Apa saja peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai badan pengawas? Sepanjang pemahaman saya terdapat pengawasan internal, namun apakah benar bahwa BSSN belum ada pengawasan eksternal? Mengapa demikian?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dalam Badan Siber dan Sandi Negara (“BSSN”), terdapat pengawasan intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat. Selain itu, BSSN juga melakukan pengawasan terhadap beberapa hal lain terkait penyelenggaraan sistem elektronik.
Namun untuk pengawasan eksternal terhadap tugas BSSN secara keseluruhan, belum ada peraturan yang memberikan kewenangan terhadap sebuah lembaga lain untuk melakukan pengawasan terhadap BSSN.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya kami belum memahami pengawasan yang Anda maksud dalam pertanyaan, apakah tugas pengawasan dalam rangka penyelenggaraan sistem elektronik atau terkait pengawasan tugas Badan Siber dan Sandi Negara (“BSSN”) secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami akan menerangkan keduanya.
Lebih lanjut, Pasal 3 Perpres BSSN menjabarkan fungsi BSSN, sebagai berikut:
perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;
pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.
Dari penjabaran fungsi tersebut, dapat diketahui BSSN secara internal memiliki fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat sebagai unsur pengawas. Inspektorat bertanggung jawab kepada Kepala BSSN dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.[2]
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan intern tersebut, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:[3]
melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BSSN;
menyusun laporan hasil pengawasan;
melaksanakan administrasi Inspektorat; dan
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BSSN.
Selain pengawasan intern, BSSN juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dengan melakukan pemantauan, evaluasi, penelusuran dan pemeriksaan penyelenggara sistem elektronik, lembaga sertifikasi, lembaga konsultan dan tenaga ahli.[4]
Tidak hanya itu, BSSN juga melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah provinsi dan kabuten/kota dan penetepan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota bersama dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai kewenangannya.[5]
Hingga saat ini, sejauh penelusuran kami memang belum ada lembaga lain yang bertugas melakukan pengawasan terhadap BSSN, karena belum dibentuk dan diatur dalam peraturan perundang-undangan manapun.
Akan tetapi yang ada hanyalah pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN oleh Inspektorat sebagaimana telah kami jelaskan di atas. Selain itu, BSSN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung.
Namun demikian, sebagai negara hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”)[6], maka menurut hemat kami masyarakat secara umum dapat melakukan fungsi pengawasan eksternal atau dalam hal ini terhadap BSSN itu sendiri.
Untuk itu, masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan online terhadap instansi pemerintah yang tidak berjalan sesuai fungsi dan tujuannya, di mana dalam hal ini BSSN merupakan lembaga pemerintah, yaitu dengan mengakses Lapor! sebagai platform yang melayani aspirasi dan pengaduan online rakyat.