KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Eksekusi Objek Jaminan yang Para Pihaknya di Luar Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Eksekusi Objek Jaminan yang Para Pihaknya di Luar Indonesia

Eksekusi Objek Jaminan yang Para Pihaknya di Luar Indonesia
Ulya Yasmine Prisandani, S.H., LL.MInternational Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Eksekusi Objek Jaminan yang Para Pihaknya di Luar Indonesia

PERTANYAAN

Si A meminta B, keduanya WNI, namun bekerja di luar negeri, menjadi penjamin si A, karena A melakukan peminjaman uang di bank luar Indonesia. Si B menyetujui dengan syarat tertentu dan dituangkan dalam sebuah perjanjian dengan jaminan berupa benda milik A yang berkedudukan di Indonesia. Setelah beberapa bulan, pelunasan utang si A kepada bank macet, sehingga bank menagihnya pada si B.
 
Si B menyanggupi dan setelah melunasi utang si A, si B ingin mengeksekusi harta benda A yang menjadi jaminan, karena tidak kunjung dapat membayar kembali si B. Bagaimana cara mengeksekusi jaminan di Indonesia, sedangkan para pihak bukan berada di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benda yang dijadikan objek jaminan utang tersebut dapat diasumsikan sebagai benda tidak bergerak. Jenis jaminan yang dapat dibebankan terhadap benda tersebut adalah hak tanggungan atau hipotek. Eksekusi hak jaminan yang berupa hak tanggungan dapat melalui pelelangan umum maupun penjualan di bawah tangan dengan persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan untuk hipotek dapat dilaksanakan melalui pelelangan umum. Pada prinsipnya, dikarenakan para pihak tidak berada di Indonesia, maka eksekusi dapat dilakukan dengan memberikan kuasa terhadap pihak lain.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jaminan Benda Tidak Bergerak
    Kedua belah pihak merupakan warga negara Indonesia, maka dengan ini diasumsikan bahwa perjanjian jaminan dibuat berdasarkan hukum Indonesia dan telah memenuhi syarat-syarat sahnya hak jaminan berdasarkan ketentuan perundang-undangan Indonesia.

    Hukum Indonesia mengenal beberapa jenis hak jaminan, yakni hak gadai, hipotek, hak tanggungan, hak jaminan fidusia dan juga hak jaminan resi gudang. Mengacu kepada pernyataan bahwa benda jaminan berkedudukan di Indonesia, kami asumsikan bahwa benda yang dimaksud adalah benda tidak bergerak.
     
    Benda tidak bergerak diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
     
    Menurut Subekti dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata, suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak, pertama, karena sifatnya, seperti tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau manusia, digabungkan erat menjadi satu dengan tanah itu, misalnya pekarangan, pohon, dan rumah (hal. 61 – 62).
     
    Kedua, karena tujuan pemakaiannya ialah segala apa yang dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang lama, seperti mesin pabrik (hal. 62). Ketiga, karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang, segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak (hal. 62).
     
    Benda tidak bergerak yang berupa tanah yang terdaftar dijaminkan dengan hak tanggungan, sementara benda tidak bergerak selain tanah dijaminkan dengan hak jaminan berupa hipotek. Eksekusi dari masing-masing hak jaminan akan dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
     
    Baca juga: Mengenai Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
     
    Eksekusi Hak Tanggungan
    Hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”).
     
    Pasal 1 angka 1 UUHT berbunyi:
     
    Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;
     
    Pasal 20 ayat (1) huruf a jo. Pasal 6 UUHT mengisyaratkan bahwa apabila debitor wanprestasi, maka berdasarkan hak pemegang Hak Tanggungan, maka objek Hak Tanggungan dapat dijual melalui pelelangan umum serta pemegang Hak Tanggungan dapat mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
     
    Sebagai alternatif, Pasal 20 ayat (2) UUHT juga memperbolehkan penjualan di bawah tangan dengan adanya kesepakatan antara pemberi dan pemegang Hak Tanggungan jika dengan demikian akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.
     
    Meskipun begitu, Sutan Remy Sjahdeini dalam buku Hak Tanggungan: Asas-Asas, Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan) menyebutkan bahwa seringkali ditemukan kesulitan untuk menemukan pembeli yang sangat berminat untuk membeli barang yang dijual, baik melalui penjualan lelang maupun di luar lelang. Harga jual barang juga seringkali di bawah harga pasar, sehingga ada baiknya ditetapkan harga minimal tertentu dalam transaksi penjualan bawah tangan terhadap aset terkait (hal. 181).
     
    Eksekusi Hipotek
    Pasal 1162 KUH Perdata memberikan definisi hipotek sebagai suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
     
    Lebih lanjut, Pasal 1178 KUH Perdata menyebutkan bahwa ketika utang pokok tidak dilunasi sebagaimana mestinya atau bunga yang terutang tidak dibayar, maka pemegang hak hipotek akan mempunyai hak mutlak untuk menjual aset jaminan tersebut di muka umum (pelelangan umum) agar dari hasilnya dilunasi, baik jumlah uang pokoknya maupun bunga dan biayanya.
     
    Sebagai kesimpulan, aset jaminan berupa benda tidak bergerak yang berkedudukan di Indonesia dapat dibebankan hak tanggungan maupun hipotek. Eksekusi dapat dilakukan melalui pelelangan umum, baik untuk eksekusi hak tanggungan maupun hipotek atau melalui penjualan di bawah tangan untuk aset yang dibebankan dengan hak tanggungan.
     
    Terkait dengan posisi para pihak yang tidak berada di Indonesia, maka dapat memberikan kuasa ke pihak lain untuk melakukan transaksi penjualan aset jaminan tersebut.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    1. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa, 2003;
    2. Sutan Remy Sjahdeini. Hak Tanggungan: Asas-Asas, Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan). Bandung: PT. Alumni, 1999.

    Tags

    perjanjian
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!