Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Bank Mengubah Sepihak Tenggat Pelunasan Utang

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Jika Bank Mengubah Sepihak Tenggat Pelunasan Utang

Jika Bank Mengubah Sepihak Tenggat Pelunasan Utang
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Bank Mengubah Sepihak Tenggat Pelunasan Utang

PERTANYAAN

Bapak saya datang ke bank untuk menanyakan utang yang masih harus dilunasi. Pihak bank menyampaikan sejumlah rincian utang yang paling lambat dibayar sebelum tanggal 20 Desember 2019. Namun, pihak bank kemudian menyampaikan adanya perubahan tenggat menjadi tanggal 13 Desember 2019. Sedangkan bapak sudah transfer pelunasan per tanggal 12 Desember 2019. Apakah dari kronologi ini nasabah bisa menuntut pihak bank karena menyampaikan informasi yang tidak absah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila syarat kesepakatan dalam pembuatan suatu perjanjian tidak terpenuhi, maka salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan atas perjanjian tersebut kepada pengadilan. Namun dikarenakan nasabah telah melunasi kewajiban pembayaran utang sebelum batas pembayaran, maka yang bersangkutan hanya perlu memberitahukan kepada bank bahwa utang sejatinya telah dilunasi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dasar-dasar Perjanjian
    Disarikan dari Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan yang dinamakan perikatan. Ringkasnya, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah perjanjian itu menerbitkan perikatan antara dua orang yang membuatnya (hal.1). Sehingga, keduanya sungguh-sungguh terikat satu sama lain karena janji yang telah mereka berikan (hal. 3).
     
    Dikarenakan Anda sebelumnya tidak menjelaskan bentuk perjanjian yang dibuat, kami asumsikan perjanjian tersebut telah dibuat secara tertulis di antara ayah Anda dengan pihak bank. Adapun syarat-syarat sahnya perjanjian tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yang berbunyi:
     
    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.
     
    Lebih lanjut masih bersumber dari buku Subekti, dengan sepakat dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seiya sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu (hal. 17).
     
    Pengubahan Jadwal Pembayaran Secara Sepihak
    Mengenai perubahan jadwal pembayaran secara sepihak yang pada awalnya dijadwalkan paling lambat tanggal 20 Desember 2019 menjadi tanggal 13 Desember 2019, hal ini berhubungan dengan syarat kesepakatan. Namun berdasarkan kronologi yang Anda ceritakan, ayah Anda telah melunasi utangnya pada tanggal 12 Desember 2019. Dapat dikatakan, ayah Anda tidak melampaui kedua batas waktu tersebut, baik yang baru maupun yang lama.
     
    Lebih lanjut Subekti telah menjelaskan bahwa dua syarat pertama dalam Pasal 1320 KUH Perdata dinamakan syarat-syarat subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian. Sedangkan dua syarat terakhir dinamakan syarat-syarat objektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu (hal. 17).
     
    Dalam hal syarat subjektif tidak terpenuhi, salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas. Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu mengikat juga, selama tidak dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang mengajukan pembatalan (hal. 20).
     
    Akan tetapi, menurut hemat kami, alih-alih mengajukan pembatalan ke pengadilan atas perubahan jadwal pembayaran tersebut, ayah Anda dapat membicarakan hal ini secara baik-baik kepada bank. Ayah Anda dapat mengatakan bahwa ia telah melunasi utang sebelum tanggal batas pelunasan, sehingga tidak ada yang perlu dipermasalahkan terkait pelunasan utang tersebut.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Referensi:
    Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2014.

    Tags

    hukumonline
    bank

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!