Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Proses Pembentukan Omnibus Law Berikut 5 Tahapannya

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Proses Pembentukan Omnibus Law Berikut 5 Tahapannya

Proses Pembentukan Omnibus <i>Law</i> Berikut 5 Tahapannya
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Proses Pembentukan Omnibus <i>Law</i> Berikut 5 Tahapannya

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, bagaimana proses pembentukan omnibus law di Indonesia? Apakah penyusunan undang-undang berstatus omnibus law boleh diselesaikan dalam waktu tiga bulan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara ringkas, metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menghendaki adanya perubahan berbagai peraturan perundang-undangan dalam satu dokumen untuk tujuan tertentu.

    Proses pembentukan undang-undang dengan metode omnibus sama dengan pembentukan undang-undang pada umumnya. Adapun waktu penyusunannya tidak dibatasi harus selesai dalam waktu tertentu.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini merupakan pemutakhiran artikel dengan judul Adakah Jangka Waktu Pembentukan Omnibus Law? yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 19 Desember 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mengartikan Penjelasan Pasal yang Bunyinya "Cukup Jelas"

    Cara Mengartikan Penjelasan Pasal yang Bunyinya &#34;Cukup Jelas&#34;

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Apa itu Omnibus Law?

    Sebagaimana diuraikan dalam artikel Mengenal Omnibus Law dan Manfaatnya dalam Hukum Indonesia, omnibus law atau omnibus bill berarti sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan.

    Adapun dasar pembentukan omnibus law adalah UU 13/2022 yang memberikan pengertian omnibus law lebih rinci. Omnibus law adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan:

    1. memuat materi muatan baru,
    2. mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dan/atau
    3. mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama,

    dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.[1]

     

    Adapun yang dimaksud dengan materi muatan baru adalah:[2]

    1. Materi muatan yang sebelumnya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus; dan/atau
    2. Penambahan materi muatan dalam peraturan perundang-undangan yang diubah dalam peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus.

     

    Dengan demikian, metode omnibus law dalam pembentukan undang-undang menghendaki adanya perubahan berbagai undang-undang dalam satu dokumen untuk tujuan tertentu. Selain undang-undang, metode omnibus law dapat digunakan juga pada peraturan perundang-undangan lain yang jenis dan hierarkinya sama, misalnya peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan sebagainya.

     

    Baca juga: Mengenal Metode “Omnibus Law”

     

    Proses Pembentukan Omnibus Law

    Pada dasarnya pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus sama dengan pembentukan peraturan perundang-undangan pada umumnya. Maka, untuk menyederhanakan jawaban, dalam artikel ini akan menjawab pembentukan undang-undang dengan metode omnibus.

    Dengan demikian, secara garis besar, pembentukan undang-undang dengan metode omnibus dilakukan melalui lima dengan tahap, yaitu:

    1. Perencanaan

    Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan undang-undang harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Adapun yang dimaksud dengan dokumen perencanaan di sini adalah Program Legislasi Nasional (“Prolegnas”).[3]

    Apa itu prolegnas? Prolegnas adalah skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.[4]

    Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”), dan pemerintah. Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang.[5]

    1. Penyusunan

    Rancangan undang-undang, termasuk yang dengan metode omnibus, baik yang berasal dari DPR maupun presiden serta rancangan undang-undang yang diajukan DPD kepada DPR kemudian disusun berdasarkan Prolegnas.[6]

    Rancangan undang-undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada presiden. Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas rancangan undang-undang disertai dengan daftar inventaris masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima. Kemudian, menteri mengkoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.[7]

    Sedangkan rancangan undang-undang dari presiden diajukan dengan surat presiden kepada pimpinan DPR. Surat presiden memuat penunjukan menteri yang ditugasi mewakili presiden dalam melakukan pembahasan rancangan undang-undang bersama DPR.[8]

    DPR mulai membahas rancangan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat presiden diterima. Untuk keperluan pembahasan rancangan undang-undang di DPR, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah rancangan undang-undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.[9]

     

    1. Pembahasan

    Pembahasan rancangan undang-undang dilakukan oleh DPR bersama presiden atau menteri yang ditugasi. DPD diikutsertakan dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan:[10]

    1. otonomi daerah;
    2. hubungan pusat dan daerah;
    3. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
    4. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
    5. perimbangan keuangan pusat dan daerah.

    Pembahasan rancangan undang-undang dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan tingkat II. Pembicaraan tingkat I dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:[11]

    1. pengantar musyawarah;
    2. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
    3. penyampaian pendapat mini.

    Sedangkan pembicaraan tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dengan kegiatan:[12]

    1. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I;
    2. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
    3. penyampaian pendapat akhir Presiden yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi.

    Apabila persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Jika rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan bersama DPR dan presiden, rancangan undang-undang tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.[13]

     

    1. Pengesahan

    Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden disampaikan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.[14]

    Apabila rancangan undang-undang ternyata terjadi kesalahan teknis penulisan setelah persetujuan bersama, maka dilakukan perbaikan terlebih dahulu oleh pimpinan alat kelengkapan DPR dan wakil pemerintah. Kemudian hasil perbaikan tersebut harus disetujui pimpinan alat kelengkapan DPR dan wakil pemerintah yang membahas rancangan undang-undang tersebut. Perbaikan dan penyampaian tersebut dilakukan maksimal 7 hari sejak persetujuan bersama.[15]

    Adapun yang dimaksud dengan kesalahan teknis penulisan adalah huruf tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul, nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat atau butir tidak sesuai yang bersifat tidak substansial.[16]


    Rancangan undang-undang disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan maksimal 30 hari setelah disetujui bersama. Jika setelah 30 hari tersebut rancangan undang-undang tidak ditandatangani presiden, maka tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan dengan kalimat pengesahan “Undang-undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” di halaman terakhir undang-undang.[17]

     

    1. Pengundangan

    Undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Sedangkan penjelasannya diundangkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.[18]

     

    Sebagai tambahan informasi, materi muatan yang diatur dalam omnibus law hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan tersebut. Contohnya Pasal 6 UU 26/2007 telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Maka pasal tersebut hanya dapat diubah atau dicabut dengan melakukan perubahan atau pencabutan terhadap UU Cipta Kerja. Contoh lain Pasal 5 UU 26/2007 tidak diubah oleh UU Cipta Kerja. Maka untuk mengubah atau mencabut pasal tersebut, maka yang harus diubah atau dicabut adalah UU 26/2007.[19]

    Selain itu, saat ini pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan secara elektronik yang berkekuatan hukum sama dengan yang bentuk cetak dengan cara membubuhkan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi.[20]

     

    Baca juga: Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

     

    Waktu Pembentukan Omnibus Law

    UU 12/2011 dan perubahannya pada dasarnya tidak mengatur secara spesifik batas waktu pembentukan suatu undang-undang, termasuk pembentukan undang-undang dengan metode omnibus.

    Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut dan uraian di atas menunjukan bahwa pada dasarnya, tidak ada larangan bagi DPR, DPD, dan Presiden untuk menyelesaikan undang-undang dalam kurun waktu tiga bulan. Menurut hemat kami, yang perlu diperhatikan adalah keterpenuhan seluruh aspek formal pembentukan undang-undang yang telah diatur UU 12/2011 dan perubahannya.

    Namun tidak dapat dipungkiri pula dalam proses pembentukan undang-undang terdapat beberapa faktor penghambat, termasuk pembentukan melalui metode omnibus law. Misalnya, perdebatan, ketidaksepakatan, hingga deadlock dalam proses pembahasan antar fraksi di DPR maupun antara DPR dan pemerintah.

     

    Demikian jawaban dari kami tentang proses pembentukan omnibus law, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 64 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 13/2022”)

    [2] Penjelasan Pasal 64 ayat (1b) huruf a UU 13/2022

    [3] Pasal 42A UU 13/2022 dan penjelasannya

    [4] Pasal 16 dan 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”)

    [5] Pasal 20 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

    [6] Pasal 45 ayat (1) UU 12/2011

    [7] Pasal 49 UU UU 13/2022

    [8] Pasal 50 ayat (1) dan (2) UU 12/2011

    [9] Pasal 50 ayat (3) dan (4) UU 12/2011

    [10] Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU 12/2011

    [11] Pasal 68 ayat (1) UU 12/2011

    [12] Pasal 69 ayat (1) UU 12/2011

    [13] Pasal 69 ayat (2) dan (3) UU 12/2011

    [14] Pasal 72 ayat (1) UU 13/2022

    [15] Pasal 72 ayat (1a), (1b) dan (2) UU 13/2022

    [16] Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) UU 13/2022

    [17] Pasal 73 ayat (2), (3), (4) dan (5) UU 13/2022

    [18] Pasal 82 jo. Pasal 84 ayat (1) UU 12/2011

    [19] Pasal 97A UU 13/2022 dan penjelasannya

    [20] Pasal 97B UU 13/2022

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!