Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siapa yang Wajib Membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Siapa yang Wajib Membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA?

Siapa yang Wajib Membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA?
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Siapa yang Wajib Membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA?

PERTANYAAN

Apakah investor asing wajib juga membayar DPKK, sekalipun dia tidak pernah mengunjungi Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu diketahui, istilah Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) saat ini dikenal sebagai Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“DKP-TKA”).
     
    Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib membayar DKP-TKA yang besarnya US$100 per jabatan per orang per bulan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau penerimaan daerah.
     
    Kewajiban pembayaran DKP-TKA sendiri ada pada pemberi kerja TKA (dalam hal ini perusahaan PMA-nya sebagai badan hukum), dan bukan pada investor asing. Hal ini pun tidak terkait dengan pernah tidaknya investor asing tersebut mengunjungi Indonesia.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Investor Asing
    Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”), investor asing atau penanam modal asing merupakan perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
     
    Mengacu pada ketentuan tersebut, maka aktivitasnya termasuk dalam kategori Penanaman Modal Asing (PMA), yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.[1]
     
    Mengingat statusnya sebagai PMA, maka usahanya wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.[2]
     
    Selain itu, perusahaan penanaman modal diberi hak untuk menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, mereka juga diwajibkan untuk menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
     
    DPKK
    Terkait pertanyaan Anda, Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (“DPKK”) adalah istilah yang awalnya dikenal dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1997 Tahun 1997 tentang Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (Skill Development Fund) Tenaga Kerja Indonesia (“Permenaker 1/1997”).
     
    Permenaker 1/1997 sendiri tidak pernah benar-benar dicabut. Namun demikian, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 16/2015”) dan perubahannya, diperkenalkan istilah Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“DKP-TKA”) yang secara prinsip serupa dengan DPKK.
     
    Permenaker 16/2015 dan perubahannya kini telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 10/2018”). Kami asumsikan, DPKK yang Anda maksud sejatinya adalah DKP-TKA.
     
    DKP-TKA
    Lebih lanjut, Pasal 1 angka 8 Permenaker 10/2018 menyatakan bahwa DKP-TKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA atas penggunaan TKA sebagai penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
     
    TKA sendiri adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.[4] Sedangkan pemberi kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.[5]
     
    Pemberi kerja TKA meliputi:[6]
    1. instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional;
    2. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
    3. perusahaan swasta asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
    4. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan;
    5. lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan lembaga pendidikan;
    6. usaha jasa impresariat; atau
    7. badan usaha sepanjang tidak dilarang undang-undang.
     
    Setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib membayar DKP-TKA yang besarnya US$100 (seratus dollar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau penerimaan daerah.[7]
     
    Namun, kewajiban pembayaran DKP-TKA dikecualikan bagi:[8]
    1. pemberi kerja TKA instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;
    2. penggunaan TKA pada lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan penggunaan TKA pada jabatan tertentu di lembaga pendidikan; atau
    3. pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban pembayaran DKP-TKA ada pada pemberi kerja TKA (dalam hal ini perusahaan PMA-nya sebagai badan hukum), dan bukan pada investor asing yang Anda maksud. Hal ini pun tidak terkait dengan pernah tidaknya investor asing tersebut mengunjungi Indonesia.
     
    Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
     

    [1] Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal
    [2] Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal
    [3] Pasal 10 ayat (2) dan (4) UU Penanaman Modal
    [4] Pasal 1 angka 1 Permenaker 10/2018
    [5] Pasal 1 angka 3 Permenaker 10/2018
    [6] Pasal 3 Permenaker 10/2018
    [7] Pasal 23 ayat (1) Permenaker 10/2018
    [8] Pasal 26 Permenaker 10/2018

    Tags

    penanaman modal asing
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!