KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah untuk Melawan Investasi Bodong

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Langkah untuk Melawan Investasi Bodong

Langkah untuk Melawan Investasi Bodong
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah untuk Melawan Investasi Bodong

PERTANYAAN

Di media sempat diberitakan sebuah perseroan yang menjanjikan untuk mendirikan perkampungan dengan membangun wilayah perkebunan kurma dengan berbagai fasilitas mulai dari masjid, pesantren, pacuan kuda dan fasilitas lainnya dengan nuansa Islami. Namun setelah para investor menyerahkan uangnya, apa yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Bagaimana hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan menurut Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023. Jika penipuan itu dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan yang diatur dalam Perma 13/2016.

    Lalu, jika ditanya apakah uang hasil investasi bodong bisa kembali? Singkatnya bisa. Para investor yang ingin menuntut ganti rugi secara perdata dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) bersama dengan pihak lainnya yang mempunyai kesamaan fakta atau dasar hukum.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Melawan Investasi Bodong yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 29 November 2019.

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Tindak Pidana Penipuan oleh Korporasi Berdasarkan KUHP

    Tindak pidana penipuan, apapun kedok yang digunakan, termasuk kedok investasi bodong, diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026,[1] yaitu:

    Pasal 378 KUHP

    Pasal 492 UU 1/2023

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[2]

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan penipu itu pekerjaannya (hal. 261):

    1. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
    2. Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    3. Membujuknya itu dengan memakai:
    1. Nama palsu;

    Nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri, sebagai contoh nama ‘saimin’ dikatakan ‘zaimin’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu, akan tetapi jika ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu.

    1. Keadaan palsu;

    Misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, pengantar surat pos, dan sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.

    1. Akal cerdik (tipu muslihat); atau

    Suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.

    1. Karangan perkataan bohong

    Satu kata bohong tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.

     

    Tindak Pidana Penipuan oleh Korporasi Berdasarkan Perma

    Apabila tindak pidana penipuan investasi bodong tersebut dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi, merupakan tindak pidana oleh korporasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 Perma 13/2016.

    Anda menerangkan secara spesifik bahwa pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”), sehingga dapat dikategorikan sebagai badan hukum sebagaimana pengertian Pasal 109 angka 1 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU PT yang menerangkan bahwa PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

    Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Pertanggungjawaban Pengurus dalam Tindak Pidana Korporasi yang mengutip Chidir Ali dalam bukunya Badan Hukum (hal. 19) dinyatakan badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat di depan hakim.

    Masih bersumber dari artikel yang sama, perbedaan pemidanaan korporasi dengan manusia sebagai subjek hukum adalah korporasi tentunya tidak dapat dikenakan pemidanaan berupa pidana yang merampas kemerdekaan badan (penjara). Pasal 23 ayat (1) Perma 13/2016 mengatur hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap korporasi atau pengurus, atau korporasi dan pengurus.

    Dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi antara lain:[3]

    1. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi;
    2. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
    3. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

    Selanjutnya, sanksi atau hukum yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi menurut Pasal 25 ayat (1) Perma 13/2016 adalah pidana pokok dan/atau pidana tambahan. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda.[4] Sedangkan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap korporasi sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.[5]

     

    Ganti Kerugian atas Tindak Pidana Korporasi

    Selain pidana korporasi, para investor yang telah menyerahkan uangnya dapat mengajukan ganti kerugian atas investasi bodong atas dasar Pasal 20 Perma 13/2016 yang berbunyi:

    Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata.

    Untuk itu, jika timbul pertanyaan, apakah uang hasil investasi bodong bisa kembali? Jawabannya bisa. Secara khusus, kami akan menjelaskan permohonan ganti rugi secara perdata. Kami mengasumsikan bahwa jumlah korban yang menderita kerugian tidak hanya beberapa orang saja, melainkan meliputi banyak orang yang masing-masingnya telah membuat perjanjian secara tertulis dengan pihak korporasi.

    Oleh karenanya, permohonan ganti kerugian dapat didasarkan pada gugatan wanprestasi atau cidera janji yang menimbulkan kewajiban bagi debitur (korporasi) untuk mengganti biaya kerugian akibat telah dinyatakan lalai memenuhi perikatan seperti yang diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Karena korbannya banyak, permohonan ganti kerugian ini dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

    Selengkapnya mengenai syarat dan prosedur gugatan kelompok dapat Anda baca dalam Gugatan Kelompok atau Class Action: Syarat dan Prosedurnya.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh, melalui Putusan PN Garut No. 12/PDT.G/2013/PN.GRT, Pengadilan menilai bahwa gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan Perma 1/2002 (hal. 84).

    Para Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (hal. 87). Para Penggugat adalah nasabah dari sebuah bank perkreditan rakyat berbentuk badan usaha milik daerah (hal. 87). Bahwa Para Penggugat tidak dapat mengambil tabungan maupun simpanan berjangka, padahal simpanan tersebut merupakan hak Para Penggugat (hal. 87).

    Pengadilan mengabulkan gugatan perwakilan kelompok Para Penggugat sebagian atas perbuatan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata (hal. 54 dan 107 – 108).

    Pengadilan di antaranya menetapkan Para Tergugat mempunyai kewajiban pokok untuk mengembalikan/membayar seluruh simpanan dalam bentuk deposito atau simpanan berjangka kepada Para Penggugat sebesar Rp3.807.200.000 dan mengembalikan/membayar seluruh simpanan dalam bentuk tabungan kepada Para Penggugat sebesar Rp150.186.372 (hal. 108).

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami tentang jerat hukum investasi bodong, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok;
    7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 12/PDT.G/2013/PN.GRT.

     

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [3] Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (“Perma 13/2016”)

    [4] Pasal 25 ayat (2) Perma 13/2016

    [5] Pasal 25 ayat (3) Perma 13/2016

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!