Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Mengubah Kewarganegaraan karena Alasan Agama?

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Haruskah Mengubah Kewarganegaraan karena Alasan Agama?

Haruskah Mengubah Kewarganegaraan karena Alasan Agama?
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Mengubah Kewarganegaraan karena Alasan Agama?

PERTANYAAN

Apabila ada seorang WNI yang menganut suatu agama yang bukan agama resmi di Indonesia, seperti Agama Yahudi (Yudaisme), apakah seseorang tersebut diharuskan untuk pindah kewarganegaraan demi keamanan dan keselamatan nyawanya? Apabila negara yang dituju itu misalnya adalah negara Afrika, yaitu Maroko atau Mesir atau negara Afrika yang lainnya, masihkah mereka memiliki paham Anti-Yahudi? Apakah benua Afrika masih aman untuk dihuni oleh penganut Yudaisme (Yahudi)? Berapa banyak negara Afrika yang mengakui Agama Yahudi sebagai agama sah? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Agama merupakan salah satu elemen di dalam data perseorangan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya. Agama yang dianut di Indonedsia terdiri atas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). Enam macam agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia. Namun demikian, tidak berarti agama di luar enam agama tersebut dilarang di Indonesia, termasuk Yahudi. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh konstitusi dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama atau peraturan perundangan lain.

     

    Di sisi lain, pilihan untuk memeluk salah satu agama yang tidak umum dipeluk di Indonesia tidak dapat menjadi alasan bagi seseorang untuk kehilangan kewarganegaraan. Namun demikian, seseorang tetap dapat berpindah kewarganegaraan atas kehendaknya sendiri.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Beragama
    Kebebasan beragama merupakan salah satu hak fundamental yang dijamin konstitusi. Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu 1945 (“UUD 1945”) menyatakan bahwa:
     
    1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
    2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
     
    Lebih lanjut, UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Setiap orang juga berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.[1]
     
    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.[2]
     
    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.[3]
     
    Agama sebagai Unsur Administrasi Kependudukan
    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara spesifik menggunakan istilah “agama resmi Indonesia”. Namun demikian, Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (“PNPS 1/1965”) menggunakan istilah “agama yang dianut di Indonesia” atau “agama yang dipeluk penduduk Indonesia”.
     
    Agama-agama tersebut terdiri atas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). Enam macam agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia. Namun demikian, tidak berarti agama di luar enam agama tersebut dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain. Dalam hal ini, PNPS 1/1965 secara spesifik menyebut agama Yahudi sebagai contoh.[4]
     
    Masalah agama kembali mengemuka dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).
     
    Agama atau kepercayaan merupakan salah satu elemen dari data perseorangan.[5] Di dalam Kartu Keluarga (“KK”), termuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.[6]
     
    Sementara dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (“KTP-el”), dicantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTPel, dan tandatangan pemilik KTP-el.[7]
     
    Namun demikian, Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 (“Putusan MK”) menyatakan bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) UU 23/2006 dan Pasal 64 ayat (1) UU 24/2013 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”. Dengan kata lain, kata agama dalam kedua pasal tersebut juga harus mencakup kepercayaan.
     
    Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 61 ayat (2) UU 23/2006 dan Pasal 64 ayat (5) UU 24/2013 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 61 ayat (2) UU 23/2006 sendiri pada mulanya berbunyi:
     
    Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagal agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.
     
    Pasal 64 ayat (5) UU 24/2013 sendiri memiliki bunyi yang hampir serupa. Menurut MK (hal. 153 Putusan MK), karena kata agama di dalam Pasal 61 ayat (1) UU 23/2006 dan Pasal 64 ayat (1) UU 24/2013 harus dimaknai mencakup makna kepercayaan, maka Pasal 61 ayat (2) UU 23/2006 dan Pasal 64 ayat (5) UU 24/2013 tersebut dianggap tak lagi relevan.
     
    MK kemudian menegaskan bahwa agar tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dapat terwujud, serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, maka pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai “penghayat kepercayaan” tanpa merinci kepercayaan yang dianut di dalam KK maupun KTP-el, begitu juga dengan penganut agama lain (hal. 153 Putusan MK).
     
    Menganut Agama Tertentu Tidak Menghapuskan Kewarganegaraan
    Menurut hemat kami, uraian di atas menunjukkan bahwa urusan agama lebih berkaitan dengan masalah administrasi penduduk. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006”) agama sama sekali tidak tergolong sebagai penyebab seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
     
    Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:[8]
    1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
    2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
    3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
    4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
    5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
    6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
    7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
    8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
    9. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, Anda tidak perlu khawatir akan status kewarganegaraan Anda karena memilih memeluk agama tertentu. Sebagaimana telah diuraikan di atas, UUD 1945 telah menjamin kebebasan warga negara Indonesia untuk memeluk agama yang diyakininya. Pilihan agama seseorang pun tidak menjadi alasan bagi hilangnya status kewarganegaraannya.
     
    Namun, sebagaimana tercantum pada Pasal 23 huruf a UU 12/2006 di atas, Anda tetap dapat menanggalkan kewarganegaraan Indonesia dengan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Termasuk atas alasan personal seperti agama.
     
    Adapun pertanyaan Anda mengenai situasi kebebasan beragama di negara-negara Afrika berada di luar kecakapan dan kapasitas keilmuan kami sebagai yuris. Kami sarankan agar Anda berdiskusi dengan ahli kajian politik wilayah Afrika atau mengunjungi pusat-pusat studi tentang Afrika untuk mendapatkan informasi komprehensif mengenai masalah ini.
     
    Sebagai tambahan informasi untuk Anda, perlu Anda ketahui bahwa terdapat seorang penganut agama Yahudi yang saat ini berkiprah sebagai advokat di Indonesia. Advokat bernama David Abraham tegas menyatakan dirinya masih memeluk dan mentaati ritual agama Yahudi. Ia mengaku tak pernah sungkan mendeklarasikan bahwa dirinya adalah pemeluk Yahudi kepada setiap temannya. Di kalangan pengacara, David bahkan berteman dekat dengan pengacara-pengacara beragama Islam. Kisah selengkapnya mengenai David Abraham dapat Anda baca dalam artikel David Abraham: Pengacara Indonesia Keturunan Yahudi.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik Hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
     
     
     
     
     

    [1] Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945
    [2] Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945
    [3] Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
    [4] Penjelasan Pasal 1 PNPS 1/1965
    [5] Pasal 58 ayat (2) huruf h UU 24/2013
    [6] Pasal 61 ayat (1) UU 23/2006
    [7] Pasal 64 ayat (1) UU 24/2013
    [8] Pasal 23 UU 12/2006

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!