Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Fungsi Pengawasan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Fungsi Pengawasan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Fungsi Pengawasan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Fungsi Pengawasan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

PERTANYAAN

Apa saja peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai badan pengawas? Sepanjang pemahaman saya terdapat pengawasan internal, namun apakah benar bahwa BSSN belum ada pengawasan eksternal? Mengapa demikian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam Badan Siber dan Sandi Negara (“BSSN”), terdapat pengawasan intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat. Selain itu, BSSN juga melakukan pengawasan terhadap beberapa hal lain terkait penyelenggaraan sistem elektronik.

    Namun untuk pengawasan eksternal terhadap tugas BSSN secara keseluruhan, belum ada peraturan yang memberikan kewenangan terhadap sebuah lembaga lain untuk melakukan pengawasan terhadap BSSN.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya kami belum memahami pengawasan yang Anda maksud dalam pertanyaan, apakah tugas pengawasan dalam rangka penyelenggaraan sistem elektronik atau terkait pengawasan tugas Badan Siber dan Sandi Negara (“BSSN”) secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami akan menerangkan keduanya.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Pelaku Cracking Menurut UU PDP dan UU ITE

    Jerat Hukum Pelaku <i>Cracking</i> Menurut UU PDP dan UU ITE

     

    Fungsi Pengawasan BSSN

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jika dilihat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (“Perpres BSSN”), BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang keamanan siber dan sandi.[1]

    Lebih lanjut, Pasal 3 Perpres BSSN menjabarkan fungsi BSSN, sebagai berikut:

    1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
    2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
    3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
    4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
    5. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;
    6. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN;
    7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
    8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.

    Dari penjabaran fungsi tersebut, dapat diketahui BSSN secara internal memiliki fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat sebagai unsur pengawas. Inspektorat bertanggung jawab kepada Kepala BSSN dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.[2]

    Dalam pelaksanaan tugas pengawasan intern tersebut, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:[3]

    1. menyusun kebijakan teknis terkait pengawasan intern;
    2. melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
    3. melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BSSN;
    4. menyusun laporan hasil pengawasan;
    5. melaksanakan administrasi Inspektorat; dan
    6. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BSSN.

    Selain pengawasan intern, BSSN juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dengan melakukan pemantauan, evaluasi, penelusuran dan pemeriksaan penyelenggara sistem elektronik, lembaga sertifikasi, lembaga konsultan dan tenaga ahli.[4]

    Tidak hanya itu, BSSN juga melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah provinsi dan kabuten/kota dan penetepan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota bersama dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai kewenangannya.[5]

    Baca juga: Sertifikasi Elektronik oleh Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN)

     

    Pengawasan Eksternal BSSN

    Hingga saat ini, sejauh penelusuran kami memang belum ada lembaga lain yang bertugas melakukan pengawasan terhadap BSSN, karena belum dibentuk dan diatur dalam peraturan perundang-undangan manapun.

    Akan tetapi yang ada hanyalah pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN oleh Inspektorat sebagaimana telah kami jelaskan di atas. Selain itu, BSSN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung.

    Namun demikian, sebagai negara hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”)[6], maka menurut hemat kami masyarakat secara umum dapat melakukan fungsi pengawasan eksternal atau dalam hal ini terhadap BSSN itu sendiri.

    Untuk itu, masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan online terhadap instansi pemerintah yang tidak berjalan sesuai fungsi dan tujuannya, di mana dalam hal ini BSSN merupakan lembaga pemerintah, yaitu dengan mengakses Lapor! sebagai platform yang melayani aspirasi dan pengaduan online rakyat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara;
    3. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah;
    4. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

     

    Referensi:

    Lapor!, diakses pada 17 Mei 2021 pukul 11.16 WIB.


    [1] Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Perpres BSSN

    [2] Pasal 22 Perpres BSSN

    [3] Pasal 24 Perpres BSSN

    [4] Pasal 36 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

    [5] Pasal 28 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah

    [6] Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945

    Tags

    badan siber dan sandi negara
    pengawasan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!