dengan definisi Angkutan Sewa Khusus (“ASK”), yaitu adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.
     
    Selengkapnya mengenai taksi online dapat Anda simak artikel Jika Menemukan Driver atau Kendaraan Berbeda dengan di Aplikasi.
     
    Sementara itu, dump truck termasuk ke dalam mobil barang, yaitu kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.[4] Hal tersebut berdasarkan Pasal 5 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”) yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor jenis mobil barang salah satunya adalah mobil bak muatan terbuka. Mobil Barang bak muatan terbuka dalam ketentuan ini misalnya dump truck, non dump truck, flat deck, double cabin (mobil barang kabin ganda).[5]
     
    Aturan Melewati Kendaraan Lain
    Pengemudi truk yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup. Dalam keadaan tertentu, pengemudi yang akan mendahului dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan kselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. [6]
     
    Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon- tumbang, jalan berlubang, genangan air, Kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau Kendaraan bermaksud berbelok kiri.[7]
     
    Anda menjelaskan bahwa ada dump truck yang melewati truk lainnya di tikungan, kami asumsikan bahwa marka jalan di tikungan tersebut adalah marka garis bersambung.[8]
     
    Perlu diketahui bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan marka jalan.[9] Sanksi yang diterapkan atas pelanggaran ini berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ adalah sebagai berikut:
     
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
     
    Tidak Membawa Surat-Surat
    Selain itu, Anda menyebutkan bahwa pengemudi truk tersebut tidak membawa surat-surat apapun termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) atau buku KIR (bukti lulus uji berkala).
     
    Perlu diketahui bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.[10]Selain itu, dalam Pasal 106 ayat (5) UU LLAJ dijelaskan sebagai berikut:
     
    Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
    1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
    2. Surat Izin Mengemudi;
    3. bukti lulus uji berkala; dan / atau
    4. tanda bukti lain yang sah.
     
    Pengemudi truk yang mengemudikan dump truck tidak dilengkapi dengan STNK, surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.[11]
     
    Kewajiban dan Tanggung Jawab Jika Terjadi Kecelakaan
    Berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU LLAJ, kecelakaan lalu lintas didefinisikan sebagai berikut:
     
    Suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
     
    Dalam kasus di atas, Anda menyebutkan bahwa “mobil saya ditabrak dari depan dan mental masuk ke parit-parit hingga mobil hancur. Kami asumsikan akibat yang timbul dari kecelakaan tersebut adalah rusaknya mobil Anda dan juga terdapat luka ringan, oleh karena itu kecelakaan tersebut digolongkan sebagai Kecelakaan Lalu Lintas sedang.[12]
     
    Berdasarkan Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ, pengemudi dump truck yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Sedang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
     
    Mengenai keharusan untuk bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan, hal tersebut disebutkan dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut:
     
    Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
     
    Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab" adalah pertanggungjawaban disesuaikan dengan tingkat kesalahan akibat kelalaian.[13]Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.[14]
     
    Jadi memang sudah menjadi hak Anda sebagai korban kecelakaan lalu lintas untuk mendapatkan:[15]
    1. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau Pemerintah;
    2. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas; dan
    3. santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    [1] Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ
    [2] Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ
    [3] Pasal 1 angka 10 UU LLAJ
    [4] Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf d UU LLAJ
    [5] Penjelasan Pasal 5 ayat (4) huruf a PP 55/2012
    [6] Pasal 109 ayat (1) dan (2) UU LLAJ
    [7] Penjelasan Pasal 109 ayat (2) UU LLAJ
    [8] Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas (Pasal 1 angka 18 UU LLAJ).
    [9] Pasal 106 ayat (4) huruf b UU LLAJ
    [10] Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ
    [11] Pasal 288 ayat (1) dan (3) UUU LLAJ
    [12] Pasal 229 ayat (1) huruf b dan ayat (3) UU LLAJ
    [13] Penjelasan Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ
    [14] Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ
    [15] Pasal 240 UU LLAJ

    Tags

    kecelakaan
    uu lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!