Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Larangan Membuang Bangkai Hewan Sembarangan
Membuang bangkai hewan di jalanan dan di sungai dapat dikategorikan sebagai perbuatan membuang sampah tidak pada tempatnya dan berakibat pada pencemaran lingkungan. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 29 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU 18/2008”), yang selengkapnya berbunyi:
Setiap orang dilarang:
memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mengimpor sampah;
mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Peraturan daerah dimaksud dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.
[1]
Di sisi lain,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) juga melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
[2] Yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
[3]
Pengaturan di Daerah
Lebih lanjut sebagaimana telah diamanatkan UU 18/2008, larangan dan sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan (termasuk bangkai hewan) dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.
Pasal 126 Perda DKI 3/2013 menyebutkan secara spesifik larangan membuang bangkai binatang sembarangan. Ketentuan tersebut berbunyi:
Setiap orang dilarang:
membuang sampah ke TPST dan TPA di luar jam 06.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB;
membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah;
membuang sampah di jalan, taman dan tempat umum;
membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin;
membakar sampah yang mencemari lingkungan;
memasukkan dan/atau membuang sampah ke daerah;
membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, kali, kanal, salman air, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat lainnya yang sejenis;
membuang sampah dari kendaraan;
membuang sampah ke TPS menggunakan kendaraan bermotor;
mengeruk atau mengais sampah di TPS kecuali oleh Petugas Kebersihan untuk kepentingan dinas;
membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan;
mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
mengangkut sampah dengan alat pengangkutan bukan peruntukan angkut sampah; dan/atau
menggunakan badan jalan sebagai TPS.
Sanksi Pidana dan Administratif
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp 12 miliar.
[4]
Namun apabila dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup disebabkan oleh kelalaian, pelakunya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp6 miliar.
[5]
Selain itu apabila perbuatan tersebut dilakukan di Jakarta, gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa paling banyak Rp500 ribu bagi setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.
[6]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 29 ayat (3) dan (4) UU 18/2008
[2] Pasal 69 ayat (1) huruf a UU PPLH
[3] Pasal 1 angka 14 UU PPLH
[4] Pasal 98 ayat (1) dan (2) UU PPLH
[5] Pasal 99 ayat (1) dan (2) UU PPLH
[6] Pasal 130 ayat (1) huruf b Perda DKI 3/2013