Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Utang Emas Dibayar dengan Uang Tunai?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Dapatkah Utang Emas Dibayar dengan Uang Tunai?

Dapatkah Utang Emas Dibayar dengan Uang Tunai?
Hosiana D.A. Gultom, S.H., M.H. LKBH Fakultas Hukum UPH
LKBH Fakultas Hukum UPH
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Utang Emas Dibayar dengan Uang Tunai?

PERTANYAAN

Si A mempunyai utang kepada si B berupa emas 60 gram. Si A mencicil utang tersebut dengan uang tunai hingga mencapai jumlah senilai emas 60 gram tersebut pada tahun 2011, hingga si A menganggap hitung itu lunas. Tapi si B berdalih harus mengganti emas tersebut dengan emas pula. Padahal sebelumnya si B telah bersedia untuk utangnya dicicil secara uang tunai. Secara hukum, apakah si A harus melunasi utangnya dengan emas? Mengingat harga emas terus naik. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bentuk pembayaran emas tersebut dapat menggunakan uang jika memang telah disepakati sejak awal oleh A dan B dengan catatan telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 serta Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), mengingat sejak awal B telah sepakat terkait pengembalian utang dalam bentuk uang sampai dengan lunas.
     
    Jika A masih menyimpan emas yang dipinjam tersebut, maka emas tersebut dapat dikembalikan secara utuh kepada B tanpa A berkewajiban memberikan lebih berdasarkan ketentuan Pasal 1758 KUH Perdata walaupun harga emas itu sudah naik atau turun.
     
    Setelah dikembalikan, B wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh A berdasarkan ketentuan Pasal 1359 KUH Perdata.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sayangnya, Anda tidak menjelaskan penggunaan emas tersebut untuk keperluan apa dan utang piutang tersebut menggunakan perjanjian tertulis atau hanya lisan saja. Dengan demikian, kami berasumsi emas tersebut digunakan untuk keperluan pribadi serta tidak diperjualbelikan dan utang piutang tersebut dibuat berdasarkan perjanjian tertulis.
     
    Pengertian Perjanjian
    Pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“KUH Perdata”) ialah:
     
    Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
     
    Pengertian perjanjian menurut R. Subekti dalam buku Hukum Perjanjian adalah suatu peristiwa hukum di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (hal. 1).
     
    Pendapat serupa diungkapkan oleh Wirjono Projodikoro dalam buku Asas-Asas Hukum Perjanjian yang menerangkan bahwa perjanjian adalah suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak di mana satu pihak berjanji untuk melakukan suatu hal atau tidak melakukan suatu hal janji, sedangkan pihak lain menuntut pelaksanaannya (hal. 9).
     
    Dari pengertian perjanjian di atas dapat disimpulkan bahwa perjanjian tersebut haruslah suatu hubungan hukum antara satu orang dengan orang lain untuk melaksanakan sesuatu dan pihak lain yang menuntut pelaksanaannya.
     
    Syarat Perjanjian
    Syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah secara umum diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi:
     
    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.
     
    Salim HS, et.al. dalam buku Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU) menyatakan bahwa syarat pertama, yaitu yang menentukan adanya kesepakatan atau consensus para pihak yang membuat perjanjian. Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya, yang sesuai itu adalah pernyataannya, karena kehendak itu tidak dapat dilihat/diketahui orang lain (hal. 9).
     
    Selanjutnya, dalam Pasal 1321 KUH Perdata disebutkan bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Oleh karena itu, sepakat yang sah adalah sepakat yang tidak ada unsur kekhilafan, paksaan, dan penipuan.
     
    Pasal 1324 KUH Perdata menjelaskan apa yang dimaksud dengan paksaan. Paksaan terjadi jika perbuatan tersebut sedemikian rupa sehingga dapat menakutkan seorang yang berpikiran sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata.
     
    Syarat kedua adalah kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Menurut Pasal 1329 KUH Perdata, setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.
     
    Berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata, dinyatakan bahwa ada beberapa golongan yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni:
    1. Orang yang belum dewasa;
    2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan; dan
    3. Perempuan dalam pernikahan (ketentuan ini sudah tidak berlaku setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dalam Pasal 31 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan perempuan dalam perkawinan telah cakap hukum).
     
    Syarat sahnya perjanjian yang ketiga adalah adanya suatu hal tertentu. Menurut Pasal 1333 KUH Perdata, suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan atau dihitung.
     
    Artinya, meskipun barangnya belum ada pada saat ini, tidak menutup kemungkinan terjadinya perjanjian jika barang itu akan ada di kemudian hari.
     
    Syarat terakhir diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
     
    Pasal 1320 angka 1 KUH Perdata dapat disebut juga sebagai asas konsensualisme yang mensyaratkan adanya kesepakatan sebagai syarat sahnya suatu perjanjian. Artinya, cukup dengan sepakatnya para pihak mengenai pokok perjanjian, maka perjanjian itu sudah sah.
     
    Meskipun demikian, Komariah dalam buku Hukum Perdata menjelaskan bahwa terhadap asas konsensualisme terdapat pengecualian, yaitu dalam perjanjian riil dan perjanjian formil yang mensyaratkan adanya penyerahan atau memenuhi bentuk tertentu yang disyaratkan oleh undang-undang (hal. 173).
     
    Selain itu, terdapat asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menegaskan bahwa:
     
    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

    Berdasarkan asas tersebut, J. Satrio dalam buku Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya menyatakan bahwa orang dapat membuat perjanjian dengan isi yang bagaimanapun juga, asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Yang dimaksud dengan undang-undang adalah undang-undang yang bersifat memaksa (hal. 36 – 37).
     
    Pengertian Pinjam Meminjam (Utang Piutang)
    Hubungan pinjam meminjam dapat dilakukan dengan kesepakatan antara pihak peminjam (debitur) dan pihak yang meminjamkan (kreditur) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
     
    R. Subekti dalam buku Aneka Perjanjian menjelaskan bahwa perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata dapat diidentikkan dengan perjanjian pinjam meminjam barang berupa uang dengan ketentuan yang meminjam akan mengganti dengan jumlah nilai yang sama seperti pada saat ia meminjam (hal. 20).
     
    Pengertian utang piutang sama dengan perjanjian pinjam meminjam yang dijumpai dalam ketentuan Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:
     
    Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
     
    Dari pengertian di atas, jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka A adalah debitur dan B adalah kreditur yang melakukan perjanjian pinjam meminjam, yakni berupa emas.
     
    Maka bentuk pengembalian emas tersebut dapat menggunakan uang jika memang telah disepakati sejak awal oleh A dan B, dengan catatan telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 serta Pasal 1338 KUH Perdata, mengingat sejak awal B telah sepakat terkait pengembalian utang dalam bentuk uang sampai dengan lunas.
     
    Akan tetapi menurut hemat kami, jika A masih menyimpan emas yang dipinjam tersebut, maka emas tersebut dapat dikembalikan secara utuh kepada B tanpa A berkewajiban memberikan lebih, dengan catatan pengembalian emas tersebut telah disepakati bersama oleh A dan B.
     
    Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1758 KUH Perdata yang berbunyi:
     
    Jika yang dipinjamkan itu berupa barang-barang emas atau perak, atau barang-barang lain, maka peminjam harus mengembalikan logam yang sama beratnya dan mutunya dengan yang ia terima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih walaupun harga logam itu sudah naik atau turun.
     
    Jika emas telah dikembalikan, B wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh A berdasarkan ketentuan Pasal 1359 KUH Perdata yang berbunyi:
     
    Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    1. J. Satrio. Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Bandung: PT. Alumni, 1999;
    2. Komariah. Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002;
    3. R. Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995;
    4. R. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa, 1987;
    5. Salim HS, et.al. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta: Sinar Grafika, 2006;
    6. Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Sumur Bandung, 1981.

    Tags

    perjanjian
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!