Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perlu dipahami terlebih dahulu, pengertian UKT dalam Pasal 1 angka 5 Permenristekdikti 39/2017 adalah biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Terkait penghitungan besarnya penetapan UKT, wajib memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal (“BKT”), yaitu keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di PTN.
[1]
Di sisi lain, menurut Pasal 3 ayat (1) Permenristekdikti 39/2017, besarnya UKT juga dibagi atas beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi:
mahasiswa;
orang tua mahasiswa; atau
pihak lain yang membiayainya.
Selanjutnya pengelompokan tersebut diusulkan oleh PTN kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk kemudian ditetapkan.
[2]
Menjawab pertanyaan pertama, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Permenristekdikti 39/2017, BKT digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada masyarakat dan Pemerintah. Dengan demikian, komponen penghitungan UKT merupakan biaya yang mencakup sebagian dari BKT yang dibebankan kepada mahasiswa berdasarkan pada kelompok kemampuan ekonomi.
Lebih lanjut, dengan memberlakuan sistem UKT bagi PTN ini tidak sekaligus menutup keseluruhan biaya mahasiswa selama menjalankan studi, namun terdapat biaya mahasiswa yang tidak ditanggung sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Permenristekdikti 39/2017 sebagai berikut:
PTN tidak menanggung biaya mahasiswa yang terdiri atas:
biaya yang bersifat pribadi;
biaya pelaksanaan kuliah kerja nyata;
biaya asrama; dan
kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri.
Kemudian mengenai pembayaran UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan beban studi sesuai capaian Satuan Kredit Semester (“SKS”) dan hanya tinggal menempuh ujian sidang skripsi, tetap diwajibkan untuk membayar UKT. Hal ini jelas dinyatakan dalam Diktum Kedua Kepmenristekdikti 194/M/KPT/2019 yang menyatakan:
BKT dan UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberlakukan untuk setiap mahasiswa per semester sampai dengan selesai masa studi.
Akan tetapi mengacu pada Pasal 5 Permenristekdikti 39/2017, dinyatakan bahwa pemimpin PTN melalui keputusan yang dikeluarkannya dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:
ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau
perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Atas kedua ketentuan di atas, maka terhadap mahasiswa yang hanya tinggal menempuh ujian sidang skripsi tetap wajib membayar UKT hingga selesai masa studi atau dinyatakan lulus. Namun dalam hal ini pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT kepada mahasiswa melalui keputusan masing-masing pemimpin PTN.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 4 Permenristekdikti 39/2017
[2] Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 7 Permenristekdikti 39/2017