KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Pembayaran Uang Kuliah Tunggal

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Kewajiban Pembayaran Uang Kuliah Tunggal

Kewajiban Pembayaran Uang Kuliah Tunggal
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Pembayaran Uang Kuliah Tunggal

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pertama, UKT yang dibayarkan selama masa studi pada jenjang pendidikan Strata-1 diperuntukan untuk apa saja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Kedua, apakah mahasiswa yang telah menyelesaikan beban studi sesuai capaian Satuan Kredit Semester (SKS) namun belum melaksanakan ujian sidang skripsi tetap wajib membayar UKT per semesternya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Uang Kuliah Tunggal (“UKT”) merupakan biaya yang dibebankan kepada setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (“PTN”) yang wajib dibayarkan tiap semesternya hingga selesai masa studi atau dinyatakan lulus.
     
    Penghitungan besaran UKT memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal (“BKT”) dan terdiri atas pembagian kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dalam penyelenggaraan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (“PTN”) di bawah lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah diatur mengenai penerapan Uang Kuliah Tunggal (“UKT”) berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (“Permenristekdikti 39/2017”).
     
    Perlu dipahami terlebih dahulu, pengertian UKT dalam Pasal 1 angka 5 Permenristekdikti 39/2017 adalah biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Terkait penghitungan besarnya penetapan UKT, wajib memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal (“BKT”), yaitu keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di PTN.[1]
     
    Di sisi lain, menurut Pasal 3 ayat (1) Permenristekdikti 39/2017, besarnya UKT juga dibagi atas beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi:
    1. mahasiswa;
    2. orang tua mahasiswa; atau
    3. pihak lain yang membiayainya.
     
    Selanjutnya pengelompokan tersebut diusulkan oleh PTN kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk kemudian ditetapkan.[2]
     
    Menjawab pertanyaan pertama, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Permenristekdikti 39/2017, BKT digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada masyarakat dan Pemerintah. Dengan demikian, komponen penghitungan UKT merupakan biaya yang mencakup sebagian dari BKT yang dibebankan kepada mahasiswa berdasarkan pada kelompok kemampuan ekonomi.
     
    Perlu diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 194/M/KPT/2019 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun Angkatan 2019 (“Kepmenristekdikti 194/M/KPT/2019”), saat ini terdapat 8 pembagian kelompok UKT (per semester).
     
    Lebih lanjut, dengan memberlakuan sistem UKT bagi PTN ini tidak sekaligus menutup keseluruhan biaya mahasiswa selama menjalankan studi, namun terdapat biaya mahasiswa yang tidak ditanggung sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Permenristekdikti 39/2017 sebagai berikut:
     
    PTN tidak menanggung biaya mahasiswa yang terdiri atas:
    1. biaya yang bersifat pribadi;
    2. biaya pelaksanaan kuliah kerja nyata;
    3. biaya asrama; dan
    4. kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri.
     
    Kemudian mengenai pembayaran UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan beban studi sesuai capaian Satuan Kredit Semester (“SKS”) dan hanya tinggal menempuh ujian sidang skripsi, tetap diwajibkan untuk membayar UKT. Hal ini jelas dinyatakan dalam Diktum Kedua Kepmenristekdikti 194/M/KPT/2019 yang menyatakan:
     
    BKT dan UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberlakukan untuk setiap mahasiswa per semester sampai dengan selesai masa studi.
     
    Akan tetapi mengacu pada Pasal 5 Permenristekdikti 39/2017, dinyatakan bahwa pemimpin PTN melalui keputusan yang dikeluarkannya dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:
    1. ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau
    2. perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
     
    Atas kedua ketentuan di atas, maka terhadap mahasiswa yang hanya tinggal menempuh ujian sidang skripsi tetap wajib membayar UKT hingga selesai masa studi atau dinyatakan lulus. Namun dalam hal ini pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT kepada mahasiswa melalui keputusan masing-masing pemimpin PTN.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    Menristekdikti: Uang Kuliah Tunggal (UKT) Wujud Keadilan Biaya Perkuliahan, diakses  pada 13 Agustus 2019 pukul 11.34 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 4 Permenristekdikti 39/2017
    [2] Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 7 Permenristekdikti 39/2017

    Tags

    perguruan tinggi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!