KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Hukum Waralaba yang Belum Terdaftar

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Masalah Hukum Waralaba yang Belum Terdaftar

Masalah Hukum Waralaba yang Belum Terdaftar
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masalah Hukum Waralaba yang Belum Terdaftar

PERTANYAAN

Saya pernah menawarkan lokasi bisnis restoran saya dengan sistem waralaba. Franchisor melakukan semua operasional, franchisee hanya cukup melakukan pendanaan di awal. Setiap harinya franchisor menyetorkan omzet ke rekening franchisee. Setiap akhir bulan segala pengeluaran akan ditagihkan kepada franchisee. Namun, ternyata waktu awal buka di lokasi tersebut omsetnya sangat sepi. Alhasil, franchisee saya meminta refund seluruh investasinya dan sekarang saya disomasi dengan tuduhan penipuan karena waralaba saya belum terdaftar. Tetapi di perjanjian yang saya berikan pada waktu itu berjudul perjanjian waralaba. Apakah ada sanksi pidana penipuan apabila menawarkan usaha waralaba yang belum terdaftar waralaba?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya, pemberi waralaba (franchisor) wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba (franchisee). Namun di sisi lain, penerima waralaba juga wajib mendaftarkan perjanjian waralaba. Kedua hal ini dilakukan untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
     
    Apabila prosedur wajib tersebut tidak dipenuhi, perjanjian waralaba menjadi batal demi hukum. Pemberi waralaba berkewajiban untuk mengembalikan nominal investasi yang telah diberikan oleh penerima waralaba.
     
    Adapun tuduhan penipuan lebih terkait pada ada tidaknya jaminan nilai keuntungan tertentu yang dijanjikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kewajiban Pendaftaran Waralaba
    Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (“PP 42/2007”), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
     
    Dalam pelaksanaannya, pemberi waralaba (franchisor) wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba (franchisee).[1]
     
    Prospektus penawaran waralaba sendiri menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (“Permendag 71/2019”) adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, serta hak kekayaan intelektual (HKI) pemberi waralaba.[2]
     
    Di sisi lain, penerima waralaba juga wajib mendaftarkan perjanjian waralaba.[3] Dengan demikian, kewajiban pendaftaran dokumen terkait waralaba pada dasarnya tidak hanya berlaku bagi pemberi waralaba, melainkan juga penerima waralaba.
     
    Pendaftaran prospektus waralaba dan perjanjian waralaba dilakukan melalui pengajuan permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW”).[4] STPW merupakan bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran.[5]
     
    Pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan mengajukan permohonan STPW melalui lembaga OSS, yang diterbitkan untuk dan atas nama Menteri Perdagangan atau Bupati/Walikota.[6]
     
    Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi memproses permohonan STPW yang terdiri atas:[7]
    1. STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri;
    2. STPW pemberi waralaba berasal dari dalam negeri;
    3. STPW penerima waralaba dari waralaba luar negeri;
    4. STPW pemberi waralaba lanjutan dan waralaba luar negeri;
    5. STPW pemberi waralaba lanjutan dan waralaba dalam negeri.
     
    Sedangkan dinas yang membidangi perdagangan atau Unit Terpadu Satu Pintu di wilayah provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota di seluruh Indonesia memproses permohonan STPW yang terdiri atas:[8]
    1. STPW penerima waralaba dari waralaba dalam negeri;
    2. STPW penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri; dan
    3. STPW penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri.
     
    Masalah Hukum Waralaba yang Belum Terdaftar
    Menjawab pertanyaan Anda, jika pemberi waralaba dan penerima waralaba melanggar kewajiban pendaftaran prospektus penawaran dan perjanjian waralaba, maka Menteri Perdagangan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif berupa:[9]
    1. peringatan tertulis;
    2. denda; dan/atau
    3. pencabutan STPW.
     
    Patut dicatat, sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap pelanggaran pendaftaran dapat diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu dua minggu sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.[10] Sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp100 juta kemudian dikenakan setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.[11]
     
    Sedangkan sanksi pencabutan STPW hanya dikenakan bagi pemberi waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada penerima waralaba, setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.[12]
     
    Selain secara adminisitratif, tidak terdaftarnya waralaba Anda juga bermasalah secara perdata. Telah diuraikan sebelumnya bahwa sebelum membuat perjanjian waralaba, Anda diharuskan mendaftarkan prospektus penawaran waralaba untuk mendapatkan STPW.
     
    Subekti dalam buku Hukum Perjanjian (hal. 25) menjelaskan, perjanjian yang sudah ditetapkan suatu formalitas atau bentuk cara tertentu dinamakan perjanjian formal. Apabila perjanjian yang demikian itu tidak memenuhi formalitas yang ditetapkan oleh undang-undang, maka ia batal demi hukum. Menurut hemat kami, hal ini berlaku bagi perjanjian yang tidak didahului STPW pemberi waralaba.
     
    Masih dari buku yang sama, batal demi hukum artinya dari semula dianggap tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan (hal. 20). Dengan demikian, Anda berkewajiban untuk mengembalikan nominal investasi yang telah diberikan oleh penerima waralaba.
     
    Terkait tuduhan penipuan, menurut hemat kami, Anda baru dapat dijerat atas tindak pidana ini apabila terdapat jaminan nilai keuntungan tertentu yang Anda janjikan kepada penerima waralaba. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
     
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
     
    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261) menjelaskan unsur-unsur dari tindak pidana penipuan yang perlu diperhatikan yaitu:
    1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang;
    2. maksud pembujukan itu adalah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    3. membujuknya itu dengan memakai:
    1. nama palsu atau keadaan palsu;
    2. akal cerdik (tipu muslihat); atau
    3. karangan perkataan bohong.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    Referensi:
    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia. 1991;
    2. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa. 2005.
     

    [1] Pasal 10 ayat (1) PP 42/2007
    [2]
    [3] Pasal 11 ayat (1) PP 42/2007
    [4] Pasal 7 ayat (3) Permendag 71/2019
    [5] Pasal 1 angka 10 Permendag 71/2019
    [6] Pasal 11 ayat (1) dan (2) Permendag 71/2019
    [7] Pasal 11 ayat (3) Permendag 71/2019
    [8] Pasal 11 ayat (4) Permendag 71/2019
    [9] Pasal 16 PP 42/2007
    [10] Pasal 17 PP 42/2007
    [11] Pasal 18 ayat (1) dan (2) PP 42/2007
    [12] Pasal 18 ayat (3) PP 42/2007

    Tags

    waralaba
    franchise

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!