Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Alasan Pembatalan Putusan BANI dan Proses Pengajuannya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Alasan Pembatalan Putusan BANI dan Proses Pengajuannya

 Alasan Pembatalan Putusan BANI dan Proses Pengajuannya
Dr. Rio Christiawan, S.H., M. Hum., M.Kn.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
 Alasan Pembatalan Putusan BANI dan Proses Pengajuannya

PERTANYAAN

Apakah putusan BANI dapat dimintakan pembatalan? Apa alasan dan bagaimana prosedurnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pembatalan putusan arbitrase, dalam hal ini putusan BANI, dapat dilakukan jika terdapat hal-hal yang luar biasa sebagaimana didefinisikan pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (UU APSA). Sama halnya dengan undang-undang tersebut, pembatalan putusan arbitrase juga dikenal dalam Pasal 643 Reglement op de Rechtvordering.
     
    Merujuk pada Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 UU APSA, permohonan putusan arbitrase diajukan kepada ketua pengadilan negeri. Pengajuan pembatalan disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
    Pembatalan putusan BANI, sebagai salah satu badan arbitrase Indonesia, hanya dapat dilakukan jika terdapat hal-hal yang luar biasa.
     
    Mengacu pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (“UU APSA”), putusan arbitrase dapat dibatalkan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
    1. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
    2. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
    3. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa
     
    Di samping itu, Reglement op de Rechtvordering (“Rv”) yang hingga saat ini masih berlaku juga memberikan kemungkinan pembatalan putusan arbitrase.
     
    Pasal 643 Rv menyebutkan secara limitatif alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase.
     
    Disebutkan bahwa ada 10 alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase, yaitu:
    1. apabila putusan diberikan melampaui batas-batas perjanjian;
    2. apabila putusan diberikan berdasarkan:
    1. suatu persetujuan yang batal, atau
    2. telah lewat waktunya;
    1. apabila putusan diambil oleh arbiter yang tidak berwenang memutus tanpa hadirnya arbiter-arbiter yang lainnya;
    2. apabila putusan:
    1. telah mengabulkan hal-hal yang tidak dituntut; atau
    2. telah mengabulkan lebih daripada yang dituntut;
    1. apabila putusan mengandung keputusan-keputusan yang satu sama lain saling bertentangan;
    2. apabila arbiter telah melalaikan untuk memberikan keputusan tentang satu atau beberapa hal yang menurut persetujuan, telah diajukan kepada mereka untuk diputus;
    3. apabila arbiter melanggar formalitas-formalitas hukum acara yang harus diturut, dengan ancaman kebatalan putusannya;
    4. apabila putusan didasarkan atas:
      1. surat-surat yang palsu, dan
      2. kepalsuan itu diakui atau dinyatakan sebagai palsu setelah keputusan dijatuhkan;
    5. apabila setelah putusan diberikan:
      1. diketemukan lagi surat-surat yang menentukan,
      2. dan yang dulu disembunyikan oleh para pihak;
    6. apabila putusan didasarkan atas:
      1. kecurangan; atau
      2. itikad buruk.
     
    Proses Pengajuan Pembatalan Putusan BANI
    Merujuk pada Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 UU APSA beserta penjelasannya, permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan kepada ketua pengadilan negeri.
     
    Pengajuannya disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri.
     
    Ini berarti, permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan.
     
    Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 71 UU APSA, yakni:
     
    Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri
     
    Demikian pula, kewenangan untuk memeriksa pembatalan putusan arbitrase berada di tangan ketua pengadilan negeri.[1] Pemeriksaannya dilakukan menurut proses peradilan perdata.
     
    Pihak yang mengajukan tuntutan pembatalan putusan arbitrase harus mengemukakan alasannya disertai dengan buktinya. Atas dasar alasan dan bukti tersebut, ketua pengadilan negeri dapat mengabulkan atau menolak permohonan tuntutan pembatalan putusan arbitrase tersebut.
     
    Putusan atas permohonan pembatalan putusan arbitrase harus sudah ditetapkan oleh ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan pembatalan putusan arbitrase dimaksud diterima.[2]
     
    Apabila permohonan pembatalan putusan arbitrase dimaksud dikabulkan oleh ketua pengadilan negeri, maka ketua pengadilan negeri menentukan lebih lanjut akibat dari pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase bersangkutan.[3]
     
    Setelah diucapkan pembatalan putusan arbitrase oleh ketua pengadilan negeri, sebagaimana dijelaskan dalam Alinea Kedua Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU APSA, ketua pengadilan negeri dapat memutuskan bahwa sengketa yang dibatalkan tersebut akan diperiksa kembali oleh:
    1. arbiter yang sama;
    2. arbiter yang lainnya;
    3. sengketa tersebut tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase.
     
    Sebaliknya, apabila alasan-alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut tidak terbukti, ketua pengadilan negeri akan menolak permohonan dimaksud disertai dengan alasan-alasannya.
     
    Terhadap putusan tersebut, dapat diajukan permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir. Demikian penegasan Pasal 72 ayat (4) dan (5) UU APSA yang berbunyi:
     
    1. Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir;
    2. Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan banding tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.
     
    Jadi, UU APSA masih memberikan kemungkinan upaya hukum terhadap putusan pengadilan negeri atas permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut. Upaya hukum yang dimaksud hanya dapat diajukan ke Mahkamah Agung.
     
    Pengajuannya dilakukan secara tertulis oleh pihak yang menginginkan upaya hukum. Dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan upaya hukum diterima Mahkamah Agung, Mahkamah Agung sudah memberikan putusan terhadap permohonan tersebut.
     
    Putusan Mahkamah Agung ini merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir, artinya tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh jika ada pihak yang keberatan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Reglement op de Rechtvordering;
     

    [1] Alinea Pertama Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU APSA
    [2] Pasal 72 ayat (3) UU APSA
    [3] Alinea Pertama Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU APSA

    Tags

    bani
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!