Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Investor Asing
Menurut Pasal 1 angka 6
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”), investor asing atau penanam modal asing merupakan perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Mengacu pada ketentuan tersebut, maka aktivitasnya termasuk dalam kategori Penanaman Modal Asing (PMA), yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
[1]
Mengingat statusnya sebagai PMA, maka usahanya wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
[2]
Selain itu, perusahaan penanaman modal diberi hak untuk menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, mereka juga diwajibkan untuk menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[3]
DPKK
DKP-TKA
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 8 Permenaker 10/2018 menyatakan bahwa DKP-TKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA atas penggunaan TKA sebagai penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
TKA sendiri adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
[4] Sedangkan pemberi kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
[5]
Pemberi kerja TKA meliputi:
[6]instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional;
kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
perusahaan swasta asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan;
lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan lembaga pendidikan;
usaha jasa impresariat; atau
badan usaha sepanjang tidak dilarang undang-undang.
Setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib membayar DKP-TKA yang besarnya US$100 (seratus dollar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau penerimaan daerah.
[7]
Namun, kewajiban pembayaran DKP-TKA dikecualikan bagi:
[8]pemberi kerja TKA instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;
penggunaan TKA pada lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan penggunaan TKA pada jabatan tertentu di lembaga pendidikan; atau
pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban pembayaran DKP-TKA ada pada pemberi kerja TKA (dalam hal ini perusahaan PMA-nya sebagai badan hukum), dan bukan pada investor asing yang Anda maksud. Hal ini pun tidak terkait dengan pernah tidaknya investor asing tersebut mengunjungi Indonesia.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan, silakan kontak
Easybiz di
[email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal
[2] Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal
[3] Pasal 10 ayat (2) dan (4) UU Penanaman Modal
[4] Pasal 1 angka 1 Permenaker 10/2018
[5] Pasal 1 angka 3 Permenaker 10/2018
[6] Pasal 3 Permenaker 10/2018
[7] Pasal 23 ayat (1) Permenaker 10/2018
[8] Pasal 26 Permenaker 10/2018